Desta Dipanggil DKPP di Sidang Perdana Dugaan Kasus Asusila Ketua KPU, Apa Kaitannya?

TRIBUNNEWS.COM – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memanggil presenter Deddy Mahendra Desta alias Desta hari ini, Rabu (22/5/2024).

Desta dipanggil DKPP untuk diperiksa sebagai saksi pada sidang pertama atas dugaan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Hasyim Asy’ari merayu seorang perempuan anggota Komite Pemilihan Umum (PPLN) Eropa. . .

Selain Desta, DKPP akan memanggil anggota KPU Betty Epsilon Idroos sebagai pihak terkait.

“Kami kirimkan,” kata Heddy Lugito, Ketua DKPP saat dikonfirmasi Kompas.com, Selasa (21/5/2024).

Lantas apa hubungannya Desta dengan kasus Ketua KPU?

Desta dan Betty ditelepon usai video sapaan kepada anggota PPLN yang diduga dirayu Hasyim.

Video tersebut diambil saat jeda talkshow di NET TV terkait Pemilu 2024 yang menampilkan Betty, Hasyim, Desta, serta Vincent Rompies dan Boiyen.

Oleh karena itu, Desta dan Betty akan diperiksa dalam sidang yang digelar tertutup.

Selain Desta dan Betty, saksi ahli juga turut hadir dalam persidangan.

Pihak terkait dari internal KPU dan NET TV. Yang mengadukan termasuk saksi ahli, kata Heddy.

Sebelumnya diberitakan, Hasyim diduga melanggar kode etik penyelenggaraan Pilkada karena melakukan perbuatan asusila dengan seorang perempuan anggota PPLN.

Lembaga Konsultan Bantuan Hukum Fakultas Hukum Universitas Indonesia (LKBH FHUI) dan LBH APIK menyampaikan pengaduan ke Kantor DKPP RI Kota Sukabumi.

“Sekarang kami melaporkan Ketua KPU RI ke DKPP karena melanggar etika integritas dan profesionalisme yang diduga terkait dengan perilakunya dalam menjaga hubungan personal, hubungan romantis dengan PPLN di luar negeri,” kata pengacara terlapor, Aristo Pangaribuan di DKPP RI. Kantor, Jakarta.

Dalam hal ini, pelapor menilai Hasyim melanggar ketentuan sumpah atau komitmen anggota KPU dan tugas anggota KPU untuk menjunjung tinggi integritas dan profesionalisme penyelenggara Pemilu.

Sebagaimana diatur dalam Pasal 6 ayat (2) huruf a dan c jo. Pasal 10 huruf a; Pasal 6 ayat (3) huruf e jo. Pasal 12 huruf a jo. Pasal 14 huruf a dan d; Pasal 6 ayat (3) huruf f jo. Pasal 15 huruf a dan d Peraturan Dewan Kehormatan Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Kode Etik Penyelenggara Pemilu. Hasyim dituduh melakukan perbuatan cabul sejak Agustus 2023

Berdasarkan kronologi pelapor, Hasyim diduga melakukan perbuatan asusila terhadap korban selama proses pemilu.

Mulai Agustus 2023 hingga Maret 2024.

Tingkah laku Hasyim adalah dengan mengarahkan, menipu, bahkan melakukan tindakan asusila kepada korbannya.

Hasyim dan korban disebut pertama kali bertemu pada Agustus 2023 saat kunjungan resmi KPU.

Dijelaskan Maria Dianita Prosperiani yang juga tergabung dalam tim kuasa hukum, Hasyim berkali-kali bersikap terhadap korban dalam upaya memenuhi kepentingan pribadinya.

Tak hanya itu, Hasyim diduga menyalahgunakan jabatan dan wewenangnya dengan memanfaatkan berbagai fasilitas lembaga.

Bahkan, dia berjanji dan memanipulasi informasi terhadap korban.

“Ada hubungan kekuasaan antara Hasyim dan PPLN, itu tim yang melakukan pemilu di luar negeri,” jelas Aristo. Ini bukan kali pertama Hasyim dikabarkan berbuat maksiat

Laporan maksiat ini bukanlah laporan Hasyim yang pertama.

Sebelumnya, Ketua Umum Partai Satu Republik Hasnaeni alias Perempuan Emas melapor ke DKPP.

Saat itu, DKPP menyebut Hasyim belum terbukti menganiaya Hasnaéni seperti yang diberitakan.

Namun Hasyim terbukti dekat dengan Hasnaeni karena gencar berkomunikasi di media sosial hingga bertukar kabar di luar agenda pemilu 2024.

Dalam kasus DKPP, kedekatan Hasyim dan Hasnaéni melanggar prinsip profesional dan mencoreng kehormatan KPU sebagai lembaga penyelenggara pemilu.

Karena itu, Hasyim diberi peringatan terakhir.

(Tribunnews.com/Rifqah/Mario Christian) (Kompas.com)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *