Jurnalis Tribunnews.com Agman Ibrahim melaporkan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Direktur Jenderal Kementerian Agama (Kamenag) Haji dan Umrah (Dirgen PHU) Halman Latif ditanyai dasar hukum pembagian 50 persen kuota haji reguler dan 50 persen kuota haji khusus. Kuota Haji Kuota Haji Di antara tambahan kuota yang akan diterima Indonesia selama penyelenggaraan Haji 2024.
Hallam diperiksa saat dipanggil sebagai saksi pada rapat Panitia Khusus Haji 2024 di Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu (21/8/2024).
Saat itu, salah satu anggota Panitia Angket Haji Khusus menanyakan atas dasar apa tambahan kuota haji 50% itu akan dibagikan.
Padahal, menurut undang-undang, Kuota Haji Plus hanya mengalokasikan 8 persen dari tambahan kuota haji yang diterima Indonesia.
“Saya mau mendalami lebih dalam apa tambahan 20.000 yang diusulkan Indonesia, apakah ada dasar hukum pembagian 50-50, padahal di undang-undang sudah jelas kuota haji plusnya 8 persen?” panitia khusus.
Menanggapi hal tersebut, Hillman mengaku tambahan kuota haji Plus hanya sebesar 8 persen dari tambahan kuota yang diterima. Hal ini sesuai dengan Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Pembayaran Haji dan Umrah.
Namun, Hillman mengingatkan, ada Pasal 9 dalam undang-undang tersebut yang menyatakan Menteri Agama Indonesia berwenang menetapkan tambahan kuota haji.
Oleh karena itu memberikan kewenangan kepada menteri agama untuk menentukan tambahan kuota haji yang menjadi kewenangan menteri, ujarnya.