TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Mantan Direktur Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri, Komyen Paul Poorn Susno menilai meninggalnya Duaji Wina Cirebon bukanlah pembunuhan melainkan kecelakaan.
“Kalau saya bilang 100 persen itu kecelakaan. Sampai saat ini belum ada yang membuktikan itu tindak pidana,” kata Susno Duaji seperti dikutip TVOneNews, Senin (22/7/2024).
Pernyataan Susno Duaji ini menjadi babak baru atas meninggalnya Vina Chirebon tahun 2016 lalu.
Sebagai catatan, Vina dan Eki pertama kali dikabarkan meninggal delapan tahun lalu setelah dianiaya geng motor di Cirebon.
Peristiwa maut itu terjadi pada 27 Agustus 2016 di Jalan Raya Talun, Kecamatan Talun, Cirebon.
Sekelompok pengendara sepeda motor didakwa menyebabkan kematian korban karena Veena dan pacarnya tewas dalam kecelakaan tersebut.
Saat itu, polisi menyebut ada 11 orang yang terlibat dalam pembunuhan Vina dan Eki.
Namun ketiganya masih buron.
Tujuh dari delapan orang yang dipenjara adalah orang dewasa.
Mereka dijatuhi hukuman penjara seumur hidup untuk pembunuhan pertama.
Pelaku lainnya divonis delapan tahun penjara karena masih di bawah umur dan berada dalam perlindungan anak-anaknya.
Delapan pria yang dituduh memperkosa dan membunuh Vina divonis oleh Pengadilan Negeri Cianjur pada Mei 2017.
Pada 21 Mei 2024, buronan pembantaian Wina dan Eki ditangkap, Pegi Setiawan alias Egi Perong.
Namun Peggy Setiawan kembali dibebaskan setelah mengajukan sidang pendahuluan.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung menilai hukuman terdakwa salah dijatuhkan.
Kasus tersebut masih terus berkembang, apalagi setelah Susno Duaji menyebut itu kecelakaan mobil, bukan pembunuhan. Keterangan asli Badan Reserse Kriminal Polri
Kabid Humas Polri Irjen Sandi Nugroho di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (21/6/2024) pekan lalu, mengatakan kondisi Wina Cirebon diketahui pernah mengalami kecelakaan lalu lintas.
Dia mengatakan, beberapa anggotanya tidak hati-hati saat mengusut pembunuhan Wina dan Eki di Cirebon pada 2016.
Namun, beberapa hari setelah kejadian tersebut, terungkap bahwa itu adalah pembunuhan yang mengerikan.
“Saat terjadi kecelakaan, anggota melakukan SOP sesuai kecelakaan tersebut di atas. Kurang hati-hati di lapangan dan menganggap itu kecelakaan biasa,” kata Irjen Mabes Polri Sandi Nugroho. . .
Sandi mengatakan, penyidik saat itu kurang hati-hati karena mengidentifikasi Vina dan Eki berada dalam situasi yang sama.
Namun Sandi mengatakan, penyidik sempat didenda pada 2016 karena tidak yakin asal muasal permasalahannya.
“Ini adalah perilaku lalai yang dilakukan anggota dan anggota telah diadili pada tahun 2016. “Mereka berhasil diadili dan didenda oleh Propam,” ujarnya.
Baca artikel selengkapnya: Awal penyidikan kasus Vina, Polri akui penyidik kurang jujur, namun kini Polri sudah memastikan hukumannya.
Di saat yang sama, Dirjen Pol Listo Sigit Prabowo juga menyayangkan tidak adanya penyidikan pidana dalam penyelidikan awal atas tewasnya Vina dan Eki.
Hal itu diungkapkan Wakapolri Komien Agus Andrianto dalam pidato yang dibacakan jelang wisuda STIK-PTIK (20 Juni 2024).
“Dalam pembunuhan Vina dan Eki, bukti permulaan tidak diperkuat dengan penyidikan pidana,” kata Listo diwakili Komien Agus.
Sekadar mengingatkan, investigasi kriminal adalah metode yang menggabungkan metode teknis dan penelitian ilmiah untuk memerangi kejahatan dan menegakkan hukum.
Dampak dari kesaksian awal yang tidak penting bagi penyidikan tindak pidana tersebut, kata Listo, adalah prasangka masyarakat.
Apalagi, sebagian besar terdakwa kasus Vina sudah mengakui ancaman tersebut.
Lalu ada dugaan penahanan ilegal yang berujung pada pencopotan dua DPO.
Listo menyebut hal itu membuat polisi terlihat tidak profesional dalam mengungkap kasus pembunuhan Vina dan Eki.
“Terdakwa mengaku mendapat intimidasi, korban ditangkap secara tidak sah, dan pemecatan kedua DPO tersebut dinilai tidak profesional,” kata Listø.
Untuk itu, Listo mewanti-wanti penyidik agar menjadikan kejahatan di tempat kerja sebagai prioritas penyidikannya.
“Sebagai ahli dalam penyidikan dan pencegahan tindak pidana, maka pentingnya penyidikan pidana dalam mengungkap informasi dan barang bukti harus jelas dan terang,” tambah Listo.
Selain itu, Listo mengingatkan penyidik agar tidak terburu-buru menyelesaikan permasalahan tersebut.
“Jangan langsung mengambil kesimpulan dalam penanganan kasus sebelum seluruh bukti dan fakta terkumpul, yang tentunya juga melibatkan pakar industri.”
“Berkomunikasi dengan masyarakat, menginformasikan perkembangan solusi dengan melibatkan organisasi seperti pakar, pakar, dan pemangku kepentingan,” jelasnya.
Penulis: Tere/Has/Milani