Laporan dari reporter Tribunnews.com Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Tim Penyidik Pemberantasan Korupsi (KPK) menyelesaikan tugas Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR RI Indra Iskandar pada Rabu sore (15/5/2024).
Indra diperiksa terkait kasus dugaan korupsi pembelian furnitur rumah anggota DPR tahun anggaran 2020.
Indra terlihat meninggalkan Gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 11.59 WIB. Usai diperiksa, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak menangkap Indra.
Indra mengaku menceritakan segala hal yang diketahuinya soal pembelian furnitur rumah anggota DPR kepada tim penyidik KPK.
Namun dia enggan membeberkan materi tes yang ditanyakan peneliti.
Intinya saya sudah berbagi semua ilmu saya, saya sudah berbagi fakta-fakta yang saya tahu, dan saya yakin penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi dan Dewan Pemberantasan Korupsi akan bertindak profesional, kata Indra kepada Pemberantasan Korupsi tersebut. gedung dewan di Jakarta Selatan. Rabu.
Indra pun enggan bercerita soal penggeledahan yang terjadi beberapa hari lalu di ruang kerjanya di DPR RI.
Penyidik KPK diketahui menggeledah kantor Indra pada Selasa (30/4/2024).
“Tanya ke penyidik, saya belum bisa sampai ke pokok permasalahan, substansinya, silakan tanya ke penyidik, saya punya intinya,” ujarnya.
Diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mengusut kasus dugaan korupsi pembelian peralatan Rumah Jabatan (RJA) Anggota DPR RI tahun anggaran 2020. Kerugian negara diperkirakan mencapai miliaran . rupee.
Korupsi tersebut diduga terkait dengan inflasi atau perpajakan.
Proyek yang rusak antara lain peralatan kantor.
Mulai dari furniture lounge, sudut makan, persediaan kursi, lemari dan sejenisnya.
Berdasarkan penelusuran di website Layanan e-Procurement (LPSE) DPR, terdapat empat proyek pengadaan RJA DPR pada tahun 2020.
Proyek yang dilaksanakan Panitia Pengurus DPR itu diperuntukkan bagi dua kompleks perumahan anggota DPRD di Ulujami, Kecamatan Pesanggrahan dan di Kalibata, Kecamatan Pancoran, Jakarta Selatan.
Pertama, pembelian fasilitas RJA DPR RI Ulujami lengkap dengan nilai plafon paket Rp9.963.500.000, sedangkan harga perkiraan sendiri (HPS) Rp9.962.630.700. Proyek ini dimenangkan oleh PT Hagita Sinar Lestari Megah dengan nilai penawaran sebesar Rp9.752.255.700. Perusahaan yang beralamat Jalan Jendral Ahmad Yani no. 32 RT 006 RW 006, Utan Kayu Selatan, Kecamatan Matraman, Jakarta Timur melarikan diri 87 peserta lelang lainnya.
Kedua, akuisisi fasilitas RJA lengkap DPR RI Kalibata Blok A dan B dengan nilai plafon paket Rp39.730.600.000. sedangkan HPS sebesar Rp 39.727.710.000. Karya tersebut dimenangkan oleh Dwitunggal Bangun Persada dengan harga penawaran Rp 38.928.186.000. Perusahaan yang berlokasi di Jalan Olympique Raya Kavling B Kawasan Komersial Industri Sentul, Babakan Madang, Kabupaten Bogor ini berhasil memenangkan lebih dari 69 penawar.
Selanjutnya akuisisi fasilitas RJA DPR RI Kalibata Blok C dan D dengan nilai plafon paket sebesar Rp37.744.100.000.
Sedangkan nilai HPSnya sebesar Rp37.741.324.500. Pemenangnya adalah PT Haradah Jaya Mandiri dengan penawaran Rp 36.797.807.376. Perusahaan yang berlokasi di Komplek Ruki Sentral Niaga Taman Kota, Jalan Raya Basmol Nomor 2D RT 001/05 Kembangan, Jakarta Barat itu menggantikan 68 peserta lelang lainnya.
Terakhir, perolehan fasilitas RJA DPR RI Kalibata Blok C dan D dengan nilai plafon paket sebesar Rp33.991.800.000, sedangkan nilai HPS sebesar Rp33.989.263.000. Proyek ini dimenangkan oleh PT Paramitra Multi Prakasa yang mengajukan harga penawaran sebesar Rp32.863.600.000. Perusahaan ini berlokasi di Ruko Bojong Indah Lantai 2 Jalan Pakis Raya No. 88 N RT 009 RW 06, Cengkareng, Jakarta Barat, menyisihkan 70 peserta lelang lainnya.
Berdasarkan perhitungan nilai HPS dari empat proyek yang dikerjakan DPR, jumlahnya mencapai Rp 121.420.925.200.
KPK sendiri telah mencegah tujuh orang keluar negeri dalam kasus ini selama enam bulan pertama, terhitung Juli 2024.
Mereka adalah Sekjen DPR Indra Iskandar; Hiphi Hidupati, Kepala Bagian Pengelolaan Rumjab DPR RI; Tanti Nugroho, direktur pelaksana PT Daya Indah Dinamika; dan Juanda Hasurungan Sidabutar, CEO PT Dwitunggal Bangun Persada.
Dan Kibun Roni, Manajer Operasional PT Avantgarde Production; Andrias Catur Prasetya, manajer proyek PT Integra Indocabinet; dan Edwin Budiman, swasta.
Di sisi lain, seorang sumber kepada Tribunnews.com mengatakan ketujuh orang yang dilarang bepergian ke luar negeri itu berstatus tersangka.
“Mereka semua tersangka,” katanya.