Wartawan Tribunnews.com, Fahmi Ramadhan melaporkan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Tiga terdakwa kasus Penagihan Ilegal (Pungali) di Rumah Tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (Rutan KPK) tidak mendapat kompensasi dari Kejaksaan Negeri (JPU).
Hal itu diungkapkan tim penasihat hukum terdakwa Suharlan, Rikki Rahmawanto, dan Ramadan Ubaidila dalam pembelaan atau keterangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (12 Februari 2024).
Menurut kelompok penasihat hukum para tergugat, dakwaan yang dibacakan penggugat tidak menyebutkan beban ganti rugi.
“Kami menolak keras permohonan penukaran uang tersebut, karena tidak termasuk dalam tuntutan JPU KPK,” kata kuasa hukum terdakwa.
Tim kuasa hukum berdalih, berdasarkan aturan KUHAP, jaksa tidak diperkenankan membuat surat tuntutan yang menyimpang dari lembar dakwaan.
Hal ini juga disampaikan sesuai dengan prinsip konsistensi antara surat tuntutan dan surat tuntutan sebagaimana diatur dalam Pasal 182 ayat (4) KUHAP.
Artinya dakwaan harus berdasarkan fakta persidangan dan fakta yang terkandung dalam dakwaan, jelasnya.
Akibatnya, tambah pengacara, jika jaksa tidak melakukan penyesuaian antara tuntutan dan dakwaan, ia yakin hal itu akan merugikan kliennya.
Tim kuasa hukum juga mengatakan, kecuali dakwaan memuat perubahan yang disetujui hakim selama persidangan, maka kesinambungan antara dakwaan dan dakwaan harus tetap terjaga.
Oleh karena itu, jika JPU tidak mematuhi dakwaan, maka selayaknya hakim yang terhormat mempunyai kewenangan untuk mengabaikan dakwaan dan meninjau kembali putusan terkait dakwaan tersebut, ujarnya.
Sebagai informasi, dalam kasus ini Suharlan, Ricky Rahmawanto, dan Ramadan Ubedillah masing-masing divonis 4 tahun penjara.
Selain itu, mereka juga divonis denda Rp250 juta dan denda tambahan berupa pembayaran uang pengganti.
Berikut rincian dakwaan terhadap 15 terdakwa kasus pemerasan di Rutan Praperadilan KPK:
1. Deden Rochendi divonis 6 tahun penjara, denda Rp 250 juta, tambahan masa hukuman 6 bulan, dan ganti rugi Rp 398 juta, tambahan penjara 1,5 tahun.
2. Hankey divonis 6 tahun penjara, denda Rp250 juta, tambahan kurungan 6 bulan, dan ganti rugi Rp419 juta, tambahan penjara 1,5 tahun.
3. Restanta divonis 5 tahun penjara, denda Rp250 juta selama 6 bulan, dan uang pengganti Rp136 juta selama 1 tahun.
4. Eri Angga Permana divonis 4 tahun penjara, denda Rp250 juta selama 6 bulan, dan uang pengganti Rp94.300.000 selama 6 bulan.
5. Soapian Hadi divonis 4,5 tahun penjara, denda Rp250 juta selama 6 bulan, dan ganti rugi Rp317 juta selama 1,5 tahun penjara.
6. Ahmad Fauzi divonis 5 tahun penjara, denda Rp250 juta selama 6 bulan, dan uang pengganti Rp34 juta selama 1 tahun.
7. Agung Nugroho divonis 4 tahun penjara, denda Rp 250 juta, tambahan masa hukuman 6 bulan, dan ganti rugi Rp 56 juta, tambahan waktu 6 bulan.
8. Ari Rehman Hakeem, 4 tahun penjara, denda US$250 juta, dan 6 bulan penjara.
9. Muhammad Ridwan divonis 4 tahun penjara, denda Rp250 juta selama 6 bulan, dan uang pengganti sebesar Rp159.500.000 selama 8 bulan.
10. Mahdi Aris divonis 4 tahun penjara, denda Rp250 tambahan 6 bulan, dan uang pengganti Rp96.200.000 tambahan 6 bulan.
11. Suharlan divonis 4 tahun penjara, denda Rp250 juta selama 6 bulan, dan uang pengganti Rp103.400.000 selama 8 bulan.
12. Ricky Rahmawanto divonis 4 tahun penjara, denda Rp250 juta selama 6 bulan, dan uang pengganti Rp116.450.000 selama 8 bulan.
13. Sarva Vardoyo divonis 4 tahun penjara, denda Rs.250, tambahan penjara 6 bulan dan ganti rugi Rs.71.150.000, tambahan penjara 6 bulan.
14. Muhammad Abdoo divonis 4 tahun penjara, denda Rp250 juta selama 6 bulan, dan uang pengganti Rp93.950.000 selama 6 bulan.
15. Ramadan Ubedillah divonis 4 tahun penjara, denda Rp250 juta selama 6 bulan, dan uang pengganti Rp135.200.000 selama 8 bulan.
Sementara itu, jaksa juga mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan dalam mendakwa terdakwa.
Dari segi faktor pendorong, responden ditemukan tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.
Selain itu, tindakan mereka dianggap merusak kepercayaan publik terhadap PKT.
“Untuk hal yang meringankan, terdakwa tidak pernah dihukum. Kecuali terdakwa V.I. Ahmed Fauzi, terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya,” tutupnya.