Diadukan ke Propam Polri soal Kematian Afif, Kapolda Sumbar: Silakan, Saya Bukan Pelaku Kejahatan

Laporan reporter Tribunnews.com Abdi Ryanda Shakti

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Kapolres Sumatera Barat (Sumbar) Suharyono mengaku bersama polisi pasca meninggalnya Afif Maulana, 13, siswa SMA yang meninggal setelah diduga menyerang polisi, yang saya adu. Padang, Sumatera Barat.

Irjen Suharyono yang mengusut kasus tersebut mengaku tak keberatan mengajukan pengaduan ke Propam Polri atas dugaan pelanggaran kode etik.

Saya bukan penjahat. Saya pembela kebenaran,” kata Suharyono saat dikonfirmasi, Rabu (3/7/2024).

Namun Suharyono tak terima dengan tindakan Fraksi LBH karena terkesan mencemarkan nama baik institusi kepolisian. Dia menuding LBH mengarang skenario itu sebagai fakta.

“Siapa yang tidak marah ketika institusi kita diinjak-injak dan disudutkan?” katanya

Dari fakta yang ada, Suharyono membenarkan Afif Maulana tewas karena terjun dari Jembatan Kuranji.

“Kami yakin Afif Maulana bertanggung jawab berdasarkan kesaksian dan bukti yang kuat bahwa dia terjun ke sungai untuk melindungi diri dengan mengajak Adhitya. Dia tidak diserang polisi. Itu keyakinan kami,” tegasnya.

Apalagi, Suharyono membantah pernyataan keluarga yang menyebut Afif adalah anak yang baik. Menurutnya, bagaimana bisa ada anak baik yang mau ikut berjuang?

“(Pihak keluarga) mengatakan AM adalah anak yang baik, dan faktanya dia memulai perkelahian dengan pedang panjang di tangannya dan video yang diposting di ponselnya adalah buktinya,” kata Suharyono.

“Kalau anak itu keluar rumah jam 2 atau 3 pagi, dia coba bantah. (Iya pasti anak nakal.) Saya jelaskan kematiannya. (AM tidak dibawa ke polisi Kuranji dan tidak ditangkap.)” dia menambahkan. .

Hal itu semakin diperkuat dengan proses otopsi dan nekropsi yang dilakukan sesuai prosedur RSUD Bukittinggi.

Ia menyimpulkan: “Dari percakapan AM dengan saksi utama, jelas AM memintanya untuk melompat dan melarikan diri.”

Dilaporkan ke Propham Polly.

Inspektur Suharyono dilaporkan ke polisi menyusul kematian tidak wajar Afif Maulana, 13, seorang siswa SMA di Kota Padang, Sumatera Barat, setelah diduga disiksa oleh polisi.

Pengaduan ini disampaikan Tim Advokasi Koalisi Masyarakat Sipil Anti Penyiksaan yang terdaftar dengan nomor SPSP2/002933/VII/2024/BAGYANDUAN.

“Sore ini kami telah menyelesaikan agenda di Mapolres. Pertama, kami melaporkan dugaan pelanggaran etik yang dilakukan oleh Kapolda Sua Mater Barat, Kanit Reskrim Polresta Padang, dan Wakapolres Zatanras asal Padang. ,” Kepala Departemen Hukum KontraS Andrie Yunus berbicara kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Rabu (7 Maret 2024).

Andrie mengatakan, banyak kejanggalan saat Polda Sumbar mengambil alih kasus meninggalnya Afif yang menjadi dasar pengaduan tersebut.

Misalnya, alih-alih Polda Sumbar dan jajarannya melakukan pengusutan dan penyidikan secara menyeluruh atas peristiwa penyiksaan yang berujung pada meninggalnya almarhum AM, justru Kapolda Sumbar yang menggiring opini publik dan membuat kejadian ini jadi viral. Cari tahu siapa ini, katanya.

Sementara itu, Direktur LBH Padang Indira Suryani mengatakan Polda Sumbar terlalu terburu-buru mengambil kesimpulan soal kematian Afif.

Di sisi lain, komentar Irjen Suharyono yang selalu berubah-ubah justru menjadi faktor menurunnya kepercayaan masyarakat terhadap polisi.

“Kami kemudian melaporkan bahwa komentar Kapolda mengubah pernyataan yang semakin mendiskreditkan institusi Polda Sumbar,” ujarnya.

“Jadi itu yang kami laporkan ke Koalisi Anti Penyiksaan – kami berharap kasus ini terungkap, tidak ada yang ditutup-tutupi, tidak ada serangan balasan terhadap keluarga korban. Makanya kami berharap kasus ini bisa terungkap. diekspos secepat mungkin. “Coba selesaikan,” katanya.

Selain pernyataan perang polisi, tim advokasi Masyarakat Sipil Anti Penyiksaan juga mengajukan permohonan pemeriksaan lanjutan ke Badan Reserse dan Pengawasan Kriminal (Birowasidic) Polri terkait proses penyidikan dan penyidikan kasus tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *