TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Ketua Dewan Pengurus Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) Tumpak Hatorangan mengatakan pimpinan KPK menolak saat disebut terlibat kasus pelanggaran etik.
Hal itu disampaikan Tumpak Hatorangan dalam diskusi dengan Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (5/6/2024).
“Ada penolakan dari pimpinan KPK bahwa pimpinan KPK terlibat dalam dugaan pelanggaran etik ini,” kata Tumpak di lokasi kejadian.
Menurut Tumpak, Pimpinan KPK kerap berdalih saat melakukan pemanggilan agar tidak berjalan sesuai jadwal.
“Kami merasa sangat sulit mendapatkan panggilan untuk mendengar putusan dan kami harus menunggu lama,” katanya.
Dalam pertemuan tersebut, Tumpak didampingi anggota Dewas KPK, Albertina Ho, Syamsudin Haris, dan beberapa lainnya.
Rapat dipimpin Wakil Ketua Komisi III DPR Partai Golkar Adies Kadir. Hadir pula wakil ketua lainnya yakni Habiburokhman.