Dibantu Bareskrim Polri, Mendag dan Jajarannya Kembali Sita Barang Impor Ilegal Senilai Rp 46 Miliar

TRIBUNNEWS.COM – Satgas Impor Ilegal juga melakukan penyitaan terhadap produk impor ilegal.

Barang-barang ini termasuk pakaian, sepatu, elektronik, peralatan dan pakaian jadi.

Menteri Perdagangan Dzulkefly Hasan merinci barang impor ilegal yang disita timnya.

Zulkifli mengatakan pada rapat umum: “(Total) 322 tas tekstil, nilon, poliester, bahan sintetis, dll; 371 pasang sepatu; 6,578 item produk elektronik, laptop, telepon, mesin fotokopi, dll; 5,896 item pakaian , Aneka Pakaian dan Peralatannya.” Konferensi pers pemberantasan impor ilegal di Sikarang, Jawa Barat, Selasa (8 Juni 2024), dikutip dari tayangan YouTube KompasTV.

Bareskrim Polri berhasil menyita 1.883 kantong pakaian bekas. Dirjen Bea dan Cukai melalui Kantor Pusat Tanjung Priok menyita 3.044 kantong pakaian kepresidenan, tambahnya.

Zulkifli juga mengatakan, sebanyak 695 jenis produk jadi, termasuk karpet dan handuk, telah berhasil lolos bea cukai oleh Satgas Impor Bebas.

Kementerian Perdagangan (Kemendag) juga menerima bantuan sebanyak 20.000 gulungan kain dan produk tekstil (TPT).

Zulkifli mengatakan, barang impor berasal dari berbagai negara seperti negara ASEAN, Asia Selatan, dan China.

“Dari banyak negara, pasti ASEAN, China, Asia Tenggara,” ujarnya.

Kerugian akibat impor ilegal mencapai Rp46 miliar.

Hasil kegiatan tersebut total nilai barangnya adalah Rp46.188.205.400,-, tutupnya.

Sebelumnya, pada akhir Juli 2024, Zulkifli juga menyita produk impor ilegal.

Barang-barang tersebut antara lain berupa handphone dan tablet senilai Rp2,7 miliar, pakaian anak senilai Rp20 miliar, mainan anak senilai Rp5 miliar, dan produk elektronik lainnya senilai Rp12,3 miliar, totalnya Rp40 miliar.

Satgas Impor Ilegal melakukan investigasi terhadap masuknya barang impor ilegal dan memberikan informasi kepada pedagang yang diduga melanggar ketentuan impor.

Zuhas mengatakan, tidak semua jenis barang impor diawasi Satgas Impor Bebas, seperti diberitakan Kompas.com.

Hanya barang-barang tertentu yang diperiksa, yaitu tekstil dan barang tekstil, pakaian jadi dan aksesoris pakaian, keramik, elektronik, alas kaki, perhiasan dan produk jadi tekstil lainnya.

(MG/Saifuddin Khlanda Abid)

Penulis magang di Universitas Cerberas Maret (UNS)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *