TRIBUNNEWS.COM – Sebanyak 107 guru honorer di Batavia dipecat secara perlahan oleh Dinas Pendidikan Provinsi DKI Batavia pada tahun ajaran baru karena adanya rencana “pembersihan”.
Sebelum penertiban dilakukan, guru honorer disuruh mengisi formulir terlebih dahulu, lalu mengajar.
Salah satu guru sekolah honorer kota di Batavia, Kevin (nama samaran) yang terkena dampak pembersihan menceritakan pengalamannya.
Ia diakui telah memperoleh pengalaman mengajar selama 4,5 tahun, namun juga sering diperintahkan karena status kehormatannya.
Bahkan, Kevin menilai tugas guru honorer lebih dari sekadar berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Sebab, kata Coemgenus, sejujurnya guru memang malas menjadi PNS.
“PNS (negara) itu malas. Apalagi yang lansia, mereka hanya duduk, WhatsApp, suruh. Begini,” kata Kevin, Kamis (18/7/2024). ), diterbitkan oleh Kompas.com.
Rekan tersebut bukan bermaksud ingin menurunkan status guru dengan status PNS.
Dia hanya ingin Pemerintah Provinsi (Pemrov) DKI Batavia membuka mata dan melihat kenyataan.
Pasalnya, rencana pembersihan yang dilakukan Pemprov DKI Batavia terkesan meremehkan guru honorer.
Bahkan, menurut Kevin, saat ditanya soal respek terhadap persaingan besar guru honorer, ia mengaku siap bersaing dengan mereka yang berstatus PNS.
“Jangan (guru honorer) diperlakukan seperti mainan. Pelayanan kita lebih baik dari PNS. Kalau kita dengar, kita bertindak cepat. Kalau kita mempertanyakan rasa hormat, kita bisa mengeluh,” ujarnya.
Hal serupa juga dirasakan Dono, guru honorer salah satu sekolah dasar negeri (SDN) di Batavia Utara yang tiba-tiba dipecat dari sekolahnya karena bersih-bersih polisi.
Dono menjadi guru selama 13 tahun.
Tiga tahun (mengajar di SDN). Dia berumur 10 tahun di sekolah lama (swasta). “Tahun 2012 hingga 2022,” kata Dono di Menteng, Batavia Tengah, Rabu (17/7/2024), seperti dilansir TribunJateng.com.
Menurut Dono, kepala sekolah tempatnya mengajar tidak mengetahui keputusan mengeluarkannya.
Hingga Jumat (5/7/2024), sekolah tersebut masih dalam Tahap Pengenalan Lingkungan Pra Sekolah (MPLS).
Dono juga bertemu dengan orang tua murid untuk membahas kegiatan pembelajaran di hari pertama sekolah.
“Tidak ada surat dari partai atau pihak manapun yang merupakan rencana kehormatan untuk bersih-bersih (dokter),” jelasnya.
Lebih lanjut Dono mengatakan, pada Senin (8/7/2024), sekolah tersebut kedatangan seorang guru perempuan dengan kondisi kerja perorangan (KKI) yang ingin bertemu dengan kepala sekolah.
Pria berusia 39 tahun itu langsung membawa guru perempuan tersebut ke kantor utama dan meninggalkan tempat untuk menghadiri upacara.
Ketika Dono selesai, ia mengaku dipanggil ke kantor pangeran, lalu dipecat dari tempatnya.
Setelah Dono dipecat, statusnya langsung diisi oleh guru berstatus KKI yang datang tadi.
“Saat penghormatan selesai, saya dan teman saya yang juga seorang ustadz perempuan dipanggil ke kantor pangeran. Mereka bilang, ‘Maaf pak, bu,’” kata Dono menceritakan kejadian, Senin. .
Meski berstatus guru honorer, Dono sudah memiliki Data Pokok Pendidikan (Dapodik) dan Nomor Unik Pendidik dan Pendidik (NUPTK).
Sayangnya, ia tidak lolos seleksi tes KKI. LBH Batavia membuka Pos Pengaduan
Setelah menerima laporan guru honorer yang diberhentikan oleh Dinas Pendidikan Provinsi DKI Batavia, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Batavia mengajukan pengaduan terhadap guru honorer akibat kebijakan pemecatan tersebut.
Hal itu dilaporkan pengacara LBH Batavia, Muhammad Fadhil Alfathan.
“Agar lebih sistematis, menurut kami penting untuk dibuat saluran pengaduan yang pada akhirnya memudahkan anggota honorer untuk mengadu, apa masalahnya, apa dampak dari rencana pembersihan ini,” ujarnya dalam siaran pers. konferensi di LBH Batavia. Kantor, Jln Diponegoro, Batavia, Rabu (17/7/2024).
Selasa (17/7/2024) LBH Batavia menerima perwakilan guru honorer wilayah Batavia Provinsi DKI yang mengadukan permasalahan yang terjadi saat ini, serta massa masyarakat awam atas rencana pembersihan tersebut.
Oleh karena itu kami melihat adanya pola yang tidak bisa disebut biasa, dan kami perkirakan terdapat potensi sebaran korban dan dampak yang besar, ujarnya.
Saluran pengaduan dapat diakses oleh guru honorer yang terdampak rencana pembersihan melalui link yang disediakan LBH Batavia.
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJateng.com dengan judul Guru Dipecat Baru Dipecat di Hari Pertama Sekolah Baru Setelah 13 Tahun Mengabdi
(Tribunnews.com/Rifqah/Fahdi Fahlevi) (TribunJateng.com/M Syofri) (Kompas.com)