Di Tengah Polemik Buka 24 Jam, Pemilik Warung Madura Ini Mengaku Kerap Disatroni Perampok

Laporan dari reporter Tribunnews.com Reynas Abdila

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Aturan penjualan pedagang Warung Madura masih banyak diperdebatkan.

Sebenarnya tidak semua Warung Madura buka 24 jam sehari.

Kak Herman, salah satu pedagang Warung Madura di Bekas, mengaku hanya berjualan hingga pukul 23.00 WIB atau paling lambat pukul 24.00 WIB.

Ia mengatakan, ada alasan mengapa konter lebih memilih buka sepanjang hari, mungkin karena jumlah pelanggannya lebih sedikit.

Namun ada juga yang barangnya tidak bisa masuk ke toko sehingga harus buka seluruhnya.

“Bisa jadi karena sepi, pelanggannya tidak banyak, jadi buka 24 jam, dan ada juga yang produknya tidak muat di dalam,” ujarnya, Senin (29/4/2024).

Menurutnya, perdagangan di pagi hari juga memiliki risiko yang besar.

Dengan niat mencari pembeli, perampok tersebut merampas batu dengan senjata tajam (sajami).

Bukan hal baru jika pedagang Warung Madura mengembalikan kailnya karena harus membayar.

“Sering terjadi warung di Madurai buka sampai pagi kemudian datang perampok membawa parang, sehingga tidak aman dan pembeli saat itu sedikit,” kata Kak Herman.

Disinggung ada perbedaan besar dengan retailer seperti Alfa Mart dan Indomaret, dia tak menampik.

Kak Herman mengatakan, keunggulan warung Madurai adalah harganya yang lebih ekonomis.

“Kalau belanja di sini juga pakai kantong plastik, tapi kami ikuti saja aturannya karena kami tidak berjualan 24 jam,” imbuhnya.

Sebelumnya, pengurus pusat Ikatan Pedagang Pasar Indonesia (Ikappi) menyoroti upaya Kementerian Koperasi dan Kementerian Usaha Kecil dan Menengah yang membatasi jam buka lapak Madurai.

Ketua DPP Jenderal Ikapi Abdullah Mansuri melihat upaya tersebut mendapat kritik dan saran agar kebijakan yang dikeluarkan nantinya tidak menjadi beban masyarakat.

“Kita tahu, warung makan atau biasa disebut warung ‘Madurai’ yang kini menjamur di ibu kota, merupakan usaha kecil menengah milik mereka,” ujarnya.

Akan menjadi aneh jika pembatasan diberlakukan terhadap usaha mikro dan menengah di pemukiman kecil dan pengecer modern milik perusahaan dibiarkan menggelar karpet merah karena kebijakan pemerintah.

“Oleh karena itu, kami menghimbau Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah untuk mendukung UKM. Untuk apa ? “Karena peredaran warung Madura akan tersebar ke daerah masing-masing dan mendorong upaya peningkatan perekonomian daerah, namun berbeda dengan ritel modern, hanya sedikit pihak yang mendapat manfaat,” jelasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *