Laporan jurnalis Tribunnews.com Nitis Hawaroh
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Pengurus Kadin Indonesia Yukki Nugrahawan Hanafi mengimbau pimpinan Kadin di seluruh tingkatan tidak ikut serta dalam undangan Munas Kadin 2024.
Hal tersebut disampaikan berdasarkan surat edaran yang diterima Tribunnews pada Sabtu (14/9/2024).
“Pengurus Kadin Indonesia memerintahkan seluruh jajaran pengurus Kadin di semua tingkatan dan seluruh ALB Kadin untuk tidak mengikuti undangan Munas Kadin Tahun 2024,” kata Yuki.
Yukki mencontohkan, surat no. 002/Munaslub/IX/2024 tentang undangan Musyawarah Nasional Kadina Tahun 2024 tanggal 12 September 2024 Sabtu 14 September 2024 di St. Regis Jakarta adalah undangan yang salah.
Menurut dia, berdasarkan AD/ART, setiap undangan resmi Kadin harus disampaikan secara resmi melalui surat dengan kop surat Kadin.
“Sehubungan dengan itu, kami berharap undangan Munas Kadina 2024 tidak asli,” ujarnya.
Yukki juga menegaskan, penyelenggaraan dan menghadiri Munaslub yang tidak sesuai AD&ART Kadin tidak mempunyai kekuatan hukum.
Dapat juga digolongkan sebagai pelanggaran organisasi yang dapat dikenakan sanksi organisasi sebagaimana dimaksud dalam PO Kadin No. 279/2023 juncto Pasal 8 dan 20 ART Kadin.
“Seluruh jajaran pengurus Kadin di semua tingkatan dan seluruh ALB Kadin yang melanggar peraturan AD/ART Kadin dan peraturan organisasi akan dikenakan sanksi organisasi yang diatur dalam PO Kadin Nomor 279 Tahun 2023, serta Kadin B dan Pasal 20 ART, ” jelasnya.