Laporan Jurnalis Tribunnews.com Rina Ayu
TRIBUNNEWS.COM, SEMARANG – Kepala Dinas Kesehatan Provinsi (Jateng) Jawa Tengah Elhamangto Zuhdan membenarkan salah satu rumah sakit di Kabupaten Magelang melakukan penipuan terkait klaim BPJS kesehatan fiktif Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Meski tak menyebut secara detail rumah sakit tersebut, ia menjelaskan pihak rumah sakit berjanji akan memberikan kompensasi kerugian negara sebesar Rp29 miliar.
Namun sejauh ini belum ada tanggapan dari RS Muntilan.
“Ada kesepakatan pengembaliannya bertahap, misalnya setahun 2023 periode pertama kembali 1 miliar. Tapi itu juga dalam beberapa tahap. Tapi sejauh ini kami tidak tahu apa-apa. “Tapi BPJS tetap akan mengajukan gugatan perdata,” ujarnya saat ditemui di Hotel Santika Premier Semarang, Kamis malam (8/8/2024).
Dia mengatakan, koordinasi proses pengajuan pengaduan perdata dilakukan baik dengan Komisi Pemberantasan Korupsi maupun BPJS Kesehatan.
“RS di Jateng baru satu, yang lain sudah selesai dibangun. Jadi di rumah sakit ini hanya puluhan miliar karena kejadiannya berlangsung beberapa tahun,” jelasnya.
Elhamangto menjelaskan, peristiwa penipuan itu terjadi pada masa Covid-19 ketika ada indikasi rumah sakit melakukan phantom billing.
“Jadi Anda mengajukan klaim padahal sebenarnya tidak ada layanan, dan itu selalu terjadi,” ujarnya.
Menurut dia, baik BPJS Kesehatan, Dinas Kesehatan, maupun regulator sudah melakukan tindakan persuasif sebelum hal tersebut dimuat di media dan sudah memanggil langsung pimpinan rumah sakit.
Kemudian pihak dinas kesehatan kabupaten juga melakukan kontak dan bertemu langsung dengan pihak pengelola.
“Saat itu pihak manajemen RS merasa belum melakukan hal tersebut, namun setelah mendapat bukti, pihak manajemen RS mengakui kesalahannya dan siap mengembalikan dana tersebut,” jelas Elhamangto.