TRIBUNNEWS.COM, BEKASI – Soleman, Wakil Ketua DPRD Pemda Bekasi, membantah dirinya puas menerima dua mobil mewah dari seorang pengusaha.
Kendaraan tersebut adalah Mitsubishi Pajero Sport dan BMW milik pengusaha asal Bekasi bernama Respi (RS).
Terungkap, Kejaksaan Negeri Bekasi telah menetapkan Soleman sebagai tersangka.
Pengacara Soleman, Siswandi, membenarkan Soleman tidak menerima suap melainkan jual beli mobil ke rumah sakit.
Ia mengatakan, “Subyek perkara yang didakwakan jaksa sebenarnya adalah kehumasan terkait jual beli mobil, sehingga situasi yang dihadapi rekan kami tidak bersalah.” ).
Ia menyatakan, kliennya membeli mobil tersebut dalam dua bagian dari seseorang bernama RS.
Berdasarkan keterangan perwakilannya kepada penyidik, dia juga membayar penuh harga mobil yang dimaksud.
Namun kini klien kami telah ditetapkan sebagai terdakwa atas tuduhan berpuas diri terkait kasus ini, yang tentunya sangat mengejutkan dari pemahaman kami atas alasan hukum, ujarnya.
Oleh karena itu, Siswandi mengkritik keras kasus ini memiliki pengaruh politik yang besar, karena nama terdakwa terungkap sebagai tersangka 28 hari sebelum pemilihan wakil daerah (Pilkada) 2024.
Soleman sendiri merupakan Ketua DPC PDI Perjuangan dan merupakan salah satu tim sukses calon pemimpin daerah yang terdaftar di KPU.
Ia mengatakan, “Walaupun kami bukan kandidat, pelanggan kami adalah bagian dari tim yang akan menang, jadi sesuai aturan, pelanggan kami ikut serta dalam pemilihan kepala daerah.”
Kejaksaan Negeri (Kejari) Bekasi menetapkan Wakil Ketua DPRD Soleman sebagai tersangka tindak pidana korupsi.
Ketua Kejaksaan Negeri Bekasi Dwi Astuti Beniyati mengatakan, pihaknya sudah mengungkap nama tersangka suap atau hiburan terhadap SL, Wakil Ketua DPRD wilayah Bekasi tahun 2019-2024.
Tersangka diketahui melalui penyelidikan. Bahkan, jaksa sudah mengungkap nama tersangka dan menahan rumah sakit pemberi suap SL.
“SL ditahan di Lapas Cikarang IIa selama 20 hari,” kata Dwi Astuti kepada wartawan, Selasa (29/10/2024).
Ia melanjutkan, “Keputusan terhadap terdakwa SL diambil berdasarkan bukti permulaan yang cukup yang diperoleh Jaksa.”
Barang bukti terkait dugaan suap atau hiburan antara lain satu unit Mitsubishi Pajero warna putih dan satu unit BMW.
SL melanggar Pasal 12 (a) atau Pasal 2 (e) atau Pasal 12 (b) atau Pasal 4 (5) atau Pasal 5 (1) Huruf a atau Pasal 5 (2) atau Pasal 5 (1)b atau Pasal 6 11) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Diperbarui dengan UU 20 Tahun 2001.
Kejaksaan Negeri Bekasi telah menahan dan merilis nama tersangka perwakilan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bekasi karena diduga menerima suap. (TribunBekasi.com) “Kasus ini akan terus kami kembangkan, termasuk apakah ada tersangka lain,” ujarnya.
Kejaksaan Negeri Bekasi telah menahan dan merilis nama tersangka perwakilan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bekasi karena diduga menerima suap.
Pantauan TribunBekasi.com, mula-mula Ketua DPC PDI Perjuangan Pemda Bekasi dan Ketua DPRD Cabang Pemda Bekasi mendatangi kantor kejaksaan pada pukul 13.00 WIB.
Para petinggi media belum mengetahui kedatangan Sulaiman. Namun, diketahui dia diundang untuk menyelidiki.
Kemudian, sekitar pukul 18.42 WIB, Solman menuruni tangga kantor kejaksaan dengan mengenakan kemeja berwarna merah muda dan diborgol.
Polisi mengantar Soleman ke mobilnya. Wartawan pun menanyakan kejadian tersebut, namun dia tidak menjawab dan masuk ke dalam mobil dengan tenang. (Mars)
Pengarang: Muhammad Azam
Artikel yang dimuat di Tribunbekasi.com dengan judul Penasehat Hukum Bantah Soleman Terima Suap dan Dikatakan Hanya Jual Beli Mobil.