Diduga Ada Penghambat Kasus Eddy Hiariej, ICW Desak Pimpinan KPK Panggil Jajaran Penindakan

Laporan reporter Tribunnews.com, Ilham Riyan Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Indonesia Corruption Watch (ICW) mendesak pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil seluruh jajaran Deputi Penindakan.

Hal ini terkait lambatnya penyelesaian kasus mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiarij alias Eddie Hiarij.

ICW meminta pimpinan KPK memanggil seluruh jajaran pimpinan di Struktural Deputi Penuntutan, Direktur Penyidikan (Ender Priantoro), Direktur Penyidikan (Acep Guntur Rahyu), Direktur Penuntutan (Bima Suprayoga), dan Deputi Penuntutan. penindakan dan eksekusi (Rudi Setiawan),” kata Peneliti ICW Kurnia Ramadhana kepada wartawan, Selasa (23/4/2024).

Soal terhentinya proses administrasi hukum kasus mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, sidang ED OS, tambahnya.

Menurut Kurnia, Deputi Penindakan dipanggil untuk mencari tahu siapa saja yang menghambat proses hukum UL setelah putusan praperadilan dikabulkan di PN Jaksel.

Jika salah satu di antara mereka kedapatan tidak menaati perintah pimpinan, ICW merekomendasikan partai tersebut segera dikembalikan ke polisi atau kejaksaan.

Selain itu, ICW meminta Dewan Pengawas fokus mengusut dugaan lambatnya proses penanganan surat perintah penyidikan kasus eks Hukum dan HAM, kata Kurnia.

Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Alexander Marwata mengeluhkan lamanya waktu penyelesaian administrasi ED Hearij.

Alex mengatakan, Pimpinan KPK belum menerima surat perintah penyidikan baru (sprindik) terhadap Eddy Hiariz dari tim penyidik.

Alex memperkirakan tidak butuh waktu lama untuk menyelesaikan administrasinya.

“Belum sampai ke pimpinan. Seharusnya tidak ada kendala. Tinggal menyesuaikan dengan pra keputusannya, apa masalahnya,” kata Alex kepada wartawan, Selasa (23/4/2024).

Sebelumnya, KPK memastikan akan melanjutkan kasus dugaan korupsi ini ke Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).

Dengan mengeluarkan springdic untuk Eddy Hereez.

Pengumuman itu disampaikan Juru Bicara KPK Ali Fikri menanggapi permintaan ICW yang berupaya menetapkan kembali Edy Hiariej sebagai tersangka.

Pasalnya, Eddy Hiariej hadir di Mahkamah Konstitusi (MK), Kamis (4/4/2024) pada sidang berikutnya untuk mempermasalahkan hasil pemilihan presiden (pilpress) 2024.

Dia merupakan saksi ahli di kubu Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raaka. Anggota tim kuasa hukum bersama Anis Baswedan dan Muhaimin Iskandar, Bambang Widjojam pun mempertanyakan status Eddie.

“Kami memahami harapan dan masukan kritis masyarakat terkait penyelesaian kasus ini. Untuk itu, kami pastikan Komite Persepsi Korupsi (KPK) akan terus mengusut kasus korupsi di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia tersebut,” kata Ali. . Fikri dalam keterangannya, Jumat (5/4/2024).

“Sebuah kasus terjadi beberapa waktu lalu dan forum sepakat untuk segera mengeluarkan surat perintah penyidikan baru,” tambahnya.

Ali Fikri mengatakan, ringkasan penyidikan kasus yang disangkakan ED Hiariz sebagai tersangka tidak diperiksa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (TPICOR).

Praperadilan, lanjutnya, hanya menguji keabsahan persyaratan formal.

“Isi materiil penyidikan perkara ini belum pernah diuji di pengadilan tipikor dan sidang pendahuluan yang digelar beberapa waktu lalu hanya menguji keabsahan syarat formil. Nanti akan dikomunikasikan konsekuensinya,” ujarnya.

Sekadar informasi, hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan memutuskan Eddy Hiariej sebagai tersangka KPK tidak sah.

Hal itu diputuskan Hakim Tunggal Estino dalam sidang pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa, 30 Januari.

“Dalam eksepsi, eksepsi tergugat tidak dapat diterima,” kata Estino.

Edy Hiariej merupakan salah satu tersangka yang ditetapkan penyidik ​​KPK dalam kasus dugaan suap urusan administrasi tanpa proses hukum di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.

Selain ED, tersangka lainnya antara lain advokat Yosi Andika Mulyadi (Yam) dan asisten pribadi ED Yogi Ari Rukmana (YAR).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *