Dilaporkan PKB ke Bareskrim Polri, Lukman Edy: Cak Imin Antikritik 

Wartawan Tribunnews.com Fahdi Pahlavi melaporkan 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Mantan Sekjen PKB Lukman Edi bereaksi terhadap laporan eks partainya ke Bareskrim Polri atas dugaan pencemaran nama baik.

Lukman Eddy mengaku siap menghadapi laporan yang disampaikan PKB.

Menurut Lukman Eddy, urusan internal tidak boleh dilaporkan ke polisi.

Lukman Eddy di Hotel Oasis Amir, Jakarta, Selasa (6/8/2024) mengatakan, “Saya tangani. Agak aneh, urusan internal sudah diangkat polisi.”

Laporan tersebut, menurut Lukman Eddy, menandakan Ketua Umum PKB Jenderal Muhaimin Iskandar atau Cak Imin anti kritik. 

Ia menilai orang yang anti kritik seperti Kak Imin tidak cocok memimpin partai. 

Lukman Eddy mengatakan: “Cak Emin adalah seorang antikritik, tidak pantas seorang antikritik memimpin partai politik dan lembaga demokrasi. 

Lukman Eddy mengatakan kritik harus dibalas dengan fakta. 

Namun, dia yakin laporan ini benar-benar akan mengungkap kebenarannya kepada publik. 

“Kritik seharusnya ditanggapi dengan kebenaran, tapi saya tidak bisa mengungkapkan kebenarannya. Tapi tidak apa-apa, peluang saya untuk akhirnya membuka masalah ini ke publik adalah jika masalah tersebut ditangani dengan ini,” tutupnya. 

Seperti diketahui, DPP PKB mendatangi Breskrim Polari untuk melaporkan tudingan pencemaran nama baik eks Sekjen PKB Lukman Eddy. 

Rekaman video Laporan Nomor LP/B/262/VIII/2024/Bareskrim Polri tanggal 5 Agustus 2024. 

Ketua DPP PKB Kukun Ahmed Siamsurijal mengatakan, laporan ini disampaikan beberapa waktu lalu di kantor PBNU terkait pernyataan Lukman Eddy. 

Kukun Bareskrim Polri mengatakan: “Kami DPP PKB bersama tim kuasa hukum telah mengecam Lukman Edy karena menyebarkan berita berbahaya berupa ujaran kebencian atau ledakan pencemaran nama baik”. membuat laporan di Mabes, Jakarta, Senin sore.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *