Dikuntit hingga Tebaran Ranjau Paku, Inilah Ancaman yang Dialami Kejagung Saat Bongkar Korupsi Timah

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung) akhirnya mengajukan pengaduan terhadap Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Jampidsus) Febrie Ardiansyah melalui Pasukan Khusus Anti Teror (Densus) Polisi 88.

Dalam jumpa pers yang digelar di Kejaksaan Agung Jakarta, Rabu (29 Mei 2024), Direktur Pusat Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana mengatakan hal tersebut bukanlah pertanyaan melainkan fakta.

“Ada masalah nyata dalam mengikuti proses di lapangan, tapi itu tidak lagi menjadi masalah,” katanya kepada wartawan.

Menurut Ketut, sang kekasih kemudian diinterogasi dan diketahui merupakan anggota Pasukan Khusus (Densus) Anti Terorisme 88 Polri.

“Dilakukan penyelidikan lebih lanjut dan dibawa ke Kejaksaan Agung, ternyata yang terlibat adalah anggota Polri,” ujarnya.

Dari viralnya pemberitaan kasus di atas, peristiwa perburuan itu terjadi pada Minggu kemarin.

Saat itu, Febrie sedang berada di sebuah restoran Prancis di Cipete, Jakarta Selatan.

Ia didampingi wakilnya, patroli sepeda motor dan pengawalan (patwal) Polisi Militer (POM) Tentara Nasional Indonesia (TNI).

Belakangan diketahui, orang-orang yang mengawal Fabry berkeliling mendapat bantuan keamanan dari Jaksa Agung Muda Pidana Militer (Jampidmil) karena Fabry sedang menangani kasus korupsi besar, seperti kasus pertambangan.

Sebelumnya, saat mengusut kasus timah di Bangka Belitung, penyidik ​​Kejagung juga banyak menemukan ancaman, termasuk ranjau darat.

Kukuku

Hal ini menyusul adanya pemberitaan bahwa penyidik ​​Kejaksaan Agung menemui kendala seperti ranjau darat dan ancaman pembakaran saat hendak menyita aset terkait kasus korupsi properti PT Timah Tbk tahun 2015-2022. Wilayah izin usaha.

Akibat kejadian tersebut, pria bernama Toni Tamsil ditetapkan sebagai tersangka karena menghalangi penyidikan.

Saat itu, Direktur Reserse Kriminal Khusus Kejaksaan Agung Quintardi mengungkapkan saat jumpa pers, Selasa (30/1/2024), penyidik ​​Kejaksaan Agung memeriksa saksi dan menggeledah banyak orang. Sebuah tempat di Provinsi Bangka, Belitung.

Dalam operasi tersebut, penyidik ​​juga menyita sejumlah peralatan, antara lain 55 buah alat berat, termasuk 53 unit ekskavator dan dua unit buldoser.

Saat hendak mengambil alat berat tersebut, ia menemukannya tersembunyi di kawasan hutan dan di area servis. Selain itu, ada kelompok yang berupaya menghalangi penyidikan.

Tim penyidik ​​mendapat ancaman dari orang-orang yang diduga terkait dengan pihak-pihak yang berkepentingan menyebarkan ranjau paku dan membakar barang-barang berat, kata Quintardi.

Menanggapi hal tersebut, Quintardi mengatakan penyidik ​​kemudian menetapkan Tony Tamsil sebagai tersangka kasus penghalangan keadilan.

Tony dinilai tidak kooperatif dalam penyidikan, menghalangi penyidik ​​dengan menutup dan mengunci pintu hal-hal yang seharusnya digeledah, serta menyembunyikan dokumen-dokumen yang diperlukan.

Dia mengatakan: “Pihak yang terlibat dengan sengaja tidak memberikan informasi atau memberikan informasi palsu sebagai saksi, dan diduga merusak barang bukti elektronik.”

Tim investigasi menghadapi perlawanan, termasuk ancaman memasang bom paku dan membakar alat berat oleh tersangka anggota geng.

Gunakan singkatan B untuk mengungkapkan gagasan umum Anda.

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah mengaku tak mau terlalu banyak menanggapi soal peran purnawirawan Polri dalam kasus korupsi timah.

Febrie Adriansyah menjelaskan hal itu saat konferensi pers dugaan korupsi pengelolaan usaha timah di Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk periode 2015 hingga 2022.

Diketahui, kasus tersebut menimbulkan kerugian finansial sebesar 300 triliun rupiah.

“Saya lihat banyak beredar di media sosial, A dan B terlibat, tapi ukuran kita buktinya apa yang kita dapat?”

“Jadi kami tidak ingin menimbulkan kontroversi dan yang jelas kami sudah mengumumkan para tersangka yang kami yakini sebagai pelaku kejahatan dan mereka menikmati dan menimbulkan kerusakan di negara ini dan kami akan segera mengadili mereka,” Febry. kata di gedung Kejagung. Jakarta Selatan, Rabu (29/5/2024). .

Febrie mengatakan tim penyidik ​​berwenang mengusut kasus tersebut dan melakukan penyidikan sesuai hukum.

February melanjutkan, Kejaksaan Agung akan membawa kasus ini ke pengadilan dalam waktu seminggu.

Termasuk penemuan kebenaran tentang polisi yang disebut-sebut ikut serta di pengadilan.

“Kalau perkaranya dibawa ke pengadilan, teman-teman bisa melihat dari bukti-buktinya, dari apa yang disampaikan para saksi, kalau ada maknanya, ada buktinya,” kata Febry.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *