Detik-detik Remaja Wanita Bunuh Ayah Kandung di Duren Sawit, Korban Ditusuk Pakai Pisau Saat Tidur

Laporan Jurnalis Tribunnews.com Abdi Rianda Shakti

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Polisi mengungkap momen remaja berinisial K (17) membunuh ayahnya sendiri berinisial S, seorang penjual perabot rumah di sebuah warung di kawasan Duren Sawit, Jakarta Timur.

K. memukul korban sebanyak dua kali dengan pisau dapur.

K. menikamnya karena kesakitan karena sering dimarahi korban bahkan disebut sebagai anak haram.

Pada Rabu 19 Juni 2024, dengan penuh luka, K menikam korban dengan pisau dapur.

Perbuatan tersebut dilakukan remaja berusia 17 tahun saat korban sedang tidur di warungnya.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ari Syam Idradi mengatakan, korban melakukan perlawanan saat pertama kali K ditusuk.

“Usai tersangka menikam korban pertama, berdasarkan keterangan tersangka, korban melakukan perlawanan,” kata Kompol Ade Ari Syam Idradi di Mapolda Metro Jaya, Senin (24/06/2024).

Korban mencakar Takan K usai ditusuk.

Karena korban melawan, K. menikamkan pisau ke tubuh korban untuk kedua kalinya hingga tewas.

“Kemudian dia ditusuk untuk kedua kalinya. Jadi faktanya ditetapkan dia ditusuk dua kali,” ujarnya.

Kemudian K. menutupi tubuh korban dengan selimut.

Dia kemudian meninggalkan tempat itu dan mengunci kios dari luar.

Kemudian setelah terluka, tersangka meninggalkan TKP, TKP adalah toko mebel yang juga merupakan tempat tinggalnya, jelasnya.

“K” pun merampas telepon seluler dan sepeda motor korban.

Kemudian pada Jumat malam (21/06/2024) pukul 20.00 WIB jenazah korban ditemukan oleh seorang pegawai berinisial I.

Saat itu saya akan pergi ke bengkel tempatnya bekerja.

“Tokonya tutup, pintunya juga tertutup. Terakhir, dia mengundang saksi lain yang merupakan pegawai untuk melakukan verifikasi,” kata Ade Ari.

Usai dibuka, rolling door menghantam kaki korban yang ditemukan tewas di tempat tidur dengan luka tusuk di bagian dada.

Temuan itu kemudian dilaporkan ke polisi.

Pada Sabtu (22/6/2024), polisi menangkap K tak jauh dari lokasi kejadian.

Polisi mengetahui korban tinggal di tempat itu bersama kedua putrinya.

Jadi tersangka, korban, dan saudara perempuan tersangka tinggal di TKP. Ibu tersangka atau istri korban sudah bercerai, katanya.

Atas perbuatannya, K. didakwa berdasarkan pasal 338 KUHP dengan sengaja menghilangkan nyawa orang lain, dan terancam pidana penjara paling lama 15 tahun.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *