Di Persidangan, SYL Mengaku Honornya Full Dipegang Ajudan

Laporan reporter Tribunnews.com Ashri Fadilla

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) mengungkap ajudannya mengambil gaji penuh sebagai aparatur sipil negara (ASN).

Hal itu diungkapkan SYL saat mantan divisinya Abdul Malk Faizal selaku staf profesional Gubernur Sulawesi Selatan bidang pemerintahan di bidang hukum menjadi terdakwa atau saksi yang memfasilitasi.

SYL yang duduk di kursi terdakwa mencoba memastikan kepada Malik ke mana perginya gajinya sebagai ASN, apalagi saat ia menjabat Gubernur Sulawesi Selatan.

Malik pun membenarkan, biaya SYL langsung diserahkan kepada asisten dan dimasukkan ke dalam tas yang tidak terkunci.

“Apakah Anda memegang penghargaan atau memasukkannya ke dalam tas? Apakah tasnya terkunci atau asisten tetap membukanya?” tanya SYL dalam persidangannya di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (10/6/2024).

“Tidak dikunci,” jawab Malik.

Dengan begitu, menurut Malik, para pendamping bisa segera mengambil uang untuk membayar berbagai kebutuhan pribadi SYL.

“Bisakah asisten atau kamu mengambil tas itu kapan saja?” tanya Syl.

“Bisa diambil kapan saja,” kata Malik.

Namun Malik mengaku belum mengetahui secara pasti berapa besaran honorarium yang diterima SYL sebagai ASN.

Malik juga mengatakan, SYL tidak pernah menghitung besaran biaya yang diterimanya.

Karena uangnya selalu tersimpan di dalam tas.

“Kamu yang simpan semua iuran saya, bagi-bagi penerimaan pajak saya sebagai gubernur, sebagai wakil gubernur, sebagai bupati kan? Bupati dapat. Iuran ini kamu yang memungutnya, Malik, lalu saya hitung apa tidak?” kata SIL.

“Itu tidak pernah dihitung,” kata Malik.

Kemudian, di kesempatan yang sama, SYL juga meminta konfirmasi kepada Malik bahwa dirinya tidak pernah bertanya kepada pejabat atau pengusaha.

Malik yang dihadirkan sebagai saksi atas nama terdakwa tentu saja mengatakan bahwa SYL tidak pernah melakukan hal tersebut.

“Apakah kamu pernah jujur ​​mendengar hal ini, aku meminta uang kepada petugas? Atau pengusaha yang bersamaku? Kamu dengar?” tanya Syl.

“Jujur, demi Allah, tidak pernah sama sekali,” jawab Malik.

Sebagai informasi, pernyataan Abdul Malik disampaikan terkait kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian yang menjadikan SYL sebagai terdakwa.

Dalam kasus ini, SYL didakwa menerima kepuasan sebesar Rp44,5 miliar.

Total uang yang dikumpulkan SYL antara tahun 2020 hingga 2023.

“Bahwa jumlah uang yang diterima terdakwa selama menjabat Menteri Pertanian RI dengan cara paksaan sebagaimana diuraikan di atas berjumlah Rp44.546.079.044,” kata Jaksa KPK Masmudi dalam persidangan, Rabu (28/2). / 2024 ) di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

SYL mendapat uang itu dengan mengutip pejabat Eselon I di Kementerian Pertanian.

Menurut jaksa, SYL tidak sendirian dalam aksinya, melainkan dibantu oleh mantan Direktur Alat dan Mesin Kementerian Pertanian Muhammad Hatta dan mantan Sekretaris Jenderal (Sekretaris) Kementerian Pertanian Kasdi Subagyono. juga dikenakan biaya.

Selanjutnya, uang yang dikumpulkan Kasdi dan Hatta digunakan untuk kepentingan pribadi SYL dan keluarganya.

Menurut dakwaan, belanja terbesar dari uang itu adalah untuk acara keagamaan, operasional kementerian, dan belanja lain-lain yang tidak termasuk dalam kategori yang berlaku saat ini, yang nilainya mencapai Rp16,6 miliar.

Uang tersebut kemudian digunakan sesuai dengan perintah dan petunjuk terdakwa, kata jaksa.

Atas perbuatannya, para terdakwa dijerat dengan poin pertama: Pasal 12 huruf e jo Pasal 18 Undang-Undang Pencegahan Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat ( 1) KUHP.

Dakwaan kedua: Pasal 12 huruf f juncto Pasal 18 UU Pencegahan Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Dakwaan ketiga: Pasal 12 B juncto Pasal 18 UU Pencegahan Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *