Laporan reporter Tribunnews.com Abdi Ryanda Shakti
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Tersangka kasus pembunuhan Vina Cirebon, Pegi Setiawan, mendatangi Mabes Polri pada Kamis (20/6/2024).
Kedatangan mereka dalam rangka melaporkan penyidik Polda Jabar ke Badan Propam Polri atas dugaan penyalahgunaan wewenang atas hilangnya beberapa postingan di akun Facebook Pegi.
Pengaduan terdaftar SPSP2/002661/VI/2024/BAGYANDUAN yang diajukan kuasa hukum Pegi, Sugianti Iriani dan Toni RM.
“Kami selaku kuasa hukum Pegi Setiawan baru saja mengajukan surat pengaduan atas nama Pegi Setiawan terkait hilangnya postingan akun Facebook,” kata Toni kepada wartawan, Kamis.
Menurutnya, unggahan Pegi di akun Facebook miliknya sangat penting sebagai bukti lokasi terjadinya pembunuhan Vina dan Eky pada 27 Agustus 2016.
“Setelah banyak muncul postingan Pegi Setiawan bahwa Pegi Setiawan sedang pergi ke Cirebon, di Bandung, akun Facebooknya menghilang,” ujarnya.
Setelah hilang, akun Facebook muncul kembali. Namun ada unggahan soal keluar Bandung yang hilang dari akun Pegi.
Toni pun membeberkan karya Pegi yang dimaksud. Pertama, unggahan perjalanan ke Bandung pada 12 Agustus 2016 dengan caption ‘Bismillah dalam perjalanan ke Bandung’ dan kemudian pesan kedua di hari yang sama dengan caption ‘Alhamdulillah sudah sampai, lama menunggu untuk menerimanya. .’
Selain itu, pada 17 Agustus 2016, Pegi Setiawan mem-posting ulang ‘Mencari nafkah di kota orang lain’. Selang tujuh hari, tepatnya 24 Agustus, pesan Pegu Setiawan kembali menuliskan status ‘Aku Merasakan Suasana Kampung Halaman’.
Kemudian pada 1 September, Pegi Setiawan menulis: “Oh, saya tidak tahu apa-apa tentang masalah ini. Mengapa ujian yang Engkau berikan padaku sangat mempengaruhiku, ya Allah? – Banyak tanda serunya – kata Toni.
“Ini yang terjadi pada 27 Agustus 2016, tanggal 30 Agustus 2016 (pembunuhan Vina dan Eky), tiga hari setelah kejadian, polisi datang ke rumah ibu Pegi,” imbuhnya.
Dari dakwaan tersebut, Toni menyebut Pegi tidak tahu menahu soal alasan pembunuhan Vina dan Eky.
Saat itu, karena pekerjaannya sedang berada di Bandung, sebagaimana dikonfirmasi postingan 10 Desember 2016, ia baru saja kembali ke Cirebon.
“Ada lagi pekerjaan di sini pada 10 Desember 2016 yang tak kalah penting, ‘Pulang’, karena proyek Pegi Setiawan ada di Bandung dari Juli hingga akhir November, dan sudah selesai,” ujarnya.
Tuduhan itu berdasarkan kata sandi akun Facebook pelanggan yang diminta setelah ditetapkan sebagai tersangka.
Oleh karena itu, ada dua alasan, postingan FB tersebut hilang, seperti yang dijelaskan Pegi Setiawan kepada kami, penyidik meminta passwordnya. Berdasarkan hal tersebut, kami menilai postingan tersebut memperkuat alibi Pegi di Bandung, namun sebaiknya dihapus. katanya
Oleh karena itu, Toni berharap Divpropam Mabes Polri mengusut hilangnya unggahan akun Facebook Pegi. Sebab, penyidik Polda Jabar menemukan adanya permintaan password.
“Kami ragu karena ada proses hukum dan ada jalan, kalau kami teriak tidak ada jaminan hukum. Jadi kami laporkan, supaya ada keamanan hukum. Jadi belum bisa dipastikan itu penyidiknya, kami hanya berspekulasi saja, ujarnya. Polisi memperlihatkan Pegi Setiawan alias Perong di depan umum. Pegi ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan Vina dan Rizky di Cirebon pada 2016. (Tribun Jabar/ Nazmi Abdurrahman)
Seperti diketahui, kasus pembunuhan Vina kembali menghangat di Kota Cirebon setelah beredarnya film yang diangkat dari kasusnya, “Vina: Before 7 Days”, menjadi perbincangan utama.
Kasus ini sebenarnya terjadi pada tahun 2016, saat Vina diperkosa hingga dibunuh oleh beberapa anggota geng motor.
Dalam kasus ini, polisi menangkap 8 dari 11 pelaku.
Tujuh di antaranya divonis penjara seumur hidup, yakni Rivaldi Aditya Wardana, Eko Ramadhani, Hadi Saputra, Jaya, Eka Sandi, Sudirman, dan Supriyanto.
Sedangkan terpidana lainnya, Saka Tatal, divonis 8 tahun penjara dan saat ini sudah bebas.
Dalam kasus ini, seorang DPO bernama Pegi Setiawan alias Pegi Perong ditangkap pada Selasa malam (21/05/2024).
Pegi ditangkap di kawasan Bandung, Jawa Barat. Dalam pelariannya, polisi mendapat informasi sementara bahwa Pegi bekerja sebagai kuli bangunan di Bandung.
Kabid Humas Polda Jabar Kompol Jules Abraham Abast menjelaskan peran Pegi dalam pembunuhan Vina Cirebon.
Jules mengungkapkan, peran Pegi dalam kasus ini diketahui berdasarkan keterangan saksi.
Misi Pegi adalah menertibkan dan menangkap korban Rizky dan korban Vina dengan menggunakan sepeda motor Honda Beat warna oranye, kemudian memukul korban Rizky dan korban Vina dengan menggunakan balok kayu.
“Dia kemudian membawa korban Rizky dan korban Vina ke TKP bersama saksi, korban memukul Rizki dengan balok kayu, kemudian Vina memperkosa korban dan membunuh korban Vina dengan memukulnya dengan balok kayu. membawa korban dan korban Vina ke lorong.”
Peran PS alias perong alias Robi Irawan berdasarkan keterangan saksi pada tanggal 22 Mei 2024 dan 24 Mei 2024, saksi bekerja di TKP selama 5 tahun dan saksi mengenali wajah orang yang biasa berjalan. oleh. Di depan SMP Negeri 11 Cirebon, tapi dia tidak tahu namanya,” kata Jules.
Di sisi lain, polisi juga menyebut Pegi berupaya mengubah identitasnya menjadi Robi Irawani.
Namun, polisi mengaku terkejut jika dua DPO lainnya bernama Andi dan Dani disebut-sebut palsu.
“DPO-nya ada satu, bukan dua. Ternyata yang bernama Dani dan Andi tidak ada. Jadi DPO langsung, atas nama PS (Pegi Setiawan). Tersangkanya hanya sembilan, jadi hanya ada satu .DPO,” kata Surawan Barat, Direktur Kompol Polda Jawa.
Kebingungan jumlah DPO ini disebabkan oleh perbedaan pernyataan dalam proses audit, kata Surawan.
Setelah ditelaah secara detail, ternyata kedua nama yang disebutkan yakni Andi dan Dani tidak ada alias fiktif.
Fakta penyelidikan kami selama ini mengarah pada tersangka atau DPO.
Jadi tersangkanya ada sembilan, bukan 11, kata Surawan.