TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Postingan Aipda Nikson Pangaribuan (41) yang dibunuh polisi ibu kandungnya, Herlina Sianipar (61) di Bogor menarik perhatian warganet.
Ia mengaku di internet ingin membahagiakan orang tuanya, nyatanya Ipeda Nixon Pangaribwan merenggut nyawa ibunya.
Korban Harlina Sayanipar meninggal dunia usai serangan iPad Nixon pada Minggu malam (12/12/2024).
Peristiwa itu terjadi di kediaman korban di Desa Dayeh, Kecamatan Silongsi, Kabupaten Bogor.
Saat itu Harlina sedang melayani pelanggan di toko roti miliknya.
Tiba-tiba iPad Nixon mendorongnya ke tanah lalu menggigit melon seberat 3 kg.
Kemudian kepala korban dipukul sebanyak tiga kali dengan gas melon hingga tewas.
Di media sosial, postingan tentang ingin membahagiakan orang tua, di dunia nyata, iPada Nixon membunuh ibu kandungnya.
Akun media sosial Ipeda Nixon Pangaribuan (41), polisi yang membunuh ibu kandungnya Harlina Sianipar (61) di Bogor menjadi sorotan netizen.
Postingan iPad Nixon berbunyi: Saya berjuang hanya untuk dua hal: orang tua saya bahagia di masa tua mereka dan cinta yang akan selalu bersama saya selamanya.
Postingan ini dibagikan oleh Aipda Nikson Pangaribuan pada Desember 2013.
Di dunia nyata justru sebaliknya. Ipeda Nixon Pangaribwan menganiaya Herlina Sianipar hingga ibunya meninggal.
Pelecehan terhadap ibu kandung menggunakan tabung gas melon
Korban Harlina Sianiper tewas usai serangan iPad Nixon pada Minggu malam (12/12/2024).
Peristiwa itu terjadi di kediaman korban di Desa Dayeh, Kecamatan Silongsi, Kabupaten Bogor.
Saat itu Harlina sedang melayani pelanggan di toko roti miliknya.
Tiba-tiba iPad milik Nixon datang dan mendorong korban hingga terjatuh ke tanah.
Tak sampai di situ, Nixon memukul kepala korban sebanyak 3 kali dengan tabung gas elpiji 3 kg.
Tanpa peringatan kepada pelaku, dia langsung menyerang korban, kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Bogor AKP Teguh Kumara.
Seorang saksi yang melihat kejadian tersebut lari ketakutan dan memperingatkan tetangga.
Dikatakannya: “Saksi melarikan diri dan meminta bantuan kepada tetangga, sedangkan pelaku melarikan diri dan meninggalkan TKP.”
Pelaku kemudian ditangkap dan dibawa ke RS Polri di Karamatiati karena diduga mengalami gangguan jiwa.
Meski demikian, AKP Teguh Kumara menegaskan Ipeda Nixon tetap dituduh melakukan penyerangan dan pembunuhan.
Klarifikasinya, Pasal 351 pasal 351 penganiayaan yang mengakibatkan kematian ancamannya 7 tahun penjara dan kita bandingkan dengan pasal 338 pembunuhan yang ancamannya 15 tahun penjara.
Jumlah korban
Menurut Hamid, kepala rumah sakit setempat, pelaku kejahatan ini adalah warga negara yang baik.
Hamid berkata: “Saya sangat mengenal dia dan ibunya. Sejauh ini dia dan ibunya terkenal.”
Menurut Hameed, ayah Ipeda Nixon Pangaribwan meninggal dunia.
Dia berkata lagi: “Dia tidak punya ayah, ayahnya sudah meninggal.” Dia mengatakan bahwa dia meninggal karena suatu penyakit.
Ibu Ipeda Nixon meminta bantuan setelah menabrak tabung gas melon
Seorang warga Desa Dayeh, Kecamatan Silewangsi, Kabupaten Bogor, bersaksi atas kejadian tragis tersebut.
Warga Junaid ini mengaku mendengar teriakan minta tolong. Dia bergegas mencari sumber suara itu.
Itu mungkin teriakan minta tolong dari gudang kuning dengan pintu hijau.
