Wartawan TribuneNews.com, Abdi Rianda Shakti melaporkan
TribuneNews.com, JAKARTA – Polres Bandara Soekarno-Hatta (Sweta) Tangerong melarang pekerja migran ilegal (PMI) yang boleh dikirim ke Kamboja.
Total, polisi berhasil menangkap 14 anggota CPMI ilegal. Sementara itu, dua pria pengirim orang tersebut, bernama MZ dan PJ, juga telah ditangkap.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Bandara Seokarno-Hatta Kompol Reza Fahlevi mengatakan, “Orang yang ditangkap dan dua orang yang keluar terjaring dalam “CPMI tidak prosedural untuk mencegah keluarnya operasi” yang dilakukan Soweta. Polisi Bandara dalam keterangannya, Senin, Senin (16/9/2024).
Dia menjelaskan, masih berlangsungnya aktivitas penarikan CPMI ilegal ini.
Sebelumnya, pada Rabu (11/9/2024), pihaknya menemukan delapan orang CPMI ilegal di Terminal 2 Bandara Soekarno-Hatta.
Usai melakukan penyelidikan, dua hari kemudian, Jumat (13/9/2024), polisi kembali menangkap CPMI ilegal dan dua perampok yang membawa orang tersebut.
Selain itu, pada Sabtu (14/9/2024), polisi berhasil mengamankan dua CPMI ilegal di Terminal 2 Bandara Internasional Soekarno-Hatta.
Namun, polisi menangkap tiga anggota CPMI ilegal dari Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta pada malam yang sama.
“Saat ditangkap polisi, mereka mengaku ingin bekerja di Kamboja, namun tidak menunjukkan dokumen yang diperlukan untuk bekerja di luar negeri,” jelasnya.
Reza mengungkapkan, berdasarkan hasil tes, CPMI tidak resmi mengaku ditawari beberapa pekerjaan di Kamboja.
Peran pekerjaan berkisar dari menjadi karyawan perusahaan, manajer restoran, pembelanja pekerjaan hingga menjadi manajer game online dengan biaya perjudian.
Rata-rata mereka mendapat pekerjaan di luar negeri tanpa diproses dari aplikasi media sosial Telegraph oleh yang diperiksa, jelasnya. Keduanya diyakini sebagai pengedar
Berlanjutnya cerita ini, MZ dan PJ yang mengirim orang-orang tersebut akhirnya ditetapkan sebagai tahanan oleh polisi.
Selain itu, petugas juga mengamankan barang bukti di paspor dan paspor boarding flight Jakarta (CGK)-Kuala Lumpur Malaysia (KUL)-Phnom Penh, Kamboja (PNH) rute CPMI ilegal tersebut.
“Dalam kasus CPMI ilegal, kami mengetahui statusnya sebagai saksi, dan kini mereka sudah dipulangkan ke rumahnya,” ujarnya.
Atas perbuatannya, terdakwa MZ dan PJ dijerat dengan Pasal 69 sd 68 dan atau Pasal 81 sd 83 Undang-Undang RI No. 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.
“Dan Pasal 4 Undang-Undang Republik Indonesia No.