Dianulir, 51 Siswa Lulusan SMPN 19 Depok yang Terlibat Pencucian Nilai Rapor Kini Sekolah di Swasta

TRIBUNNEWS.COM, DEPOK- 51 siswa lulusan SMPN 19 Depok yang tidak diperbolehkan masuk SMA negeri kini bersekolah di sekolah swasta.

Banyak calon peserta didik (CPD) yang lulus peserta didik baru (PPDB) dibatalkan karena penyalahgunaan laporan.

Beberapa orang tua siswa SMPN 19 Depok yang belum bisa masuk ke SMA Negeri, berharap anaknya bisa diterima dengan lebih naik kelas.

“Ada juga (orang tua) yang masih menanyakan perbaikan (cara) dari Dinas Pendidikan Daerah Jabar,” Sekretaris Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Depok Sutarno di Kompas.com, Jumat (19/7/2024)

Sutarno mengatakan, menurut mereka, penambahan kuota bisa menjadi salah satu pilihan agar anaknya tetap bisa diterima di sekolah negeri, khususnya Keluarga Tidak Membutuhkan (KETM).

“Jadi siswanya banyak, malah bisa masuk 51 (perempuan) atau siswa lain, apalagi yang kurang beruntung bisa juga masuk sekolah negeri, dengan menambah kuota,” kata Sutarno. Meski demikian, Wali Kota Depok Mohammad Idris masih mempertimbangkan prospek tersebut.

Namun keadaan itu hanya permintaan masyarakat Kota Depok, harapannya disampaikan kepada Gubernur, kata Sutarno dalam keterangannya.

“Ini perkembangan baru, semuanya nyata, semuanya masih berkembang,” imbuhnya. Masuk sekolah swasta

Sebanyak 51 siswa (CPD) yang tidak diperbolehkan masuk SMA Negeri karena konsumsi rapor, sudah masuk ke sekolah swasta.

Tadi pagi kami mendapat informasi bahwa 51 siswa yang ditolak atau dikeluarkan sekolah kemarin semuanya bersekolah di sekolah menengah swasta, kata Sutarno.

Sutarno mengatakan, informasi tersebut diperoleh melalui kerja sama dengan guru kelas masing-masing siswa yang terlibat di SMA-nya.

Namun harusnya dicek benar sesuai yang terakhir, apakah sudah dilakukan atau belum, tapi semua informasi dari guru sekolah sudah diisi, kata Sutarno.

Peninjauan tersebut dilakukan untuk memastikan tidak ada siswa yang tertinggal setelah tidak bisa masuk sekolah negeri.

“Saya terus memantau untuk memastikan semua anak bisa masuk SMA,” kata Sutarno.

Sebelumnya, sekitar 51 siswa (CPD) di Kota Depok ditolak atau tidak bisa masuk SMA Negeri karena mengganti rapor.

Keadaan tersebut diketahui berdasarkan ditemukannya kesalahan nilai pada rapor fisik sekolah dan laporan elektronik yang dipegang oleh Irjen (ltjen) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

“Saat dilakukan pemeriksaan oleh Inspektorat Kemendikbud, yang memiliki laporan elektronik tersebut, ditemukan nilai (dalam laporan elektronik) tidak sama dengan nilai yang diberikan dalam laporan. kartu atau buku nilai dari sekolah,” kata Kepala Dinas Pendidikan Jabar Mochamad Ade Afriandi saat dihubungi Kompas.com, Selasa (16/7/2024).

Siswa yang ditolak sebagian besar berasal dari satu sekolah, yakni SMPN 19 Depok dan tersebar di delapan SMA Negeri.

“Kemarin hari pertama Sidang Orientasi Lingkungan Sekolah (MPLS) kita melarang 51 orang. Dan 51 orang PKB yang tersebar di delapan sekolah di SMA Negeri di Depok,” jelas Ade.

Selain itu, kejadian itu juga diakui Kepala SMPN 19 Depok Nenden Eveline Agustina.

Ya, ini kesalahan dan kami terima, dan kami ikuti prosesnya, kata Nenden saat ditemui Kompas.com, Rabu (17/7/2024).

Nenden mengungkapkan pihaknya telah bekerja sama dengan Inspektorat Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dan siap menerima keputusan tersebut. (Kompas.com/Tribunnews)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *