Dicecar Soal Lokasi Kantor Perusahaan Boneka Kasus Timah, Saksi Mengaku Tak Tahu Padahal Pendiri

Laporan jurnalis Tribunnews.com Fahmi Ramadhan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Terkait kasus pencemaran timah, pendiri CV Rajawali Total Persada Agusiono mengaku tak mengetahui di mana lokasi kantor perusahaan yang didirikan pada 2018 itu.

Hal itu diungkapkan Agustiono saat memberikan kesaksian pada Rabu (11/06/2024) di Pengadilan Tipikor Jakarta terkait kasus korupsi barang timah.

Dalam persidangan, tim penasihat hukum terdakwa Agustin memeriksa direktur PT Stanindo Inti Perkasa, MB Gunawan.

“Dimana kantor saksi (CV Rajawali Inti Persada)?” tanya sekelompok Penasihat Hukum.

Usai mendengarkan pertanyaan pengacara, Agustino mengaku belum mengetahui di mana lokasi kantor perusahaan yang ia dirikan.

Ia bahkan mengaku dalam 2 minggu sejak ia bergabung dengan perusahaan tersebut, perusahaan tersebut tidak ada aktivitas atau perekrutan.

“Saya tidak tahu (di kantor sekarang),” kata Agustino.

“Tadinya saksi bilang tidak ada kegiatan, pernahkah ada pegawai yang dipekerjakan di CV?” tanya Tim Hukum.

“Tidak ada,” jawab Agustino.

Praktisnya, menurut dia, aktivitasnya di tahun 2018 hanya berupa pendirian perusahaan boneka jika terjadi pencemaran timah.

Agusiono juga mengatakan tidak ada operasi yang dilakukan selama dua minggu ia berada di CV.

“Artinya dia hanya berdiri di sana saat itu, kan?” tanya tim kuasa hukum.

“Berdiri saja di sana,” jelasnya.

– Belum dioperasikan sama sekali? tanya tim Hukum lagi.

Tidak ada aktivitas, kata Agus.

Dugaan korupsi Timag diketahui mengungkap praktik perusahaan cangkang yang diduga dijadikan kedok menyembunyikan aktivitas ilegal.

Fakta itu terungkap dalam dakwaan Kejaksaan Agung terhadap terdakwa Direktur Utama PT Stanindo Inti Perkasa (SIP) M. B. Gunavan.

Menurut jaksa, MB Gunawan dan Suwito Gunawan alias Awi diduga mendirikan dua perusahaan cangkang yakni CV Bangka Jaya Abadi dan CV Rajawali Total Persada yang berupaya mengumpulkan bijih timah hasil penambangan liar dengan Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah. ). . daerah.

Kedua perusahaan tersebut diketahui beroperasi sebagai pengangkut menggunakan Transport Work Orders (TWOs).

Bijih timah yang terkumpul kemudian dijual ke PT Timah yang mengirimkannya ke PT Stanindo Inti Perkasa bekerja sama dengan penyewaan alat pengolahan.

Jaksa juga menyebutkan, harga bijih timah yang dijual perusahaan cangkang ke PT Timah adalah $3.700 per ton, lebih tinggi dari harga pasar.

Keputusan harga ini dibuat tanpa penyelidikan yang tepat.

MB Gunawan kini didakwa melanggar Pasal 2(1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 55(1)(1) KUHP.

Kabarnya, berdasarkan dakwaan jaksa, kerugian finansial akibat penanganan timah dalam kasus ini mencapai Rp300 triliun. 

Perhitungan tersebut berdasarkan laporan pemeriksaan perhitungan kerugian keuangan negara dalam kasus timah yang terdapat dalam Nomor: PE.04.03/S-522/D5/03/2024 tanggal 28 Mei.

Kerugian negara yang dikemukakan jaksa antara lain kerugian akibat kerja sama penyewaan peralatan dan pembayaran bijih timah. 

Tak hanya itu, jaksa juga mengungkap kerugian negara akibat kerusakan lingkungan hidup mencapai Rp271 triliun.

Para ahli lingkungan telah memperhitungkan hal ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *