Digugat Eks Waketum Partai ke PTUN, Ketua Bappilu PBB Minta Kader jangan Khawatir: Kami Akan Hadapi

Komentar reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Ketua Umum Pemenang Pemilu (Bappilu) DPP Partai Bulan Bintang (PBB), Novi Hariyadi bereaksi terhadap gerakan Tim Penyelamat Bulan Bintang yang menggugat Undang-Undang (SK) Menteri Hukum dan HAM. Urusan Hak Asasi Manusia (Menkumham) tentang penetapan struktur kepengurusan baru DPP PBB Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.

Novi mengatakan pihaknya akan terus melanjutkan proses tersebut hingga selesai. Ia juga mengimbau seluruh pejabat PBB untuk tidak khawatir.

“Kami menghormati itu dan tentunya akan kami hadapi,” kata Novi saat dimintai tanggapan. Saya mohon kepada seluruh pegawai PBB di Indonesia untuk tidak khawatir dengan proses hukum ini dan menyerahkan kepada DPP PBB untuk menyelesaikan masalah ini dengan baik. Selasa (6 Agustus 2024).

Tak hanya itu, Novi juga meminta seluruh jajarannya fokus pada politik terdekat yakni Pilkada 2024.

Selaku Ketua Bappilu, Novi menegaskan, gugus tugas tersebut bisa mengkaji rencana kemenangan PBB di seluruh Indonesia.

“Mari kita fokus menghadapi Pilkada 2024 dan memperkuat sistem untuk memenangkan Pilkada 2024,” jelasnya.

Terkait kasus tersebut, Novi langsung menanggapi mantan Wakil Sekretaris PBB Fuad Zakaria yang menyebut di bawah kepemimpinan Yusril Ihza Mahendra, PBB terus gagal dalam pemilu parlemen.

Bahkan, Fuad juga menyebut pengurus PBB baru yang dipimpin Pj Ketum Fahri Bachmid dinilai belum memiliki pengalaman politik.

Terkait pernyataan tersebut, Novi menilai Fuad telah menyerang karakter Fahri Bachmid.

“Saya mau tanya lagi, apa yang sudah dilakukan Fuad saat ini di PBB?” kata Novi.

Ia justru menyebut Fuad Zakaria merupakan tokoh politik baru di PBB dan langsung mengambil alih jabatan wakil presiden.

Padahal, kata Novi, selama menjabat sebagai Ketua PBB, Fuad tidak memberikan kontribusi apapun terhadap perkembangan kelompok tersebut.

“Apa yang dia tahu tentang perjuangan Profesor Yusril melawan PBB, padahal PBB masih dalam politik Indonesia,” kata Novi.

“Tidak perlu membandingkan para senior yang kini memimpin di bawah kepemimpinan Fahri Bachmid. Dibandingkan dengan saya, Pak Fuad tidak punya pengalaman politik sama sekali. Saran saya, Pak Fuad sebaiknya bercermin.” , katanya. .

Sebelumnya, mantan Wakil Ketua DPP PBB Fuad Zakaria bersama beberapa mantan pimpinan PBB lainnya mengajukan gugatan ke PTUN Jakarta.

Kasusnya adalah soal undang-undang tentang pemerintahan baru PBB yang dipimpin oleh Fahri Bachmid sebagai penjabat presiden.

Konselor Tim Penyelamat PBB, Agus Slamet Hidayat mengatakan, kasus TUN ini didaftarkan secara online pada Minggu (4/8/2024).

“Hari Senin kami cek, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) memberitahu kami jumlah perkara kami 272 dan kami menunggu proses peradilannya,” ujarnya. kata Agus dalam keterangannya kepada media, Senin (5 Mei 2019). 2024).

Menurut Agus, perkara yang diajukan ke PTUN ini memiliki dua konflik terkait pengelolaan.

Pertama, Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia M.HH-04.AH.11.02 Tahun 2024 tentang Persetujuan Susunan dan Kepegawaian DPP PBB.

Kedua, UU M.HH-02.AH.11.03 Tahun 2024 tentang pengakuan AD/ART PBB.

Lebih luas lagi, mantan pimpinan PBB ini meminta Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia membatalkan keputusannya mengenai kepengurusan DPP PBB.

Oleh karena itu, kami mempertanyakan keabsahan surat SK Menkum HAM tersebut dan kami menuntut agar dibatalkan, karena memuat muatan ilegal dan bertentangan dengan AD/ART Partai. Katanya, Ketua Tim Penyelamat Partai Bulan Bintang (PBB) Luthfi Yazid (jaket hitam di kanan) dan mantan Wakil PBB Fuad Zakaria (tengah) saat melakukan pertemuan di Bagian Umum Hukum Kemenkumham. Hak Asasi Manusia, Selasa (25 Juni 2024).

Hal ini menjadi kontroversi karena mereka menilai kedua perintah Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia tersebut tidak cacat di mata hukum.

Secara khusus, surat keputusan Menteri Hukum dan HAM itu terbit setelah mendapat permohonan dari Yusril Ihza Mahendra pada 25 Juni 2024.

Padahal, saat itu Yusril sudah tidak berhak lagi melamar pekerjaan tersebut karena mengaku memutuskan mundur sebagai Ketua Jenderal DPP PBB.

Kata Agus, “Pak Yusril membubarkan rapat, jadi kami minta (keadilan) lewat internal, tidak ada tanggapan, tidak ada tanggapan.”

Oleh karena itu, satu-satunya cara kita mencari keadilan adalah melalui persidangan di PTUN, tambahnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *