TRIBUNNEWS.COM – Polisi menembak Aipda Robig Zaenudin (Aipda R), Gama Rizkianata Oktafandi alias GRO (17), siswa SMKN Semarang, yang dikabarkan melepaskan tembakan peringatan sebelum menembak.
Hal itu diungkapkan AKBP Helmi Tamayela, Wakil Direktur Polda Jatnaras III Jateng, dalam rapat yang digelar di Panitia III DPR, Selasa (12/03/2024).
“Dari jarak sekitar 10 meter, anggota, berdasarkan informasi yang kami terima, melepaskan tembakan peringatan bertuliskan ‘polisi’ pada pukul 11.00,” kata Helmi mengutip YouTube III DPR.
Helmi mengatakan, kejadian tersebut bermula dari ajakan media sosialnya untuk melakukan tawuran antara dua kelompok, yakni geng “Seroja” dan geng “Pojak Tangul”.
Namun ajakan bentrok tersebut batal karena komplotan ‘Seroja’ membawa senjata tajam.
Gamma diketahui merupakan anggota grup “corner band”.
Pembatalan pertarungan menyebabkan pelecehan di antara beberapa anggota kelompok.
Tiga unit sepeda motor yang dikendarai anggota geng “Pojok Tangul” mengikuti Mikael, anggota geng “Seroja” yang membawa pisau.
“Saat kami sampai di lokasi pertarungan, ada ajakan untuk menuju ke tempat pertarungan berlangsung, namun pertarungan tidak terjadi karena salah satu lawan memiliki senjata tajam, sehingga tim kontra mundur, jadi sempat terjadi kejar-kejaran hingga sampai di TKP Alfamarten,” kata Helmi
Helmi menjelaskan, lokasi Aipda R saat itu berada di Gunung Patti, berseberangan dengan TKP.
Ia mengatakan bahwa Aipada dan Gama serta teman-temannya ditangkap oleh seseorang yang mengejar mereka.
Gama kemudian menarik Aipda R dari bahu jalan dan mundur ke arah Aipda R sebelum menghadang teman-temannya.
“Saat itu, anggota tersebut ditangkap oleh salah satu orang yang dikejar oleh tiga sepeda motor, kemudian anggota tersebut diseret ke jalan raya.”
Karena yang dikejar pertama turun ke jalan, lalu ketiga sepeda motor itu kembali ke TKP semula, lalu mereka menghadang anggota, anggota tersebut ada di tengah jalan, kata Helmi.
Saat kembali ke TKP, Aipda R melepaskan tembakan peringatan.
Sayangnya, tembakan kedua mengenai pinggul Gamma dan mengenai organ dalam siswa PE tersebut.
Lalu tembakan terakhir teman Gamma itu mengenai dua korban lagi.
Polisi diduga melepaskan total empat tembakan.
“Kemudian terdengar sangat keras hingga tembakan kedua mengenai mendiang kakak Gama yang berada di tengah mobil pertama.”
Kemudian mobil kedua tertembak namun tidak ada kerusakan, lalu tembakan terakhir dengan satu peluru namun korban tertembak dua orang, kata Helmy.
Menurut polisi, usai penembakan, Aipda R menolong korban lalu membawanya ke rumah sakit.
Dalam kasus ini, Aipda Robig disebut melanggar Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 1 Tahun 2009 tentang penggunaan senjata api dan/atau pemecatan anggota Pasal 13 Ayat 1 PP 2003. Tentang Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia dan/atau Peraturan Kepolisian Tahun 2022 Nomor 7, Kode Etik Kepolisian.
Kode etik terhadap Aipda Robig akan digelar pada Rabu (12/04/2024).
Sekadar informasi, GR Aipda tewas ditembak Robig pada Minggu (24/11/2024) dini hari.
Menurut polisi, pelaku tawuran adalah GR. Namun hal tersebut dibantah oleh pihak keluarga dan pihak sekolah.
Mereka bilang GR adalah murid yang berprestasi dan tidak pernah mendapat masalah.
(TribuneNews.com/Milani Resti)