Laporan reporter Tribunnews.com Ashri Fadilla
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Kejaksaan Agung menyita harta milik pelaku kasus perampasan tanah di Riau, Surya Darmadi alias Apeng.
Aset Apeng yang disita kali ini meliputi enam bidang tanah dan/atau bangunan.
Properti ini telah ditandai sebagai sitaan oleh Kejaksaan Agung.
“Ada beberapa aset penindakan sitaan yang dilindungi dengan pemasangan rambu sita penindakan di Satgas Jampidsus Direktorat UHLBEE,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Jaksa Agung Ketut Sumedana dalam keterangannya, Kamis (6/6/20). 2024) pada malam hari.
Aset yang disita antara lain dua apartemen mewah di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan.
Dua apartemen yang disita adalah The Ritz Carlton Hotel & Apartment Airlangga Jalan Lingkar Mega Kuningan yakni lantai 40 nomor PA-40A Block Park Avenue dan lantai 35 Blok CP-35 Central Park.
Kemudian, empat barang sitaan lainnya berlokasi di Kebayoran Lama dan Kuningan, Jakarta Selatan, yakni: Jalan Bukit Golf Utama Blok PA/29 Subsektor III Kelurahan Pondok Pinang, Kecamatan Kebayoran Lama; Jalan Bukit Golf Utama Sektor III Blok PE Lot Nomor 7, Desa Pondok Pinang, Kecamatan Kebayoran Lama; Jalan Simprug Garden Blok G Nomor 20, Kelurahan Grogol Selatan, Kecamatan Kebayoran Lama; dan Jalan HR Rasuna Said Blok X2 Lot 6, Desa Kuningan Timur, Kecamatan Setiabudi.
Setelah disita, jaksa penuntut umum menyerahkannya ke Bagian Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Sita Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.
Selanjutnya penyelesaian dan bantuan akan ditangani oleh Asset Recovery Center sesuai ketentuan yang ada, kata Ketut.
Surya Darmadi sendiri divonis 16 tahun penjara, satu miliar dalam kasus ini. Denda Rp dan ganti rugi Rp 2,23 triliun.
“Menolak perbaikannya. 16 tahun penjara, denda Rp 1 miliar, tambahan enam bulan penjara, denda Rp 2,238 triliun, hukuman lanjutan 5 tahun penjara,” demikian keterangan yang dimuat di Mahkamah Agung. Pengadilan. situs web pada Selasa (19/19). 9/2023).
Hukuman penjara tersebut lebih berat dibandingkan hukuman 15 tahun yang dijatuhkan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Adapun denda penggantinya jauh lebih ringan dibandingkan sebelumnya yakni Rp 40 triliun.