Laporan dari reporter Tribunnews.com Ashri Fadilla
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Tim jaksa Kejaksaan Agung DKI Jakarta merilis berkas perkara enam tersangka kasus korupsi pengelolaan Dana Pensiun (Dapen) PT Bukit Asam 2013-2018.
Mereka diserahkan ke jaksa penuntut umum di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan hari ini, Selasa (13/8/2024).
Keenam tersangka tersebut adalah: Direktur Utama Dana Pensiun Bukit Asam, ZH; Direktur Dana Pensiun Investasi dan Pengembangan Bukit Asam, BS; Pemilik PT Millennium Capital Management (PT MCM), AC; Agen (broker) PT SMS, SAA; Penasihat Keuangan PT Rabu Prabu Energy, RH; dan Komisaris PT Strategic Management Services (PT SMS), DB.
Tim Jaksa Penyidik Kejaksaan Agung DKI Jakarta mempertanggungjawabkan dakwaan dan alat bukti (Bagian II) atas pelimpahan 6 dakwaan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jakarta ke Tonga terkait kasus korupsi pengurusan. Kejaksaan Negeri Jakarta. Dana Pensiun Bukit Asam tahun 2013 sampai dengan tahun 2018,” kata Komandan Kejati DKI Jakarta Syahron Hasibuan dalam keterangan tertulisnya, Selasa (13/8/2024).
Bersamaan dengan penyerahan berkas perkara, tim penyidik juga menyerahkan bukti-bukti terkait.
Alat buktinya berupa dana dan sertifikat tanah dan bangunan.
Tim Penyidik banyak menyerahkan barang bukti terkait dugaan tindak pidana yang dilakukan tersangka, antara lain: Sertifikat tanah, kendaraan, mata uang dan emas, serta sertifikat pembangunan, kata Syahron.
Dalam kasus ini, Syahron sebelumnya mengatakan terdakwa membuat kesepakatan untuk menginvestasikan dana Bukit Asam Dapen dalam bentuk reksa dana dan saham.
Kesepakatan terus berlanjut meski kinerja reksa dana dan saham memburuk.
Sebab, masing-masing broker menjanjikan keuntungan sebesar 12 hingga 25 persen dari investasinya.
Akibatnya, pemerintah merugi Rp234 juta dari operasi tersebut.
Akibat perbuatan para terdakwa yang bertentangan dengan prosedur hukum, terdapat kerugian keuangan pemerintah sebesar Rp 234.506.677.586 sebagaimana tercantum dalam Laporan Akuntansi untuk Menghitung Pendapatan Keuangan Pemerintah Perwakilan BPKP DKI Jakarta ,” kata Syahron.
Akibat perbuatannya, para terdakwa disangkakan dengan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 juncto Pasal 18 ayat (1) UU Tipikor dan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64. ayat (1) KUHP.