TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Para pengusaha sangat prihatin dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 dan Anggaran Dasarnya, rancangan peraturan Menteri Kesehatan (RPMK).
Undang-undang yang diusulkan mencakup pembatasan penjualan dan iklan tembakau, tar dan nikotin, serta pembatasan kemasan rokok biasa dan tidak bermerek. Sebelumnya dalam jumpa pers di Jakarta, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) menyampaikan pengaduan 20 organisasi dari berbagai sektor, antara lain pekerja, pabrikan, pedagang, pertanian, dan perusahaan manufaktur. Keluhan tersebut menyangkut dampak luas undang-undang tersebut terhadap industri tembakau dan industri lainnya. Salah satu poin utama yang dikritik Apindo adalah pemberlakuan kebijakan pemasaran rokok tanpa nama, yang dapat mengurangi persaingan tembakau di wilayah tersebut dan membuka jalan bagi penggunaan rokok ilegal. Wakil Presiden Apindo Franky Sibarani mengatakan undang-undang tersebut tidak hanya akan merugikan produsen tembakau tetapi juga membahayakan ribuan pekerja di industri tembakau.
Fakta ini dapat menyebabkan peningkatan rokok ilegal yang tidak terkendali dan menyebabkan banyak orang kehilangan pekerjaan, kata Franky. Anggota juga menolak pembatasan kandungan tar dan nikotin.
Mereka yakin penurunan tarif tidak akan membantu mengekang kebiasaan merokok, malah berdampak pada semua perusahaan, mulai dari petani tembakau hingga pekerja. Franky memperingatkan bahwa kebijakan tersebut akan meningkatkan ketergantungan pada tembakau impor dan melemahkan pertanian dalam negeri, sehingga menambah kerusakan yang sudah serius.
Apindo menegaskan, rencana ini berpotensi menurunkan daya saing produk dalam negeri dan juga membuka peluang peningkatan jumlah rokok ilegal, ujarnya. Anggota dewan juga mengkritik peraturan penjualan rokok dan rokok elektrik dalam jarak 200 meter dari sekolah dan taman bermain.
Pembatasan ini dinilai memberatkan bagi pedagang kecil yang sudah menggunakan aturan usia pembelian. Mereka khawatir undang-undang tersebut akan mematikan usaha kecil yang bergantung pada tembakau.
“Perusahaan sekarang sangat khawatir. “Undang-undang yang telah ditetapkan tidak boleh mematikan industri tembakau dan industri lainnya,” kata Apindo. petani tembakau yang terlibat dalam proses tersebut.
Tujuan ini adalah untuk mencapai nilai-nilai yang baik bagi para pedagang. “Kami tidak menolak undang-undang, namun undang-undang ini harus disiapkan dan ditegakkan secara adil dan tertib, dengan mempertimbangkan keadaan perekonomian dan permasalahan yang dihadapi industri tembakau,” katanya. Asosiasi Video Streaming Indonesia (AVISI) sempat meminta Kementerian Kesehatan melibatkan mereka dalam pembahasan undang-undang tersebut.
AAVISI khawatir usulan larangan Menteri Kesehatan terhadap penayangan konten tembakau dan rokok elektrik akan merugikan berbagai industri, termasuk industri produksi, periklanan video dan film. Kemungkinan kerugian besar bagi pemerintah Terlebih lagi, penelitian yang dilakukan oleh Institute for the Development of Economics and Finance (INDEF) menunjukkan bahwa dampak finansial dari kebijakan ini bisa sangat tinggi.
Studi tersebut memperkirakan kerugian ekonomi sebesar Rp460 triliun, yang mencakup pemotongan pajak sebesar Rp160,6 triliun dan perkiraan dampak bisnis sebesar Rp308 triliun. Dengan kerugian tersebut, Apindo meminta pemerintah mengkaji ulang undang-undang yang dapat berdampak pada industri tembakau dan lingkungan hidup di dalamnya, termasuk ribuan pekerja dan buruh, serta petani tembakau dan cengkeh. Sementara itu, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin membenarkan pemerintah telah mengambil langkah dari kalangan pengusaha, termasuk Apinda, dalam penyusunan PP 28/2024 dan RPMK. Ia menjelaskan, tujuan utama dari rencana tersebut adalah untuk mengurangi kebiasaan merokok di Indonesia, khususnya di kalangan generasi muda.
Budi menegaskan, proses penyelesaian undang-undang tersebut masih berlangsung dan pendapat pengusaha akan tetap dipertimbangkan. “Apindo sudah ikut diskusi-diskusi itu, sedang kami finalisasi, kami dengar karena masih ada pekerjaan yang harus diselesaikan,” ujarnya.