Dipimpin Yusril, Kubu Prabowo-Gibran Akan Hadiri Sidang Putusan Sengketa Pilpres 2024 di MK Besok

Laporan jurnalis Tribunnews, Ibriza Fasti Ifhami

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Kuasa hukum Prabowo-Gibran, Fahri Bachmid, mengatakan partainya akan datang ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada Senin (22/4/2024) pukul 07.00 WIB.

Hal ini terkait dengan sidang pembacaan putusan sengketa Pilpres 2024 besok di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat.

“Kami tim kuasa hukum lengkap yang dipimpin Profesor Yusril Ihza Mahendra akan berada di gedung MK besok pagi sekitar pukul 07.00,” kata Fahri kepada wartawan di kawasan Senayan, Jakarta Pusat, Minggu (21/4). 2024).

Fahri memperkirakan sidang besok akan sangat ramai karena ia akan membacakan dua putusan, yakni pemohon I. Anies-Muhaimin dan pemohon II. Ganjar-Mahfud.

“Bisa jadi ramai sekali karena harus ribuan halaman (putusan), jadi prosesnya pasti sampai sore,” ujarnya.

Ia berharap proses penyelesaian perselisihan pemilu (PHPU) Pilpres berjalan lancar.

Secara khusus, ia berharap dengan putusan ini Mahkamah Konstitusi dapat menyelesaikan perselisihan antar kubu calon dengan solusi konstitusional.

Bahwa perselisihan ini dipastikan dapat diselesaikan dengan baik, tentunya dengan penyelesaian yang konstitusional, sehingga persoalan agenda konstitusi ke depan dapat berjalan sebagaimana diatur dalam undang-undang, kata Fahri.

Mahkamah Konstitusi akan membacakan putusan sengketa pemilu presiden pada Senin (22 April 2024).

Berdasarkan jadwal di situs resmi MK, sidang pembacaan putusan PHPU Pilpres dijadwalkan pada pukul 09.00 WIB.

Juru Bicara MK Fajar Laksono mengatakan, MK telah melayangkan surat panggilan kepada para pihak, khususnya Pemohon I. Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Pemohon II Ganjar Pranowo-Mahfud MD.

Fajar menjelaskan, pembacaan keputusan kedua partai calon akan digabungkan dalam prosesnya.

Ditambahkan di ruang sidang yang sama, di majelis yang sama, kata Fajar kepada wartawan di Gedung MK, Jakarta, Jumat (19/4/2024).

Meski prosesnya digabungkan, juru bicara Mahkamah Konstitusi menjelaskan bahwa keputusan tetap diambil secara terpisah untuk masing-masing calon.

Sedangkan partai yang boleh hadir di ruang sidang MK, kata Fajar, adalah partai-partai yang terkait dengan PHPU Pilpres.

“Semuanya sudah kita panggil, pemohon 1, pemohon 2, termohon, pihak terkait, Bawaslu pemberi informasi, ya 4 ini untuk 2 perkara, sudah kita kirimkan 8 surat,” ujarnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *