Dipecat dari Ketua KPU, Berikut 4 Sanksi yang Pernah Dijatuhkan kepada Hasyim Asyari oleh DKPP

Dalam pengaduannya ke DKPP, pengacara juga menuding Hasyim menyalahgunakan jabatan dan fasilitas Ketua KPU RI.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memecat Hasyim Asy’ari sebagai Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.

“Menetapkan sanksi pemberhentian tetap terhadap Hasyim Asy’ari terintegrasi sebagai presiden dan anggota KPU terhitung sejak keputusan ini dibacakan,” kata Ketua DKPP Heddy Lugito dalam rapat pengambilan keputusan di Kantor DKPP RI, Jakarta, Rabu (3/7/2024).

Sebagai informasi, Hasyim diadukan oleh seorang perempuan PPLN karena diduga melakukan perbuatan maksiat pada proses pemilu 2024. 

Selain itu, Hasyim juga diduga menggunakan hubungan kekuasaan untuk mendekati dan menjalin hubungan dengan pelapor.

Terduga korban memberikan surat kuasa kepada Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum Fakultas Hukum Universitas Indonesia (LBH FHUI) dan LBH APIK. 

Dalam pengaduannya ke DKPP, pengacara juga menuding Hasyim menyalahgunakan jabatan dan fasilitas Ketua KPU RI.

Pada sidang pertama yang berlangsung pada 22 Mei, DKPP mengundang Komnas Perempuan dan Komnas HAM sebagai ahli. 

Sementara itu, pada sidang kedua komisioner, Sekjen, dan staf KPU RI hadir untuk ditanyai mengenai dalil pelapor mengenai penyalahgunaan jabatan dan fasilitas.

Tak hanya itu, Hasyim sebelumnya juga mendapat empat teguran keras dari DKPP, yakni: 1. Kasus etik pendaftaran calon presiden dan wakil presiden.

Hasyim Asy’ari mendapat teguran keras dari DKPP karena terbukti melanggar etika terkait proses pendaftaran calon presiden dan wakil presiden setelah Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan syarat batas usia pemilu presiden.

Ketua DKPP Heddy Lugito mengatakan Hasyim terbukti melanggar kode etik dan pedoman pemilu dalam empat kasus, yakni perkara nomor 135-PKE-DKPP/XII/2023, 136-PKE-DKPP/XII/2023, 137-PKE-DKPP . /XII/2023, dan 141-PKE-DKPP/XII/2023.

Terkait hal itu, sebaiknya KPU berkonsultasi terlebih dahulu dengan DPR dan pemerintah setelah MK salah mengambil keputusan.

Namun nyatanya, Komisioner KPU justru menyurati pimpinan parpol tersebut sebelum berkonsultasi dengan DPR dan pemerintah.

Tak hanya Hasyim, enam komisioner KPU lainnya juga turut dikenakan sanksi yakni August Mellaz, Betty Epsilo Idroos, Mochammad Afifuddin, Yulianto Sudrajat, Parsadaan Harahap, dan Idham Holid, dikutip dari Kompas.com, Senin (2/5/2024). 2. Kasus pengaturan jumlah caleg perempuan

Pada 26 Oktober 2023, Hasyim juga mendapat teguran keras terkait kontroversialnya aturan jumlah caleg perempuan.

Perkara ini tercantum dalam perkara nomor 110-PKE-DKPP/IX/2023, dikutip dari Kompas.com (27/10/2023).

Anggota panitia pemeriksa DKPP, Muhammad Tio Aliansyah mengatakan pihaknya menjatuhkan sanksi karena Hasyim tidak bisa menunjukkan sikap kepemimpinan profesional terkait Pasal 8 ayat (2) Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023.

Pasal yang dibatalkan Mahkamah Agung (MA) itu memuat tata cara penghitungan keterwakilan minimal 30 calon legislatif perempuan.

Saat Mahkamah Agung mengabulkan permohonan uji materi peraturan tersebut, KPU RI tidak menindaklanjuti revisi peraturan tersebut. 3. Kasus dengan “Wanita Emas”

Hasyim dikenai sanksi teguran keras terakhir oleh DKPP karena kedekatannya dengan Ketua Umum Parti Republik Satu, Hasnaeni yang kerap disebut sebagai “wanita emas”.

Ia mengaku melakukan perjalanan pribadi bersama Hasnaeni dari Jakarta ke Yogyakarta pada 18-19 Agustus 2022 untuk berziarah ke beberapa tempat, dilansir Kompas.com (3/4/2023).

Padahal, Hasyim seharusnya sudah mendapat surat tugas untuk menghadiri acara penandatanganan dengan 7 universitas di Yogyakarta pada 18-20 Agustus 2022 sebagai Presiden KPU Indonesia.

Selain itu, pada saat yang sama, pengawasan terhadap kepengurusan partai politik peserta Pemilu 2024 masih terus berjalan, dimana Parti Republik Satu merupakan salah satu pendaftar calon peserta pemilu.

Kedekatan Hasyim dan Hasnaeni dibuktikan lewat percakapan keduanya yang menjadi bukti di persidangan. 4. Kasus Irman Gusman

Sanksi juga diberikan kepada Hasyim terkait kasus yang diadukan mantan Ketua DPD Irman Gusman.

Dikutip dari Kompas.com, Rabu (20/3/2024), Irman Gusman merupakan mantan narapidana korupsi yang mencoba mencalonkan diri kembali sebagai senator di daerah pemilihan (dapil) Sumbar.

Terkait Irman Gusman, menurut DKPP, KPU RI terbukti lalai, lalai, dan lalai dalam tahap pencalonan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPD) pada Pemilihan Umum (Pemilu) Parlemen 2024.

Irman Gusman baru dinyatakan tidak memenuhi syarat setelah masyarakat memberikan masukan pasca penetapan daftar calon sementara (DCS).

Irman seharusnya tidak diangkat menjadi senator sejak awal karena mengikuti keputusan Mahkamah Konstitusi.

Dalam putusan Mahkamah Konstitusi disebutkan bahwa mantan narapidana yang divonis penjara lima tahun atau lebih, harus tetap menunggu jeda lima tahun setelah bebas, jika ingin menjadi calon legislatif.

Sebagai informasi, Irman baru dibebaskan tanpa syarat pada 26 September 2019 dan tidak memenuhi keinginan Mahkamah Konstitusi.

Sumber: Tribunnews.com/Kompas.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *