Dikritik DPR, Ini Bunyi Pasal Dalam PP Kesehatan yang Atur Penyediaan Alat Kontrasepsi untuk Pelajar

Laporan Sharul Umam, reporter Tribunnews.com.

TRIBUNNEWS.COM, Jakarta – Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 tentang Kesehatan yang ditandatangani Presiden Republik Indonesia Joko Widodo (Jokowi) menuai perdebatan.

Komisi Aparatur Sipil Negara mengontrol pasokan peralatan kontrasepsi untuk siswa.

Aturan tersebut tertuang dalam Pasal 103 yang mengatur tentang keselamatan kerja pada sistem produksi usia sekolah.

“Sistem pendidikan kesehatan reproduksi bagi usia sekolah dan remaja, menurut Pasal 101 ayat (1) huruf b, paling sedikit mencakup penyelenggaraan komunikasi, informasi dan pendidikan, serta pelayanan kesehatan reproduksi,” bunyi Pasal 103, gugus kalimat.

Kemudian pada Pasal 103 ayat 4 dijelaskan bahwa pelayanan kesehatan reproduksi juga tercakup.

A. Deteksi atau skrining penyakit pada tahap awal

B.pengobatan;

C.Perbaikan;

D.Konsultasi; Dan

E. Ketentuan pengendalian kelahiran

103 Article Health juga menawarkan layanan konseling bagi mahasiswa kesehatan.

“Konsultasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf d dilakukan secara rahasia dan rahasia. dan dilakukan oleh tenaga medis, termasuk petugas kesehatan konselor dan/atau konsultan yang mempunyai pengetahuan dan kemampuan sesuai kewenangannya, Pasal 103 Pasal 5. Kritik Anggota DPR

Diskriminasi yang dilakukan Anggota Komisi 9 DPR RI Netty Prasetiyani Aher

Ia meyakini PP yang diteken pada Jumat, 26 Juli 2024 itu bisa menumbuhkan kesadaran bahwa seks diperbolehkan bagi anak usia sekolah dan remaja.

“Dalam Pasal 103 ayat 4 disebutkan bahwa di bidang kesehatan reproduksi bagi pelajar dan remaja disebutkan tentang pemberian pil KB. Anehnya, anak-anak dan remaja menginginkan alat kontrasepsi. Disengaja atau tidak? Memfasilitasi hubungan seks di luar nikah? kata Netty, Minggu (4/8/2024).

Nety juga menyinggung tentang “perilaku seksual yang sehat, aman dan bertanggung jawab” di kalangan anak sekolah dan remaja, seperti dalam PP.

“Maksud dan tujuan mendidik masyarakat tentang perilaku seksual yang sehat, aman, dan bertanggung jawab harus dijelaskan. Apakah ini menyebabkan seks pranikah ditoleransi asalkan ada pelanggarannya?” tanya Nettie.

Politisi Komisi 9 DPR RI ini mewanti-wanti pemerintah agar berhati-hati dalam membuat pasal yang dapat dimaknai kasar oleh masyarakat.

“Jangan sampai PP ini mengedepankan seks bebas antara anak sekolah dan remaja. Asalkan aman dan bertanggung jawab,” ujarnya.

Nettie kemudian meminta agar PP segera diperiksa.

“Kami meminta pemerintah segera mempertimbangkan PDRC agar tidak menimbulkan keresahan. Harus jelas bahwa pendidikan seks tidak bisa dipisahkan dari nilai-nilai agama dan budaya nasional,” tutupnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *