Diduga Korban Kriminalisasi, TPDI Bela SYK Korban Mafia Tambang di Sulteng

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Korban mafia pertambangan Sulawesi Tengah (Sulteng) yang dikenal dengan akronim SYK merasa dirinya adalah penjahat dan akan mengadili para tersangka yang dikenal dengan singkatan FSK tersebut.

Demikian Rabu (Juli 2024) anggota Pasukan Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) Petrus Celestinus SH, Eric S. Patt SH, Paulette Jemmy Stenley Mokorensan SH, dan Ricky Daniel Moninka SH, demikian pendapat dalam siaran pers yang dirilis 24 Mei. ).

Mereka merupakan kuasa hukum SYK.

Berdasarkan laporan polisi Nomor LP/B/355/XII/2021/SPKT/Polda Sulteng tanggal 1 Desember 2021, SYK menjadi tersangka. dan/atau tindak pidana korupsi.

“Hubungan hukum antara SYK dan FSK adalah suatu kerjasama dalam rangka jual beli saham CV SM, dan salah satu tujuannya adalah izin sewa dan pemanfaatan lahan hutan di Desa Larampu, Kecamatan Bahopi, Kabupaten Morowali, Provinsi Sulawesi Tengah. tanya Petrus.

Laporan tersebut disampaikan Badan Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulawesi Tengah Petrus berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Nomor SP.Sidik/457/XII/2023/Ditreskrimum yang diterbitkan pada 4 Desember 2023. Berdasarkan hal tersebut, ia menyatakan: Surat Penetapan Tersangka Nomor S.Tap/22/III/2024/Ditreskrimum tanggal 24 Maret 2024 mengidentifikasi dan selanjutnya menahan tersangka SYK. Satu objek, dua hal

Sementara berdasarkan Sprindik No SP, Petrus ditangkap berdasarkan laporan polisi LP/B/107/V/2023/SPKT/ yang diajukan FSK oleh Badan Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulteng pada 22 Mei 2023. Kata berdasarkan Polda Sulteng. Sidik /9/I /RES.I.9./2024/Ditreskrimsus pada 17 Januari 2024 dan nomor mencurigakan S.Tap/12/RES/I.9./2024/Ditreskrimsus pada 19 Maret 2024. Bertindak, menjadi tersangka diidentifikasi dan SYK, yang sebelumnya telah ditangguhkan, dikembalikan ke tahanan.

“Hubungan hukum antara SYK dan FSK bersifat perdata, sah secara sah sebagaimana telah dipenuhi syarat formil dan substantif perjanjian, dan sampai saat ini belum pernah dicabut. Dijelaskan bahwa para pihak telah mencapai hasil (saling menguntungkan); , kecuali “cacat kinerja yang dapat menimbulkan permasalahan hukum berupa wanprestasi yang disepakati untuk mencapainya.”

Petrus mengatakan SYK saat ini sedang menggugat FSK ke Pengadilan Negeri (PN) Makassar di Provinsi Sulawesi Selatan atas wanprestasi kontrak tersebut.

Perselisihan antara SYK dan FSK mengenai prestasi dan hasil yang tidak diraih masuk ke ranah wanprestasi atau wanprestasi dan gugatan telah diajukan ke Pengadilan Negeri Makassar dengan Nomor 162/Pdt.G/2023/PN.Mks’ Dan diputuskan pada 9 Januari 2024,’ jelas Petrus. penyalahgunaan wewenang

Oleh karena itu, Petrus menyatakan, sesuai perjanjian kerja sama pembelian saham, pelaporan SYK oleh FSK ke Polda Sulteng merupakan bagian dari pidana dan bertujuan untuk memaksa SYK memenuhi kewajibannya berdasarkan perjanjian kerja sama tersebut.

“Ini jelas sewenang-wenang, melampaui kewenangannya dan mengacaukan kewenangan Polda Sulteng dengan akibat hukum apa pun,” ujarnya.

Pak Petrus mengatakan, selain laporan polisi Nomor LP/B/355/XII/2021/SPKT/Porda Sulten dari FSK, juga dilakukan pemeriksaan terhadap barang bukti terhadap SYK yang ditetapkan sebagai tersangka pada 4 Maret 2024. Dia menjelaskan. Peristiwa tersebut telah dilaporkan ke Polda yang sama (yaitu Polda Sulteng) dengan nomor laporan polisi LP/B/107/V/2023/SPKT/Polda Sulteng tertanggal 22 Mei 2023. Hal itu dilakukan. 24 Maret.

Yang mengejutkan, pelapor FSK memberikan dua laporan berbeda kepada SYK tentang kejadian yang sama, pihak yang sama, target pemberitaan yang sama, penyebab masalah yang sama, dan polda yang sama, sebuah pelanggaran kekuasaan dan pelanggaran etika profesional.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *