Dicecar 27 Pertanyaan, Audrey Davis Akui sebagai Pemeran Video Asusila Viral

TribuneNews.com – Audrey Davis, putri mantan penyanyi Naif David Bayo, mengaku menjadi aktris dalam video tidak senonoh yang dirilis beberapa waktu lalu.

Hal itu diungkapkan Direktur Reserse Kriminal Polda Metro Jaya, Kompol Ade Safri Simanjantak.

Ade Safari mengatakan pengakuan Audrey Davis diserahkan setelah dirinya ditangkap penyidik ​​Sub Bagian Siber Bareskrim Polda Metro Jaya hari ini, Rabu (8/7/2024).

“Setelah dilakukan pengujian tambahan oleh AD Shahid, AD Shahid mengakui bahwa wanita dalam video tersebut adalah dirinya sendiri,” kata Adi Safari dalam jumpa pers seperti dikutip dari YouTube Compass TV.

Ade Safari mengatakan penyidik ​​menanyakan 27 pertanyaan kepada Audrey Davis tentang dugaan tindak pidana yang akan melibatkan dirinya.

Sementara Audrey Davis diperiksa penyidik ​​sekitar tiga jam mulai pukul 14.00 hingga 17.00 WIB.

“Dalam pemeriksaan lebih lanjut, penyidik ​​Sub Unit Siber Bareskrim Polda Metro Jaya menanyakan pertanyaan kepada saksi AD 27 tentang dugaan tindak pidana tersebut,” ujarnya.

Ade Safari juga mengatakan, penyidik ​​mendapat sejumlah informasi baru dari keterangan Audrey Davis.

Namun, dia belum mau membeberkan informasi baru karena itu bahan penyidikan.

“Meskipun ini tidak bisa kami anggap sebagai bahan investigasi, namun perkembangannya akan kami update di kemudian hari,” jelasnya. Penerbit video tersebut ditangkap

Sebelumnya, Ade Safari juga mengumumkan pihaknya telah menangkap penerbit video tidak senonoh mirip Audrey Davis pada Selasa (30/7/2024).

Inisial mereka MRS (22) dan JE (35).

Penangkapan mereka berdasarkan laporan polisi yang dibuat pada 12 Juli 2024 oleh Audrey Davies sendiri dengan nomor laporan LP/B/3944/VII/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA.

“Kemudian pada tanggal 30 Juli 2024, berdasarkan dua alat bukti yang cukup yaitu keterangan saksi dan berupa tanda digital terkait konten video tidak senonoh atau cabul di gadget MRS dan JE, untuk mengangkat penyidik, pengadilan melakukan persidangan. operasi dua saksi tersangka yang masih dipertanyakan,” kata Aad Safari.

Mereka saat ini ditahan di Rutan Polda Metro Jai.

Di sisi lain, Adi Safari menyebut kedua tersangka yang membagikan video tak senonoh mirip Audrey Davis itu punya cara berbeda.

Untuk MRS, ia mempromosikan video di bawah akun AUDREY DAVIS VIRAL dan PRESMA UNJA JAMBI melalui aplikasi Telegram.

Ia kemudian menjual konten video mirip Audrey Davis dalam dua paket dengan harga berbeda.

Untuk mendapatkan video selengkapnya, tersangka menawarkan dua paket, yakni paket VIP seharga 35.000 rupiah dan paket VVIP seharga 100.000 rupiah, kata Adi Safri.

Adi Safari mengatakan pelanggan dapat melakukan pembayaran melalui e-wallet seperti OVO, Dana, Gopay dan Shoppay.

Kemudian, jika pelanggan membayar, dia akan mendapatkan link untuk menonton video porno tersebut.

Dalam sebulan, Ed Safari menyebutkan MRS mendapat untung 1-2 juta rupiah.

Tersangka beroperasi pada Desember 2023 hingga Juli 2024 dengan bisnis bulanan 1-2 juta rupiah, ujarnya.

Berbeda dengan MRS, JE tidak menjual konten video seperti Audrey Davis, melainkan hanya mendistribusikan melalui akun X miliknya dengan nama @HwanDongZhou.

Sementara itu, JE mengaku mendapat tautan konten video tersebut dari komentar di salah satu video TikTok.

Tersangka kemudian mengunggah dan mengunggah ulang video tersebut ke akun X miliknya, kata Addy.

Dalam penangkapan tersebut, polisi mengamankan barang bukti dari MRS berupa satu buah ponsel merek iPhone, satu buah ponsel merek Realme C21Y, dan satu buah ponsel merek Redmi Note 12.

Juga tiga video porno Audrey Davis, alamat email pelaku dan empat akun eWallet pelaku.

Sementara itu, polisi mengamankan barang bukti dari tersangka JE berupa ponsel Samsung Galaxy A51, akun X milik tersangka, dan video porno Audrey.

Akibat perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 27 ayat (1) jo Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Perubahan Kedua Nomor 1 Tahun 2024 Undang-undang Informasi dan Transmisi Elektronik Nomor 11 Tahun 2008 dan atau Pasal 4 (1) juncto pasal 29 dan/atau pasal 7 juncto pasal 33 UU Prostitusi 44 Tahun 2008;

(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *