Didampingi Dedi Mulyadi, Keluarga 7 Terpidana Vina Cirebon Laporkan Aep dan Dede ke Bareskrim

Wartawan Tribunnews.com, Abdi Rayanda Shakti melaporkan 

Tribun News.com, Jakarta – Keluarga tujuh terdakwa kasus pembunuhan Vina dan Eki Cirebon tahun 2016 mendatangi Bareskrim Polri, Jakarta pada Senin (10/7/2024).

Kedatangan mereka mendampingi Dedi Mulyadi, mantan Bupati Purwakarta sekaligus anggota DPR RI, melaporkan dua orang saksi bernama Ape dan Dede atas tuduhan sumpah palsu.

“Hari ini kita tinggalkan keyakinan bahwa ketujuh terdakwa ini masih dipenjara karena hukuman seumur hidup, mereka tidak melakukan tindak pidana pembunuhan dan pemerkosaan dan masuk penjara karena salah satu dari mereka punya bukti. Oleh AEP dan Dede, kata Dede, Rabu, di Bareskrim, Jakarta Selatan.

Dede mengatakan, keterangan Ape dan Dede akan diperiksa setelah ada laporan polisi untuk memastikan apakah pernyataan mereka benar atau salah.

“Ini bagian dari pendekatan kami untuk membebaskan tujuh terpidana yang dipenjara hari ini setelah Peggy Setiawan dibebaskan dari Pengadilan Negeri Bandung,” kata partai politik Partai Garindra. 

Ia mendapat informasi dari seorang terpidana bernama Rifaldi bahwa ia pernah divonis bersalah atas pembunuhan, namun dengan tuduhan senjata berat. Awalnya senjatanya adalah mandou, bukan samurai.

“Setelah Mandau dipanggil samurai di pengadilan, itu yang pertama, yang kedua terdakwa kemarin bercerita kepada kami bahwa dia ditangkap di depan SMP 11 oleh satuan narkoba pimpinan Iptu Rudiana, kemudian diamankan dengan narkoba. dimasukkan ke dalam Satuan dan dirawat. Berbagai bentuk penyiksaan dilakukan, setelah itu “mereka diberikan berita acara untuk ditandatangani,” kata Dedi. 

Selain itu, terdakwa juga mengatakan bahwa batu dan balok bambu yang disebutkan dalam persidangan adalah. 

Padahal, kata Dedi, bambu tersebut disiapkan oleh Jaya (terdakwa) dan Sudirman (terdakwa) yang saat itu diminta untuk melihat bambu dan batu tersebut sebagai barang bukti. 

“Setelah itu selanjutnya saya ajak semuanya, hari ini kita ditipu oleh seseorang, namanya Linda yang kerasukan roh halus, setelah itu Linda dicatat oleh adiknya Veena, Dan diserahkan kepada Inspektur Rudiana, katanya. 

Menurutnya, Linda mengaku sedang memikirkan pemerkosaan dan pembunuhan sebelas orang. 

Selanjutnya, tiga orang ditetapkan dalam daftar pencarian orang (DPO). Berdasarkan informasi yang diterima Narapidana Sudirman dari Polda Jabar, jumlah DPO yang berjumlah dua orang tersebut dibatalkan. 

“Dan kita tahu Sudirman tidak punya mental yang kuat untuk memberikan penjelasan hukum yang berujung pada penahanan orang lain. Saya yakin Sudirman kalau ditanya hari ini akan berbeda. Itu yang terjadi,” kata Dedi 

Sementara itu, Jutek Bongso, kuasa hukum ketujuh terdakwa Paradi, mengaku telah membawa beberapa alat bukti yang memberatkan laporan AEP dalam Berita Acara Pemeriksaan Pertama (BAP).

Mulai dari keterangan masing-masing narapidana, mulai dari putusan Pengadilan Negeri Cirebon, hingga keterangan sejumlah saksi baru.

“Banyak saksi baru yang memberikan kesaksian bahwa apa yang disampaikan AEP dan Dede diduga palsu, sehingga kami minta untuk didalami,” ujarnya.  Sukesih sedih mengingat kasus pembunuhan dan pemerkosaan putrinya, Weena Devi Arsita atau Weena dan kekasihnya, Mohd Rizki Rudiana alias Eki, pada 26 Agustus 2016 di Cirebon, Jawa Barat. .com)

Diketahui, Aap sendiri merupakan pekerja cuci mobil yang menjadi salah satu saksi dalam persidangan Veena.

Dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) APP oleh Inspektur Rudiana yang merupakan ayah Ekki.

Saat kejadian, AP mengaku sedang bekerja dan melihat momen Veena dan Ekki lewat di depan toko tempat para terdakwa berkumpul.

Seperti diketahui, kasus pembunuhan Veena di kota Ciribone kembali mencuat dan menjadi perbincangan hangat usai perilisan film berdasarkan kasusnya, “Vena: 7 Days Before”.

Peristiwa ini terjadi pada tahun 2016, saat Veena diperkosa dan dibunuh oleh sekelompok geng motor.

Dalam kasus ini, polisi telah menangkap 8 dari 11 tersangka.

Tujuh di antaranya divonis penjara seumur hidup, Rivaldi Aditya Vardana, Eko Ramdhani, Hadi Saputra, Jaya, Eka Sandy, Sudirman, dan Supriyanto.

Sedangkan narapidana lainnya Saka Tatal divonis 8 tahun penjara.

Delapan tahun kemudian, DPO bernama Peggy Setiawan alias Peggy Perong ditangkap polisi pada Selasa (21/5/2024) malam.

Peggy ditangkap di Bandung, Jawa Barat. Dalam pelariannya, polisi mendapat informasi tentatif bahwa Peggy bekerja sebagai tukang bangunan di Bandung.

Namun dari sana, dua orang buronan (DPO) bernama Andy dan Dani dinyatakan hilang dan dipindahkan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *