TribuneNews.com, Jakarta – Kuasa hukum Peggy Setiawan, Sugianti Iriani mengungkapkan, dirinya memiliki bukti kuat kliennya tidak berada di Cerebon saat Vina dan Eki ditemukan tewas pada Agustus 2016.
Sugianti Iriani mengatakan, “Pada tanggal 27 Agustus 2016, Peggy Setiawan bersama paman dan ayahnya sedang mengerjakan pembangunan rumah bos mereka, Koh Asseng.
“Mereka berdua bekerja di Bandung untuk menyelesaikan pembangunan rumah Koh Asenga,” kata Sugianti Iriani.
Sugianti Iriani tak hanya menjadi saksi, namun juga bukti berupa catatan kecil dari Koh Asseng hingga Peggy Setiawan.
Sebuah catatan kecil berisi rincian gaji Pegi Setiawan.
Jadi ada bukti catatannya, pada 27 Agustus 2016, Peggy masih menerima pembayaran dari Koh Asseng, meski dalam jumlah kecil, kata Sugianti Iriani.
Catatan kecil ini menjadi bukti nyata bahwa Peggy Setiawan masih bekerja di hari kematiannya.
“Itu membuktikan Peggy masih bekerja,” imbuhnya.
Sugianti Iriani akan mengajukan sidang pendahuluan karena menilai ada beberapa kejanggalan dalam proses penetapan tersangka yang dilakukan penyidik Polda Jabar terhadap kliennya.
“Kami akan mengambil tindakan pendahuluan karena penangkapan dan penetapan klien kami sebagai tersangka tidak sah,” ujarnya.
Sugianti Iriani kemudian mengaku pihaknya siap menghadirkan banyak saksi dalam sidang perdana tersebut.
Para saksi adalah pacar, ayah, dan paman Peggy Setiawan yang sedang bekerja bersama kliennya di Bandung saat Win ditemukan tewas.
“Kami bertemu dengan beberapa saksi, ayah dan pamannya, keduanya bekerja pada 27 Agustus 2016,” kata Sugianti Iriani.
Pernyataan dari rekan pekerja konstruksi
Rekan pekerja bangunan Suharsono pun membela Peggy Setiawan.
Saat kejadian, Peggy sedang mengerjakan pembangunan rumah Agus di Rankamanyar, Kota Bandung.
Karena tidak bisa bekerja di Bandung saat itu, Suharsono kembali ke Cirebon.
Rekannya, Ibnu, Robbie, dan Peggy, mengawal Suharson menyusuri jalan raya hingga sebuah kendaraan angkutan umum tiba.
“Setelah saya naik angkutan umum, Peggy, Ibnu, dan Robbie kembali lagi ke kekacauan proyek,” ujarnya dalam siaran Kompas TV, Selasa (28 Mei 2024).
Mereka tidur di asrama, termasuk Superman, pamannya dan Rudy, ayahnya.
Suharsono menilai mustahil Peggy membunuh Winn dan Aki malam itu.
“Tidak mungkin, saya dari Bandung ke Cerebon hanya 4 jam (membutuhkan waktu) tidak mungkin sampai membunuh,” ujarnya.
Suharsono berani memberikan keterangan di pengadilan.
“Saya yakin siap bersaksi untuk mengungkap kebenaran dan keadilan,” tegas Suharsono saat ditanya pengacara Tony di kanal YouTube Pengacara Tony yang tayang pada Selasa (28/5/2024).
Berani membela Peggy, Suharsono sadar dirinya takut.
Ia diteror dengan banyaknya nomor tak dikenal yang mengincar nomor ponselnya.
“Iya, itu nomor tak dikenal. Banyak yang menelpon, jadi saya tidak angkat,” ujarnya.
Tapi dia bersyukur dia tidak takut secara fisik.
Pengacara Suharsan, Tony, mengatakan kliennya akan mengajukan perlindungan ke Kantor Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) jika diperlukan.
“Untuk proses ke pengadilan Pak Suharsono bisa bersaksi dengan nyaman, kalau harus ke LPSK kami akan ke sana dan meminta perlindungan saksi dan korban,” imbuhnya. (Tribun Jakarta/RR Devi Karthik H)
Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Slip Gaji Pemilik Bukti Peggy Tak Ada di Cirebon Saat Vina Meninggal, Bukan Sekadar Pengakuan Sesama Kuli.