TRIBUNNEWS.COM – Penulis lagu Ari Bias resmi melaporkan penyanyi Agnes Mo ke Bareskrim Polri atas dugaan pelanggaran hak cipta.
Alhasil, Agnes Mo mendapat hukuman maksimal 5 tahun penjara.
Minola Sebayar, kuasa hukum Ari Bias, mengatakan pelanggaran hak cipta bermula dari konser Agnez Mo di Jakarta, Bandung, dan Surabaya.
Dalam konser tersebut, Agnez Mo membawakan lagu “Bilang Saja”, lagu tanpa izin karya Ari Bias.
Agnes Mo tak hanya disangka melanggar hak cipta, tapi juga dianggap korup secara moral karena tidak mengakui pencipta lagu yang dibawakan di atas panggung.
Minola Sebayar kemudian membeberkan ancaman pidana kepada Agnes Mo.
Menurut Minola, Agnes Mo terancam hukuman maksimal 5 tahun penjara jika terbukti bersalah.
Minola Sebayar, dikutip YouTube Intense Investigation, Rabu (19/06/2024), mengatakan: “Ancaman ancaman hukuman tiga sampai lima tahun penjara.
Pihak Ari Bias sempat melayangkan surat panggilan terhadap Agnes Mo sebelum mengajukan keterangan ke polisi.
Minola Sebayar mengatakan, laporan polisi terhadap Agnez Mo merupakan kelanjutan dari panggilan tersebut.
Sebenarnya sampai saat ini belum ada tanggapan, sehingga kami ke Bareskrim untuk melaporkan, ujarnya.
Selain itu, Minola menjelaskan opsi restorative justice antara kliennya dan Agnes Mo terkait dugaan pelanggaran hak cipta.
Pihaknya pun berharap Agnes Mo bisa menunjukkan laporan polisi terkini kepada Ari Bias secara jujur. Agnes Mo dikabarkan bias atas penampilannya di Say It Without Permission.
Agnes Mo ternyata diduga melakukan pelanggaran terhadap Ari Bias pada Rabu (19/06/2024).
Kejadian tersebut bermula saat Agnez Mo Bilang Saja membawakan lagu tersebut dalam konser di tiga kota berbeda tanpa izin Ari Bias selaku penciptanya.
Ketidakjujuran Agnès Mo saat meneleponnya pada Mei lalu membuat Ari Bias mengajukan pemberitahuan pelanggaran hak cipta.
Hal itu diungkapkan kuasa hukum Ari Bias, Minola Sebayar, di Bareskrim Polri, Rabu (19/6/2024).
Agnez Mo dikabarkan menggunakan nama Ari Bias Bilang Saja dalam konser live tanpa izin, kata Minola.
Tanpa meminta izin kepada Ari Bias selaku redaksi, ujarnya. Ari Bias resmi melaporkan kepada Agnez Mo bahwa ia membawakan lagu Bilang Saja tanpa izin dan diperkirakan mengalami kerugian sebesar 1,5 miliar. Kerugian Rp. (AFP/MICHAEL TRAN)
Agnes Mo disangkakan melakukan tindak pidana pelanggaran hak cipta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 113 UU. Hak Cipta 2014 pada tanggal 28
Minola Sebayar yakin persidangan akan berjalan sebagaimana mestinya.
Minola mengaku yakin tindakan Agnes Mo sudah tepat.
“Dengan demikian, telah diketahui tanda-tanda pelanggaran Pasal 9 Pasal 2 dan 3, kami akan segera mengajukan pemberitahuan sebagaimana diatur dalam Pasal 113 UU Hak Cipta.”
Soal kerugian, mereka masih menghitungnya.
Namun pada panggilan sebelumnya, Ari Bias menderita hingga 1,5 miliar. Kerugian Rp.
“Dalam panggilan itu, kami meminta 500 juta untuk satu konser. Rp 1,5 miliar untuk tiga konser.
Namun tidak menutup kemungkinan kerugian lebih lanjut tergantung pada pekerjaan yang sedang berlangsung, ujarnya.
(Tribunnews.com/Indah Aprilin)