TRIBUNNEWS.COM – Anggota Komisi
Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbud Ristek) Nadeem Makrim tak mau tinggal diam soal ini.
Diakuinya, Mendikbud akan segera mengkaji Permenristek Nomor 2 Tahun 2024.
Seperti diketahui, sejumlah mahasiswa mengeluhkan mahalnya biaya kuliah UKT di banyak perguruan tinggi.
Kenaikan UKT kini diduga karena adanya peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan.
“Benar surat Mendikbud Nomor 2 Tahun 2024 itu sudah disetujui kementerian, baru setelah itu PTN BH melaksanakannya.”
Artinya, kenaikan tersebut sepengetahuan dan persetujuan kementerian, kata Zamroni, X DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (21/5/2024) dalam rapat kerja bersama KPK.
Oleh karena itu, Jamroni meminta perubahan Permendikbud 2/2024.
Hal ini dikhawatirkan menimbulkan kebingungan pada saat penerimaan siswa baru.
“Kami ingin jam malam ini dicabut secepatnya agar tidak berdampak pada penerimaan siswa baru.”
“Kami berharap karena tidak mau mendengarkan apa yang disampaikan oleh mahasiswa, maka kami memikirkannya dengan sungguh-sungguh, dan saya minta nanti dalam kajian tersebut kami diberitahu kapan kami bisa menerima kajian Mendikbud dan Budaya. Pencabutan undang-undang atau laporan itu penting, mengingat tenggat waktunya,” kata Zamroni. penjelasan Nadeem
Terkait hal tersebut, Nadeem mengatakan kenaikan tajam UKT mahasiswa bukan karena Peraturan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Ristek Nomor 2 Tahun 2024.
Nadeem mengatakan aturan ini hanya berlaku bagi mahasiswa baru UKT.
Oleh karena itu, tidak mengherankan jika UKT dinaikkan secara tidak wajar bagi siswa yang lebih tua.
Peraturan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan ini menjelaskan bahwa aturan UKT baru hanya berlaku bagi mahasiswa baru dan tidak berlaku bagi mahasiswa yang sudah menempuh pendidikan di perguruan tinggi, kata Nadeem, Selasa.
Nadeem tak ingin ada kesalahpahaman soal aturan ini.
“Jadi masih ada salah paham di berbagai kalangan di media sosial dan lainnya bahwa hal ini tiba-tiba akan mengubah gelar UKT bagi mahasiswa yang menyelesaikan studinya di perguruan tinggi. Hal tersebut tidak benar sama sekali,” jelas Nadeem.
Nadeem menegaskan, aturan baru ini tidak berpengaruh terhadap mahasiswa baru yang tingkat ekonominya belum mencukupi.
Aturan ini digunakan untuk memberikan solusi bagi mahasiswa agar mampu membayar UKT sesuai tingkat ekonomi keluarganya.
Artinya mahasiswa baru dari tingkat ekonomi menengah ke atas akan membayar UKT lebih besar dibandingkan mahasiswa baru dari tingkat ekonomi bawah.
“Jadi hal ini tidak akan berdampak besar pada siswa yang tingkat keuangannya belum mapan atau memadai.”
“Semua jenjang UKT ada anak tangganya, dan anak tangga terbawah yakni jenjang 1 dan 2 tidak akan berubah. Yang terdampak adalah mahasiswa yang berlatar belakang ekonomi tinggi,” kata Nadeem.
Dengan begitu, Nadeem yakin kebijakan baru tersebut tidak akan menyebabkan semakin banyak mahasiswa yang gagal kuliah.
“Tidak boleh ada mahasiswa yang gagal kuliah atau tiba-tiba harus membayar lebih akibat kebijakan ini,” kata Nadeem. Tugas penilaian
Meski demikian, Nadeem Makarim mengatakan pihaknya mengapresiasi kenaikan UKT di beberapa PTN.
“Kita akan turun ke lapangan, kita akan kaji kembali kenaikannya (UKT), awalnya kenaikannya tidak masuk akal,” kata Nadeem.
Nadeem mengatakan, hal itu dilakukan untuk mengetahui apakah ada kekurangan dalam pelaksanaan Parmandikbud 2/2024.
Setelah itu, lanjut Nadeem, pihaknya akan mereformasi Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan.
“Saat ini, komisi tersebut mempunyai banyak anggota
Selain itu, Nadeem juga meyakinkan akan memenuhi keinginan para mahasiswa yang bersuara untuk mengangkat UKT.
“Ini menjadi tanggung jawab kita semua untuk memastikan hal tersebut tidak terjadi, untuk melindungi mahasiswa yang ingin menyampaikan pendapatnya secara tertib, misalnya dari ancaman dilaporkan ke polisi atau ancaman kehilangan KIPK,” ujarnya. . Nadeem.
(Tribunnews.com/Galhuh Widya Wardani/ Chaerul Umam/Igman Ibrahim)