Junaid yang melihat ada masalah, memberanikan diri menyeberang jalan mendekati sumber suara.
Namun dia sangat terkejut saat melihat korban tergeletak di tanah. Dia tidak berani mendekatinya.
“Saat saya lihat ibunya ada di sana (berdarah), saya tidak masuk, saya tidak tahu persis apa yang terjadi. Saat anak itu pergi, saya lihat (korban) di toko,” ujarnya.
Ada diskusi
Kapolres AKBP Bogor Rio Wahyu mengatakan, kejadian tragis itu terjadi pada Minggu malam, 1 Desember 2024 di toko korban.
Penjahat dan korban terlibat perkelahian, yang terjadi ketika Nixon kembali.
“Dia kembali ke sini (Cileungsi) karena tinggal bersama orang tuanya, ada perselisihan kecil, sehingga dianiaya orang tuanya,” kata Rio kepada wartawan di Mapolres Bogor, Sibinong, Senin (2/12/2024).
Dalam kejadian tersebut, Nixon mendorong ibunya hingga terjatuh ke tanah.
Tak sampai di situ, Nixon mengambil botol elpiji 3 kg dan memukul ibunya sebanyak 3 kali.
Kapolsek Cileungsi Wahio Maduransiah Putra mengungkapkan, usai penganiayaan, Ipeda Nixon langsung meninggalkan lokasi kejadian dengan menggunakan mobil pick up.
Beberapa jam kemudian, atau Senin (2/12/2024) dini hari pukul 01.00 WIB, operator mobil van diketahui memarkir mobil van tersebut di tengah jalan raya depan RS Hermina Cileungsi.
Petugas kemudian berlari menuju restoran Kopi Kanangan dan membuat keributan di sekitar tempat itu, kata Waheo.
Tak lama kemudian, Polsek Cileungsi bersama tim dari Polres Bogor dan Polsek Bekasi serta tim Dokkes berhasil menangkap pelaku.
“Petugas membawa pelaku dengan ambulans ke RS Polri Karamatatiti,” jelas Kompol Wahiu.
Kapolres Bogor Batna Aipeda Nixon mengalami gangguan jiwa
Kapolres Bogor AKBP Rio Wahyu membantah gangguan jiwa yang dialami Aipda Nikson Pangaribuan.
Ia menegaskan, tidak ada indikasi Ipeda Nixon menderita gangguan jiwa.
“Kami tidak melihat itu (gangguan jiwa),” kata AKBP Rio.
Rio pun memastikan akan mengambil tindakan tegas terhadap polisi yang tega menyiksa ibu kandungnya hingga tewas.
Dia berkata: Kami akan menangani dengan tegas kasus penganiayaan terhadap ibu kandung yang menyebabkan kematiannya.
Meski pelaku penganiayaan adalah anggota Polri, Rio memastikan proses hukum dilakukan secara profesional dan transparan.
“Kami terus berkoordinasi dengan Propam Polda Metro Jaya terkait tata tertibnya. Sementara untuk tindak pidananya, akan diproses lebih lanjut di Polres Bogor,” ujarnya.
“Kami pastikan kasus ini ditangani sesuai prosedur karena pelaku tega membunuh ibu kandungnya,” kata Reeve.
Rio belum mengungkap motif kejadian tersebut karena masih dalam penyelidikan.
Nanti kami sampaikan anggota sedang melakukan pemeriksaan mendalam, mengumpulkan bukti-bukti dan saksi-saksi, jelasnya.
Petugas jaga Polres Bekasi
Kepala Propam Polda Jaya Kombes Metro Bambang Satriawan mengatakan, petugas Bidpropam tengah menyelidiki kejadian tersebut.
Ia mengatakan, Aipda Nikson Pangaribuan sehari-harinya bekerja di Polres Metro Bekasi Kota.
Pada Senin (2/12/2024), Propam Polda Jaya Kombes Metro Bambang Satriawan mengatakan, “Anggota Polres Bekasi.”
Bambang menambahkan: “Orang tersebut sedang diperiksa karena melanggar Kode Etik dan pemeriksaan saksi sedang berlangsung.” (*) jaringan tribun/thf/Tribunmedan.com/Tribunnews.com