Dewas KPK Dilaporkan ke PTUN, MA hingga Bareskrim, Nurul Ghufron Ungkap Alasannya

TRIBUNNEWS.

Laporan tersebut dilayangkan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dan Pengadilan Tinggi (MA).

Bahkan, Albertina Ho, anggota Dewas KPK, baru-baru ini dilaporkan ke Bareskrim Polri.

Dapat dipahami bahwa laporan ini dibuat karena Komisi Pemberantasan Korupsi, yang menangani pengaduan dugaan pelanggaran yang dilakukan Nurul Ghufro, telah disesatkan.

Nurul Ghufron menilai Albertina Ho melakukan kesalahan karena pejabat lembaga antirasuah menanyakan hasil analisis transaksi keuangannya kepada Pusat Pelaporan Penyidikan Transaksi Keuangan (PPATK).

Terkait hal itu, Nurul Ghufron menyikapinya dengan tenang ketika pihak-pihak menyebut dirinya sebagai pimpinan KPK yang bermasalah.

Menurutnya, tidak salah jika mengambil jalur hukum terkait kasus tersebut.

“Saya jawab, Pak Gufron itu pimpinan KPK yang bermasalah? Karena yang ke pengadilan bukannya JR (Peninjauan Kembali).”

Jadi kalau saya tidak pakai jalur hukum, anarki kenapa jadi masalah? Sekali lagi kita negara hukum, ada masalah, semua masalah diselesaikan secara hukum, kata Nurul Ghufron. Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (20/5/2024).

Oleh karena itu, menurut Nurul Gufro, mereka berhak menggunakan cara hukum untuk menyelesaikan permasalahan tersebut.

Nurul Ghufron mengatakan, “Jadi sah untuk menggunakan, menggunakan dan kemudian melakukan pekerjaan advokasi atau litigasi terhadap permasalahan saya.” Hukuman Nurul Gufro ditunda

Terkait hal tersebut, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga mengumumkan penundaan hukuman dalam kasus Nurul Ghufron.

Padahal, sesuai jadwal, kasus ini akan diputus oleh Dewan KPK besok Selasa (20/5/2024).

Keputusan tersebut ditunda karena Dewas KPK mendapat perintah dari PTUN Jakarta.

Oleh karena itu, kami menghormati putusan ini, maka perkara ini kami tunda dulu, kata Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean di Ruang Sidang Dewas Gedung KPK Jakarta (21/5/2024).

Menurut Tumpak, sidang pembacaan putusan tersebut akan ditunda hingga putusan PTUN Jakarta mempunyai kekuatan hukum tetap.

Sebab, PTUN Jakarta mengizinkan perkara yang diajukan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Nurul Gufron.

Pada Senin (20/5/2024), keputusan sementara “Kabulkan permohonan penundaan pemohon” dikutip dari situs Sistem Informasi Kejaksaan (SIPP) PTUN Jakarta.

Diketahui, perkara Nurul Ghufro didaftarkan pada Rabu (24/4/2024) dengan nomor perkara: 142/G/TF/2024/PTUN.JKT.

Menurut Ghufro, Dewan Pengawas berhak melaporkan pelanggaran kode etik pejabat komisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 Ayat (2) Peraturan Nomor 21 Tahun 2018. 3 Tahun 2021 (Perdewas).

Ghufron selanjutnya mengajukan Perdewas KPK no. 3 dan 4 Tahun 2021 di Pengadilan Tinggi (MA).

Ghufron baru-baru ini melapor ke Anggota Senior Albertina Ho di Bareskrim Mabes Polri, Senin (20/5/2024).

Isi laporan : “Laporan Polisi Nomor: LP/B/138/V/2024/SPKT/Bareskrim Polri tanggal 6 Mei 2024 atas nama pelapor NURUL GUFRON”.

Polisi pun membuka penyelidikan dengan nomor: SP.Lidik/1057/V/Res.1.14. / 2024 / Dittipidum pada tanggal 14 Mei 2024 dan dijelaskan kepada para saksi.

Ghufron melaporkan Albertina Ho karena Nurul Ghufron menyalahgunakan kewenangannya dengan melaporkan ke media dengan tuduhan melakukan pelanggaran moral.

(Tribunnews.com/Galuh Vidya Wardani/Ilham Rian Pratama)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *