Dilansir jurnalis Tribunnews Ibriza Fasti Ifhami
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MKMK) akan mendengarkan keterangan Hakim Mahkamah Konstitusi Anwar Usman tentang Moralitas Hukum Pidana.
Ketua MKMK I Dewa Gede Palguna mengatakan, pihaknya akan meminta penjelasan kepada Anwar Usman terkait keahlian yang dipaparkannya dalam sidang di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.
Fakta-faktanya belum diverifikasi, tapi mendengarkan perkataannya (beserta penjelasan dan pembelaan) terkait laporan yang menjeratnya karena mengirimkan ahli untuk mengadili Pak Anwar Usman di PTUN Jakarta, kata Palguna, Selasa, saat dihubungi Surat kabar tersebut. (11/06/2024).
Diketahui, surat pemberitahuan pelanggaran yang dilakukan Hakim Anwar Usman dikirimkan oleh pengacara Zico Leonard Djagardo Simanjuntak.
Palguna mengatakan jurnalis Zico bermasalah karena menggunakan ahli untuk melakukan tindakan tidak pantas terhadap Hakim Anwar Usman.
Lebih lanjut, eks Hakim Agung ini mengatakan, persidangan atas laporan Majelis Hakim dilakukan secara tertutup.
“Masih tertutup. Undang-undang bilang begitu. Begitu ada keputusan, terbuka untuk umum,” jelas Pak Palguna.
Pantauan Tribunnews.com di rumah MK, hingga pukul 14.10 WIB siang, Hakim Hukum Anwar Usman belum berada di rumah tempat terungkapnya sidang sidang yang disampaikan dalam bahasa MKMK.
Dewa Gede Palguna saya juga mengatakan, proses dengar pendapat belum dilakukan.