Diperiksa KY, Pelapor Etik terhadap Hakim MA Ungkap Keanehan Putusan Syarat Usia Calon Kepala Daerah

Laporan jurnalis Tribunnews, Ibriza Fasti Ifhami

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Pelapor dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim, Abdul Hakim, usai diperiksa Komisi Yudisial (KY).

Pemeriksaan terhadap jurnalis Abdul Hakim ini menyusul diterimanya laporan dugaan pelanggaran kode etik yang disampaikan KY kepada majelis hakim Mahkamah Agung (MA) yang mengeluarkan putusan bernomor 23 P /HUM/2024. Rabu 29 Mei 2024.

Keputusan batasan usia minimal calon gubernur sudah diketahui 

Ketua konferensi Yulius dan dua anggotanya, Cerah Bangun dan Yodi Martono Wahyunadi, memimpin sesi tersebut.

Dalam keputusan tersebut disebutkan bahwa calon gubernur harus berusia minimal 30 tahun dan 25 tahun bagi bupati dan wakil bupati atau bagi calon walikota dan wakil walikota sejak tanggal pelantikan.

Ditemui usai peninjauan, Abdul Hakim mengatakan pihaknya ditanyai tim pengkajian KY terkait alasan laporan yang disampaikan pihaknya.

Pihaknya menjelaskan, ada keanehan atau hal yang tidak biasa dalam keputusan tersebut. Menurut dia, dari segi prosedur, keputusan MA diambil terlalu cepat.

Keputusan MA terlalu cepat dan tidak biasa, kata Abdul Hakim kepada wartawan di Gedung KY, Jakarta, Kamis (18/7/2024).

Dijelaskan Abdul, perkara 23 telah dilimpahkan ke Mahkamah Agung pada 22 April, dan kemudian hakim yang menanganinya ditunjuk pada 27 April. Kasus tersebut kemudian diselesaikan pada 29 April 2024.

Artinya hanya butuh waktu tiga hari untuk memutusnya (perkara 23 P/HUM/2024), jelasnya.

Abdul mengatakan tes hukum biasanya dilakukan dalam jangka waktu yang lama. Beberapa membutuhkan waktu enam bulan atau lebih.

“Bagi kami sudah waktunya pilkada dan sangat mungkin ada tanda-tanda adanya campur tangan dalam keputusan ini,” ujarnya.

Lebih lanjut, dari segi materil, ia menegaskan agar perkara a quo diselesaikan dengan kata “keluar”. Sebab, pendapat ahli hukum diperlukan untuk memperkuat dalil yang disampaikan Partai Garuda, selaku pemohon revisi UU Pilkada.

“UU dan peraturan KPU tidak ada pertentangan, sudah sangat jelas. UU dan peraturan KPU sama. Karena ada putusan MA (23 P/HUM/2024) yang masih belum jelas.” kata Abdul Hakim.

Sebagai informasi, tiga hakim yang melaporkan adalah Hakim Agung Yulius, Hakim Agung Cerah Bangun, dan Hakim Agung Yodi Martono Wahyunadi.

Sebelumnya, Komisi Yudisial (KY) menggelar investigasi jurnalistik atas dugaan pelanggaran etik terhadap hakim Mahkamah Agung (MA) yang memutus kasus usia calon di wilayah tersebut.

Sebagaimana diketahui, persoalan syarat usia calon daerah telah diselesaikan dalam Putusan MA 23 P/HUM/2024 yang menyatakan bahwa usia calon daerah dihitung pada saat pengangkatan.

Berdasarkan panggilan resmi KY nomor 1704/PIM/LM.04.01/07/2024, ujian akan dilaksanakan pada Kamis, 18 Juli 2024.

Kamis, 18 Juli 2024 pukul 13.00 WIB, dikutip KY saat dihubungi wartawan, Rabu (17/7/2024).

Ujiannya bersifat rahasia, sehingga akan diadakan secara tertutup.

Sementara itu, Anggota KY Mukti sekaligus Juru Bicara Fajar Nur Dewata mengatakan Komisi Yudisial akan terus memproses laporan tersebut sesuai prosedur yang berlaku, termasuk pemeriksaan jurnalis. 

“KY melakukan pemeriksaan sesuai surat panggilan yang dikirimkan kepada yang bersangkutan,” kata Mukti saat dihubungi Tribunnews.com, Rabu ini.

Selanjutnya, kata dia, KY akan mengkaji keterangan dan bukti-bukti yang disampaikan jurnalis tersebut dengan fokus pada dugaan pelanggaran kode etik hakim.

Laporan penetapan batasan usia minimal calon daerah disampaikan kepada KY oleh Gerakan Kesadaran Demokrasi dan Konstitusi (Gradasi) pada Senin (03/06/2024). Gedung Mahkamah Agung (WIKI)

Diketahui, Mahkamah Agung mengabulkan permohonan Partai Garuda terkait batasan usia minimal calon daerah.

Hal itu ditegaskan Mahkamah Agung dalam putusan 23 P/HUM/2024 tanggal 29 Mei 2024.

“Permintaan menentang hak uji materi telah dikabulkan oleh Partai Garda Republik Indonesia (Partai Garuda),” demikian bunyi putusan yang tersedia di situs resmi Mahkamah Agung.

Mahkamah Agung menyebut Peraturan KPU RI Nomor 9 Tahun 2020 ayat 4 (1) huruf d) tentang pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, dan/atau walikota. dan wakil walikota. Melanggar UU 10 Tahun 2016.

Dengan putusan tersebut, Mahkamah Agung memerintahkan KPU untuk mengubah huruf d ayat 4 (1) Peraturan KPU, terhitung sejak tanggal ditetapkan calon gubernur (cagub) dan wakil cagub sekurang-kurangnya harus berjumlah 30 tahun. bertahun-tahun. usai pelantikan pejabat terpilih pasangan calon.

Mengenai Pasal 4 ayat 1 huruf d PKPU yang dinyatakan bertentangan, berbunyi sebagai berikut:

“Berusia paling sedikit 30 (tiga puluh) tahun bagi calon calon gubernur dan wakil walikota dan 25 (dua puluh lima) tahun bagi calon wakil gubernur dan wakil atau pasangan calon walikota dan wakil walikota. Walikota sejak keputusan tersebut diberikan. Mengerjakan.”

Sementara itu, Mahkamah Agung telah mengubah pasal a quo:

“….umur minimal 30 (tiga puluh) tahun bagi calon gubernur dan wakil gubernur dan 25 (dua puluh lima) tahun bagi calon bupati dan wakil bupati atau calon terpilih menjadi anggota.” jabatan walikota dan wakil walikota terhitung sejak tanggal pengangkatannya.

Selanjutnya Mahkamah Agung memerintahkan KPU RI membatalkan PKPU Nomor 9 ayat 4 (1) huruf d PKPU Nomor 9 tentang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Raja Muda dan Raja Muda dan/atau Walikota dan Wakil Gubernur. wakil gubernur. Walikota.

Keputusan MA ini dianggap sebagai karpet merah pencalonan putra Presiden Jokowi, Kaesang Pangarep, pada pemilihan gubernur (Pilgub) 2024.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *