TRIBUNNEWS.
Kabarnya, Sulman mengambil dua unit mobil Mitsubishi Pajero Sport dan BMW dari seorang pengusaha di Bakassi yang dikenal dengan nama Respi (RS). Ketua DPC PDI Perjuangan ditetapkan sebagai tersangka pada 29 Oktober 2024.
Penyidik KPK telah menetapkan saudara laki-laki SL sebagai tersangka yang merupakan Wakil Ketua Wilayah Bexi DRC pada tahun 2019 hingga 2024, dan diduga melakukan korupsi dengan cara suap dan/atau suap, kata Davi Estuti Benyati, Ketua KPK. wilayah Bexi.
Solman akan kembali menjabat sebagai wakil ketua kediaman Bacsi pada tahun 2024-2029.
Penangkapan Salman merupakan bagian dari kasus sebelumnya yang melibatkan pengusaha Rasfi (RS) di Bakassi.
Raspi dikenal sebagai pihak yang mendukung Salman.
Devi mengatakan, kasus suap ini terkait pembelian proyek pemerintah di Residence Bexi.
Respi Bekasi Regenia memberi Sulman dua mobil untuk mendapatkan puluhan proyek dari DPRK.
Jadi SL ini menerima suap jika pemberinya diproses dan ditangkap, ujarnya.
Tak heran, jumlah proyek terkait hibah ini mencapai 26 poin.
Anggaran proyek rata-rata adalah Rp 200-300 juta.
Puluhan proyek tersebut kemudian disalurkan ke empat perusahaan yang terafiliasi dengan RS.
“(Kepuasan Sulman) untuk proyek, baik untuk manajemen proyek. Proyeknya berbeda-beda rata-rata Rp 200-300 juta, sekitar 26 proyek untuk empat CV (perusahaan),” ujarnya.
“Untuk penggantian kendaraan roda 4, total diambil 26 proyek berdasarkan dampak SL,” kata Kepala Satuan Kriminal Khusus Ronald Thomas Mandropa.
Solman sebelumnya sudah dipanggil sebagai saksi, kata Ronald.
Namun dari hasil otopsi, penyidik meragukan statusnya dan langsung menangkapnya.
“Bacaan pertama di panggung setelah pemilu ini selesai, yang berkepentingan akan langsung datang. Dia datang menjawab 2 sampai 20 pertanyaan. Kemudian kita hentikan selama 20 hari ke depan,” ujarnya.
Menurut Devi, dalam kasus ini Solman diduga melanggar beberapa pasal yakni pasal 12 huruf a, pasal 12 huruf e, pasal 12, pasal 5 pasal 2 pasal 5 pasal 1a, pasal 5 pasal 2, dan pasal 5 1b f. Pasal 11 Undang-Undang Tahun 2018 Nomor 31 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Selain itu, kami akan terus melakukan pengujian terhadap faktor-faktor terkait,” ujarnya. tergantung
Kejaksaan Negeri Bexi menangkap Solman.
Berdasarkan pantauan TribunBekasi.com, Pimpinan DPRD Kabupaten Bekasi yang juga Ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten Bekasi pertama kali tiba di kantor kejaksaan pada pukul 13.00 WIB.
Tim media tidak mengetahui kedatangan Solman. Namun diketahui dia dipanggil untuk dimintai keterangan.
Kemudian, sekitar pukul 18.42, Suleiman menuruni tangga kantor kejaksaan dengan mengenakan kemeja berwarna merah muda dan sapu tangan.
Solman diantar ke mobil oleh petugas polisi. Tim media pun menanyakan pekerjaan tersebut, namun tidak menjawab, mereka hanya masuk ke dalam mobil dalam diam.
Tim media masih menunggu informasi mengenai hal ini dari Kejaksaan Negeri Buckeye County.
Pengarang: Muhammad Azam
Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul BREAKING NEWS: Pimpinan DPR Kabupaten Bekasi Solman Terduga Korupsi, Langsung Ditangkap.