Detik-detik Pegawai PT KAI Bunuh Istri, Tersangka Tak Melarikan Diri dan Biarkan Jasad Tergeletak

TRIBUNNEWS.COM – Polres Metro Jakarta Timur menangkap seorang pegawai PT Kereta Api Indonesia (KAI) yang membunuh istrinya sendiri.

Tersangka bernama Andika Ahid Widianto (26) menyerang istrinya Rizky Nur Arifahmawati (27) di sebuah rumah kontrakan di Cipinang, Pulogadung, Jakarta Timur pada Minggu (30/06/2024) sore.

Saat ditemukan, jenazahnya berlumuran darah dan wajahnya penuh luka.

Jenazah tergeletak di depan pintu kamar mandi dan terdapat bak mandi berwarna baby pink yang masih berisi air.

Kapolsek Metro Jakarta Timur Kombes Nicolas Ary Lilipaly mengatakan, korban dicekik dan dipukuli sebanyak dua kali usai memandikan anaknya yang berusia 8 bulan.

“Tersangka mencekik leher korban sekitar 10-15 menit, dan akhirnya tersangka menjatuhkan korban ke tanah. Setelah itu tersangka memukulinya,” jelasnya, Selasa (7 Februari 2024), seperti dikutip TribunJakarta. com. .

Saat diinterogasi, tersangka mengaku memukul bagian wajah dan kepala.

Setelah korban terjatuh, tersangka tidak berusaha menolong hingga mengakibatkan korban meninggal dunia.

“Tersangka meninggalkan korban sendirian, tidak memberikan pertolongan. Bahkan tersangka memeriksa apakah korban sudah meninggal atau belum,” jelasnya.

Tersangka kemudian menghubungi ayahnya dan memberitahukan kematian korban.

Detektif sedang memeriksa kondisi mental tersangka yang tidak lari setelah melakukan pembunuhan.

Selain penyidikan, pemeriksaan saksi, pengumpulan dan penyitaan barang bukti, kami juga melakukan pemeriksaan ahli untuk mengetahui psikologi tersangka, ujarnya. Motif pembunuhan

Kompol Nicolas Ary Lilipaly mengatakan, tersangka menuduh istrinya hamil dan menjalin hubungan dengan pria lain.

Setelah diotopsi, diketahui korban tidak hamil.

“Dia menuding korban menjalin hubungan dengan orang lain dan bermimpi hamil dua bulan dengan pria lain,” ujarnya, Selasa (7/2/2024), seperti dikutip TribunJakarta.com.

Penyidik ​​juga memeriksa ponsel korban dan tidak menemukan bukti perselingkuhan.

Kabar kehamilan korban pertama kali datang dari tersangka sehingga diyakini warga.

Kondisi korban dipastikan tidak hamil, karena itulah awal dakwaan tersangka. Berdasarkan hasil pemeriksaan, dia tidak hamil, lanjutnya.

Akibat perbuatannya, tersangka dapat dijerat dengan Pasal 44 ayat (3) Undang-Undang 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT) dan atau Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.

Berdasarkan Pasal 44 Ayat 3 UU 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, ancaman pidana yang dapat dijatuhkan adalah 15 tahun penjara dan atau Pasal 338 KUHP, tulis tersangka di sana. . pesan

Sebelum ditangkap polisi, warga menginterogasi pelaku.

Sekretaris RT setempat, Hendra mengatakan, akibat penganiayaan tersebut, tubuh korban mengalami luka parah di bagian wajah.

“Mereka menanyakan berapa kali menabrak tembok. (Korban) langsung muntah darah,” lanjutnya.

Sepasang suami istri terlibat perkelahian yang berakhir dengan kematian.

Pelaku juga berada di rumah kontrakan bersama anak pertamanya, perempuan berusia sekitar 8-10 bulan. Jadi ketiganya tinggal di rumah kontrakan, pelaku, almarhum, dan anak perempuannya, katanya.

Warga juga menemukan buku yang memuat motif penulis membunuh istrinya.

“Ada bukunya yang sedikit sobek, tapi sampulnya masih ada. Katanya (Andika), buku itu kronologi pengakuan saya,” ujarnya.

Pelaku menulis dengan pensil sebelum membunuh korban.

“Saya coba baca tapi (tulisannya) tidak jelas, mungkin saya gemetar saat menulisnya atau apalah. Mungkin motifnya (pembunuhan) itu ada. Katanya dia yang menulis,” ujarnya.

Kini, pelaku diduga menganiaya korban karena ingin bercerai.

“Katanya sudah menyerahkan dokumen ke pengadilan, tapi ditolak karena dokumennya hilang. Katanya diisi dulu,” jelasnya. Pelaku tergeletak di tempat tidur

Hendra mengatakan pasangan suami istri tersebut hanya menyewa rumah selama dua minggu di Kecamatan Cipinang, Pulogadung, Jakarta Timur.

Setelah korban meninggal, pelaku menghubungi ayah kandungnya dan mengakui perbuatannya.

Ayahnya (Andika) mengatakan bahwa dia (pelaku) mengatakan di WhatsApp saya bahwa saya (Andika) membunuh istri saya, katanya, Senin (1/7/2024), seperti dikutip TribunJakarta com.

Sesampainya di rumah kontrakan, keluarga pelaku menyelimuti tubuh korban dan melaporkan kejadian tersebut kepada ketua RT dan polisi.

Ayah pelaku mengatakan, saat ada kejadian di Sentul, mereka menghubunginya. Empat anggota keluarganya langsung datang ke sini. Ayahnya langsung lari dan lapor ke RT, jelasnya.

Kelakuan aneh pelaku terlihat saat pihak keluarga tiba di rumah kontrakan dan menemukan sesosok mayat di dalamnya.

Pelaku membiarkan jenazah tergeletak di lantai sementara ia berbaring di kasur.

“Dia hanya tidur dengan tenang, di tempat tidur saja. Dia hanya diam dan membiarkan tubuh istrinya menutupi tubuh ayah korban,” jelasnya.

Pelaku tidak melawan saat ditangkap polisi.

“Saat diamankan di kontrakan, dia diperiksa polisi. Dia jawab saja, mereka minta dia jawab. Katanya dia memukul istrinya sebanyak dua kali hingga muntah darah,” lanjutnya.

Hendra menambahkan, pelaku merupakan pegawai KAI dan korban adalah seorang ibu rumah tangga (IRT).

“Dia (Andika) mengaku bekerja di KAI Depot Cipinang. dikatakan.

Jenazah korban dibawa ke RS Polri Kramat Jati, Jakarta Timur untuk diautopsi.

Tadi malam Pak RT pemilik rumah kontrakan juga mendatangi polisi untuk meminta keterangan. Baik keluarga laki-laki maupun keluarga korban. Pelapor adalah keluarga korban, ujarnya.

Sebagian artikel dimuat di TribunJakarta.com dengan judul Pegawai PT KAI mencekik dan memukuli istrinya di Jakarta Timur, kemudian pelaku yakin korban sudah meninggal.

(Tribunnews.com/Mohay) (TribunJakarta.com/Bima Putra/Nur Indah Farah)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *