Dinyatakan Bebas Murni, Habib Rizieq Bakal Tetap Berdakwah dan Jihad Melawan Koruptor

Laporan reporter Tribunnews.com Rizki Sandi Saputra

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Mantan Ketua Front Pembela Islam (FPI) Muhammad Rizik Shihab alias Habib Rizik Shihab (HRS) resmi dinyatakan bebas dari segala kasus yang terkait dengannya.

HRS dinyatakan bebas setelah seorang sipir mendatangi Balai Pemasyarakatan Pusat (Bapas Jakpus) Jakarta untuk mengurus beberapa dokumen terkait pembebasannya.

“Alhamdulillah, masa percobaan saya berakhir hari ini. Artinya mulai hari ini saya bebas seperti biasanya. Tanpa ikatan hukum terkait Bapas,” kata Rizek kepada wartawan di Bapas, Jakarta Pusat, Senin (6/10). /2024).

Lalu bagaimana nasib Habib Riziq selanjutnya?

Riziek mengaku terus fokus pada bisnis sehari-harinya, yakni berdakwah.

Menurutnya, dakwah akan terus berlanjut seperti yang diajarkan umat Islam, atau melalui jihad.

“Kalau dakwah, itu harga mati. Kita berdakwah, kita akan terus berdakwah, amar maruf nahi biksu,” ujarnya.

Rencananya setelah itu kita akan terus berdakwah, kita akan terus berdakwah dan kita akan terus berjihad untuk terus memberantas korupsi dan melawan para pelakunya di Indonesia, kata Rizik. Rasa syukur

Pengacara Muhammad Riziq Shihab (Habib Riziq), Aziz Januar memastikan kliennya telah menyelesaikan masa percobaan ekstensif dalam kasus yang menjeratnya, atau dinyatakan bebas pada hari ini, Senin (6/10/2024).

Hal ini berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor: PAS-1508.PK. 09/05/2022 tentang Pembebasan Bersyarat dan Protokol Pemindahan Terpidana Masa Percobaan ke Pengadilan Jakarta Pusat No. W10.PAS.PAS10.PK.05.09.3824 tanggal 20.07.2022.

Oleh karena itu, kata Aziz, hingga saat ini mantan pimpinan Tentara Pembela Islam (FPI) itu tidak lagi terikat dengan ketentuan Badan Pemasyarakatan Pusat (Bapas Jakpus) Jakarta.

Diketahui, setelah menjalani hukuman penjara massal atas beberapa kasus yang terkait dengannya, termasuk pelanggaran PPKM Covid-19, Riziek Shihab divonis tinggal di Bapas Jakarta Pusat selama dua tahun.

“Dengan dibebaskannya beliau, maka beliau tidak lagi terikat dengan ketentuan pembantu BAPAS JAKPUS yang telah beliau pimpin selama kurang lebih 2 tahun,” kata Aziz.

Atas keputusan tersebut, Aziz lantas mengucapkan terima kasih kepada beberapa pihak.

Termasuk politisi dan anggota komunitas Muslim yang mendoakan kliennya.

“Kami mengucapkan terima kasih kepada seluruh ormas lain yang tanpa mengurangi rasa hormat kami sebutkan satu per satu, serta beberapa tokoh politik dan agama yang senantiasa mendukung dan membantunya,” ujarnya.

“Jangan lupakan jurnalis kita yang telah mendukung kita selama ini. Kami ucapkan terima kasih dan sukses selalu,” lanjut Aziz. Kasus Habib Rizik

Habib Riziek ditangkap terkait dua kasus.

Pertama, Riziek divonis empat tahun penjara karena menyebarkan berita bohong dan membuat keributan terkait kasus tes noda di RS Ummi.

Rizieq disebut melanggar dakwaan pokok ayat 1. Pasal 14 selain paragraf 1 Pasal 14 lebih lanjut selain Pasal 15 hukum pidana no. 1 Tahun 1946 bersama dengan ayat 1 Pasal 55 Kode.

Majelis hakim menilai, perbuatan Riziq Shihab terkait tes usap palsu di RS Ummi Bogor menimbulkan kekhawatiran masyarakat.

Kasus kedua, Riziek divonis delapan bulan penjara karena melanggar karantina di Petamburan, Jakarta Pusat.

Hakim berkesimpulan Rizieq melanggar Pasal 93 UU No. 6 tentang Kekarantinaan Medis tahun 2018 yang mewajibkan setiap orang untuk mematuhi karantina medis.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *