Laporan reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H. Laoly mengungkapkan pemungutan pajak ilegal di lembaga pemasyarakatan (lapas) sudah meluas dan sulit diberantas.
Pernyataan itu disampaikan Yasonna saat rapat kerja dengan Komite III DPR RI, Rabu (6 Februari 2024).
Mulanya, Anggota Komite III DPR RI dari Partai Demokrat Benny K. Harman mewawancarai portofolio Yasonna yang menjabat Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia selama 10 tahun namun keheningan masih merebak di kawasan lapas.
“Beliau menjabat Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia selama 10 tahun,” kata Benny di ruang rapat Komite III DPR RI. Namun selama sepuluh tahun tersebut, perbudakan berkembang pesat di penjara dan pusat penahanan. Saya tidak tahu apa masalahnya. ” Gedung Nusantara II, Kompleks Asofin, Senayan, Rabu.
Ia melanjutkan: “Transaksi narkoba juga terjadi di penjara dan mungkin di pusat penahanan. Saya beritahu Anda bagaimana hal ini bisa terjadi.”
Bahkan, kata Benny, ia mengibaratkan pemberian yang disimpan di lapas sebagai sebuah ritual.
Dengan kata lain, sulit untuk memisahkan keduanya.
Tak hanya itu, Benny juga menanyakan apakah kondisi tersebut bisa diatasi di kemudian hari atau malah dipermudah untuk hamil.
“Yang saya belum tahu, apakah ke depannya bisa kita cegah. Orang asing yang sudah dilaporkan ke Kanwil Hukum dan HAM tapi sepertinya dianggap hanya kejadian sekilas,” jelasnya. Benny.
Menerima gagasan tersebut, Yasonna mengatakan, kenyataannya keheningan yang terjadi di penjara ibarat penyakit yang tidak bisa disembuhkan.
Yasonna pun tak segan-segan mengatakan bahwa diam adalah hal yang lumrah di NKRI.
“Penahanan adalah epidemi kepraktisan di republik ini,” kata Yasonna. Hal ini berlanjut dari zaman dahulu sampai sekarang. “
Bahkan ia mengatakan secara gamblang bahwa ke depannya ia tidak memiliki banyak harapan bahwa pemerintah mampu menghentikan kekerasan yang terjadi di penjara.
Selain itu, kata dia, banyak kasus pungli yang terjadi di lapas yang penuh sesak bagi pelaku narkoba.
Menteri Yasonna mengatakan: “Mengatakan kebebasan agak sulit untuk dikatakan. Karena keinginan pribadi datangnya dari dalam, bahkan di penjara yang penuh sesak. Ini selalu menjadi masalah. “
Dengan kondisi tersebut, Yasonna menilai perlu adanya pembahasan alternatif perubahan UU Narkoba dan Psikotropika.
Ia mengatakan, kenyataannya hukuman yang diterapkan kepada tersangka terkait narkoba pasti berbeda.
Makanya tadi saya sampaikan, bagaimana kita mengakhiri undang-undang narkoba, mana yang benar penggunanya, paparan narkoba (napi) itu semua tergantung, kata Yasonna dalam kondisi seperti itu.
Dia melanjutkan: “Saya selalu mengatakan bahwa pengguna, pengirim pesan, dan pedagang akan dipenjara. Moral hazard (pemerasan, redaksi) paling mungkin terjadi pada karyawan. Tidak berfungsi dalam jumlah sedikit, yang pasti dalam jumlah banyak. “
Menurut Yasonna, penerapan sanksi tersebut membuka banyak peluang terjadinya aksi diam di lingkungan lapas.
Bahkan diakui Yasonna, tak jarang petugas lapas terpengaruh sikap diam.
“Kita banyak yang menghukum, ada pegawai baru, awalnya bagus tapi kemudian ada satu atau dua orang yang terkena dampaknya,” tegasnya.