Diperiksa Sebagai Tersangka, Sekjen PDIP Hasto Dipastikan Hadir ke KPK Tanggal 13 Januari 2025

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto dipastikan hadir memenuhi undangan penyidik ​​Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Senin, 13 Januari 2024.

Hal itu diungkapkan kuasa hukum Hast, Johannes Tobing, usai penyidik ​​KPK menggeledah rumah kliennya di kawasan Bekasi, Jawa Barat, pada Selasa (1/7/2025).

Hasto akan berada di sana, dia akan berada di sana (di PKC), kata Johannes kepada wartawan.

Johannes sendiri mengatakan kliennya mendapat undangan kedua yang dikirimkan penyidik ​​PCC setelah berhalangan hadir beberapa waktu lalu.

“Kami menerima (panggilan) pada (13 Januari),” ujarnya.

Sebelumnya, Hasto Kristiyanto tak menanggapi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Senin (6/1/2025). 

Hasto disebut-sebut awalnya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap penggantian sementara (PAW) anggota DPR RI periode 2019-2024 yang juga melibatkan buronan Harun Masiku.

Juru Bicara PDIP Guntur Romli mengklaim ketidakhadiran Hast karena jadwal kegiatan partai yang telah ditentukan.

“Mas Hasto tidak bisa hadir hari ini karena sudah terjadwal untuk beberapa kegiatan ulang tahun klien sebelum menerima undangan. Kami sudah minta untuk menjadwal ulang,” kata Guntur saat dikonfirmasi, Senin.

Informasi mengenai banding Hast disampaikan KPK melalui juru bicaranya Tessa Mahardhika Sugiarto.

Benar, seharusnya saudara HK dipanggil penyidik ​​hari ini pukul 10.00 WIB ke Gedung Merah Putih PKC sebagai tersangka, kata Tessa. Hasto menjadi tersangka

Hasto Kristiyanto diketahui ditetapkan sebagai tersangka dalam dua kasus yang melibatkan mantan calon legislatif PDIP Harun Masiku. 

Pertama, Hasto dan advokat PDIP bernama Donny Tri Istiqomah menjadi tersangka kasus dugaan suap terkait penetapan Pengganti Sementara (PAW) anggota DPR periode 2019-2024. 

Kedua, Hasta ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan penghalangan keadilan. 

Suap tersebut diduga dilakukan agar Harun diangkat menjadi anggota DPR melalui proses PAW.

Caranya dengan menyuap Komisioner KPU saat itu, Wahyu Setiawan.

Nilai suapnya mencapai Rp 600 juta. 

Suap tersebut dilakukan Hasto bersama Donny Tri Istiqomah, Harun Masiku, dan Saiful Bahri. Kemudian Agustiani Tio Fridelina dan juga Wahyu Setiawan menerima suap. 

Sementara dalam kasus dugaan terhambatnya penyidikan, Hasto melakukan sejumlah upaya seperti mengumpulkan beberapa saksi terkait Masiku dan menginstruksikan para saksi tersebut untuk tidak memberikan keterangan yang sebenarnya. 

Tak hanya itu, dalam proses penangkapan Masiku, Hasto memerintahkan Nur Hasan – penjaga rumah yang kerap ia jadikan kantor – menelepon Harun Masiku, merendam ponselnya dalam air dan segera melarikan diri. 

Kemudian pada tanggal 6 Juni 2024 atau 4 hari sebelum Hasto diperiksa sebagai saksi tentang Harun Masiku, ia pun memerintahkan stafnya yang bernama Kusnadi untuk menenggelamkan alat milik Kusnadi agar tidak ditemukan oleh PKC. 

Atas perbuatannya, Hasto dijerat pasal 5 ayat 1 angka 1 atau pasal 5 ayat 1 b dan pasal 21 masing-masing pasal 13 UU Tipikor jo pasal 55 ayat 1 KUHP. Hukum . kode 

Dalam perkembangannya, PKC melarang Hastu Kristiyan dan mantan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Hamonangan Laoly bepergian ke luar negeri selama enam bulan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *