TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Edi Ilham, saudara tiri hakim MA nonaktif Ghazalba Saleh, dihadirkan jaksa dalam kasus korupsi yang melibatkan adiknya.
Hari ini (08/05/2024) sidang saksi digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
“Apakah kamu punya hubungan keluarga?” tanya Ketua Hakim Fahzal Hendri kepada Edi dalam persidangan.
“Saya kakaknya, Pak,” jawab Edi kepada Hakim Fahzal.
Selain itu, Hakim Fakhzal Edi menjelaskan, sebagai saudara terdakwa, ia bisa saja menolak memberikan kesaksian atau memberikan kesaksian tanpa mengucapkan sumpah.
“Kalau saudara laki-laki atau perempuan, bisa menolak sebagai saksi, atau bisa bersaksi sebagai saksi, tapi tanpa mengucapkan sumpah, terserah,” jelas Hakim Fakhzal.
Mendengar hal itu, Edie mengaku telah dipanggil sebagai saksi.
“Tuan yang terhormat, sesuai surat yang saya tulis kemarin, saya menolak (sebagai saksi).”
Setelah Edie diberhentikan sebagai saksi. Hakim Fahzal menanyakan kepada jaksa soal kelanjutan kesaksian Edi.
Jaksa Ghazalba menilai informasi kakak Saleh itu penting. Sehingga hakim mengizinkan Edie diperiksa sebagai saksi tidak tersumpah.
“Begitukah, Jaksa Agung? Bolehkah kita mendengarkan keterangannya tanpa sumpah?” tanya Hakim Fakhzal kepada jaksa penuntut umum.
“Yang Mulia, izinkan saya menganggap keterangan saksi ini penting,” jawab jaksa.
– Dari sumpah serapah? tanya hakim lagi.
“Tidak sumpah,” jawab jaksa.
Edie menyetujui permintaan juri. Belum disumpah tapi siap diperiksa.
“Kalau iya, kami butuh keterangan, JPU KPK butuh keterangan dari saksi ini, tapi dia tidak disumpah ya. Nanti sebagai saksi kami akan ambil keterangan dari Pak (Edi). Pak,” Hakim Fakhzal Edi dikatakan.
“Siap, Yang Mulia,” jawab Edie.
“Tetapi keterangan itu harus diberikan tanpa sumpah,” kata hakim.
“Siap Yang Mulia,” kata Saudara Ghazalba Saleh. Ketua Hakim Ghazalba Saleh mangkir di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat (08/01/2024), didakwa melakukan gratifikasi dan pencucian uang. (Tribunnews.com/ Rahmat W Nugraha)
Berdasarkan informasi, Edi Ilham Shooleh mengirimkan surat pengunduran diri sebagai saksi melalui kuasa hukum Ghazalba. Surat itu dikirimkannya pada Senin, 29 Juli 2024.
Dalam kasus tersebut, Ghazalba Saleh didakwa menerima tunjangan sebesar $650 juta sehubungan dengan kasus Mahkamah Agung.
Terdakwa Ghazalba diduga mendapatkan kepuasan dari Ahmad Riyad, pengacara yang tinggal di Wonokrom, Surabaya.
Galba Saleh diduga menerima uang ratusan juta untuk mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung atas nama Jawahirul Fuad.
“Perbuatan penerimaan kepuasan sebesar 650.000.000 rupiah terhadap terdakwa Ahmad Riyad sebagai suap berkaitan dengan jabatannya dan seharusnya bertentangan dengan tugas dan tanggung jawab terdakwa,” kata Jaksa KPK Wahu Dwi Octafianto. katanya di Pengadilan Tipikor Pusat di Jakarta pada 6 Mei 2024.