Wartawan Tribunnews.com Rahmat V Nugraha
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Ketua Cabang Pondok Labu Muhammadiya Din Syamsuddin Muhammadiya berharap Presiden Jokowi menolak tawaran izin pertambangan.
Seperti diketahui, Presiden Jokowi telah memberikan Kawasan Izin Khusus (WIUPK) bagi lembaga keagamaan masyarakat.
Kebijakan tersebut tercermin dalam Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba).
“Saya sebagai anggota PP Muhammadiyah merekomendasikan agar menolak usulan Menteri Bahlil/Presiden Joko Widodo,” kata Dekan Syamsuddin kepada Tribun News, 5 Juni 2024.
Menurutnya, pemberian tersebut lebih banyak ruginya dibandingkan manfaatnya.
“Muhammadiya harus menyelesaikan permasalahan bangsa, bukan menjadi bagian dari masalah,” tegasnya.
Dekan Syamsuddin mengatakan pemberian tambang gratis kepada NU dan Muhammadiyah bisa menimbulkan jebakan.
Menurut ahli, sistem pengelolaan tambang yang menggunakan sistem ITU dan kontrak kerja merupakan sistem kolonial. Berdasarkan hukum pertambangan zaman Belanda dilanjutkan dengan UU Minerba 4/2009 Tahun 2009 dan UU Minerba tanggal 3 Maret 2020.
“Sistem IUP ini inkonstitusional dan tidak menjamin pendapatan pemerintah/APBN harus lebih besar dari keuntungan bersih para penambang,” kata Dean.
Selain itu, lanjutnya, sistem IUP selama ini terbukti disalahgunakan oleh oknum aparat pemerintah.
“Jika institusi keagamaan terjebak dalam siklus kejahatan struktural, siapa lagi yang harus memberikan solusinya,” tegasnya.