TRIBUNNEWS.COM – Koordinator Persatuan Antikorupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman mengaku kecewa dengan keputusan Badan Pengawas (Dewas) KPK yang menunda pembacaan hasil sidang etik terhadap Wakil Ketua KPK. -Komisi Korupsi. . Setelah KPK menerima salinan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Nurul Ghufron.
Boyamin mengatakan Dewas KPK masih bisa membacakan keputusan tersebut karena sudah dibicarakan di kalangan anggota.
“Saya kecewa, malah dilanjutkan karena kemarin sudah dibahas dan baru dibaca,” ujarnya kepada Tribunnews.com, Rabu (22/5/2024).
Lebih lanjut, Boyamin menyatakan Dewas KPK masih bisa membacakan putusan etik Ghufron karena keputusan PTUN menunda pembacaan putusan tersebut baru terjadi kemarin (21/5/2024), Selasa.
Menurut dia, Dewan Pemberantasan Korupsi (KPK) masih bisa membacakan putusan tersebut karena menilai keputusan PTUN terlambat diambil.
“Oleh karena itu, kita tidak bisa ketinggalan karena keputusan PTUN yang diambil hari ini (Selasa, 21/5/2024).
Jadi kalau kemarin sudah terima beritanya tetap dibaca, jelas Boyamin.
Boyamin lantas membandingkan pembacaan putusan etik Ghufron dengan mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Firli Bahuri.
Kata dia, Dewas tetap membacakan putusan etik terhadap Firli, meski sebelumnya pihak-pihak yang terlibat telah menyatakan akan mengundurkan diri.
“Kalau mau bilang hormat pada wasiat Pak Firli, jangan dibaca kenapa beliau mengundurkan diri. Ini keputusan yang diambil setelah PTUN, sudah dibahas dan keputusannya keluar kemarin.”
“Tinggal dibaca, ditulis, dan ditandatangani. Tidak adil jika ditunda seperti ini,” tegas Boyamin.
Dewas KPK Tunda Bacaan Putusan Etik Ghufron, Hormati Putusan PTUN
Sebelumnya, Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean mengumumkan pembacaan putusan etik terhadap Ghufron terkait kasus mutasi pegawai negeri sipil (ASN) di Kementerian Pertanian (Kementan) ditunda.
Hal ini menyusul keputusan PTUN yang meminta Komite Pemberantasan Korupsi (KPK) menunda pembacaan putusan etik Ghufron.
Tumpak mengaku menghormati keputusan PTUN.
“Karena di sini dikatakan bersifat final dan mengikat, maka keputusan ini tidak dapat diganggu gugat, keputusan ini untuk semua.”
Oleh karena itu, penetapan tersebut harus kita hormati, kata Tumpak dalam jumpa pers di Gedung ACLC KPK Jakarta, Selasa (21/5/2024), dikutip dari YouTube KPK RI.
Tumpak mengungkapkan, keputusan PTUN juga diterima Dewas KPK.
PTUN Jakarta memerintahkan terdakwa untuk menunda penyidikan terkait dugaan pelanggaran etik atas nama Nurul Ghufron.
“Kami mendapat surat keputusan yang memerintahkan kami untuk menunda,” katanya.
Pernyataan Ghufron terkait kasus mutasi ASN ini antara lain merupakan nasihat Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dan Nurul Ghufron saat menjawab pertanyaan wartawan usai pemeriksaan Badan Pengawas KPK di Gedung Pusdiklat KPK, Jakarta, Selasa. (14/5/2024). Nurul Ghufron didakwa kasus etik oleh Badan Pengawas (Dewas) KPK terkait dugaan pelanggaran etik dalam memberikan pengaruh kepada pejabat Kementerian Pertanian (Kementan) untuk melakukan mutasi pekerja ke provinsi. TRIBUNNEWS/IRWAN RİSMAWAN (TRIBUNNEWS/IRWAN RİSMAWAN)
Sebelumnya, Ghufron mengatakan bantuan berupa proses mutasi pegawai Kementerian Pertanian merupakan usulan Ketua KPK lainnya Alexander Marwata.
Awalnya, Ghufron menjelaskan, rekannya meneleponnya untuk meminta bantuan memindahkan menantunya ke Kementerian Pertanian.
Namun, dia menyatakan permintaan transfer tersebut ditolak karena kekurangan sumber daya manusia.
Namun alasan tersebut dinilai hanya sekedar alasan karena ketika menantu rekan Ghufron itu mengajukan pengunduran dirinya, langsung diterima.
Setelah mendengar cerita rekannya, Ghufron berkonsultasi dengan Alex.
Alex kemudian menyarankan agar menantu rekan Ghufron itu memenuhi syarat mutasi terlebih dahulu, lalu menyetujui permohonan mutasi tersebut.
Ghufron mengatakan Alex mengaku melakukan apa yang disarankannya.
“Pak Alex bilang, hal ini bisa diterima karena Pak Alex sudah bercerita kepada saya tentang beberapa kejadian lain dimana Pak.
Pak Alex mengatakan, selama calon penukaran memenuhi syarat dan kemudian tidak memenuhi syarat, maka disetujui memenuhi syarat, kata Ghufron di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat. /5/2024).
Belakangan, Ghufron menyebut Alex juga membeberkan sejumlah pejabat di Kementerian Pertanian, salah satunya Sekretaris Jenderal Kementerian Pertanian Kasdi Subagyono yang kini tersangkut kasus dugaan suap di Kementerian Pertanian. . .
“Saya menyerahkan nomornya setelah saya menerimanya, dan presentasi saya saat itu tidak menanyakan apakah transfer akan diterima.”
“(Ghufron) mengeluh, ‘Kok tidak konsisten?’ Lalu (Pejabat Kementan) menjawab, ‘Baik pak, kita cek dulu’, tidak mungkin langsung diterima, katanya, ‘Baik. , Pak, kami periksa dulu.’
Sebagai catatan, Ghufron dan Alex pernah dilaporkan ke Dewas Komisi Pemberantasan Korupsi karena diduga melakukan pelanggaran etik karena diduga menggunakan pengaruhnya sebagai pimpinan KPK dalam proses mutasi pegawai Kementerian Pertanian.
(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto/Ilham Rian Pratama)