Laporan reporter Tribunnews.com Abdi Riand Shakti
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Densus 88 antiteror polisi menangkap seorang pelajar berinisial HOK (19) di Kecamatan Batu, Malang, Jawa Timur, yang berencana meledakkan dua sinagoga.
Densus 88 juga menemukan sejumlah bahan peledak dari tersangka.
“Beberapa bahan peledak yang digunakan tersangka untuk melakukan aksi teroris juga disita,” kata Humas Caro Penmas Polri, Brigjen Trunuyudo Visnu Andiko, dalam keterangannya, Kamis (1/8/2024). ).
Trunoyudo mengatakan HOK menggunakan bahan peledak triacetone triperoxide, yang juga dikenal sebagai TATP, dalam serangan teroris tersebut.
TATP dikenal sebagai bahan peledak yang sering digunakan oleh teroris untuk membuat bom karena sifat eksplosifnya.
TATP sering disebut “ibu iblis” karena bahayanya.
Densus 88 juga menyita satu tas berwarna hitam berisi ketapel, jarum kuning, suntikan, dan gotri.
Mereka akan meledakkan 2 rumah ibadah
Pasukan Khusus (Densus) 88 Polisi antiteroris menangkap seorang pelajar berinisial HOK diduga teroris di Jalan Langsep, Batu, Malang, Jawa Timur.
Caro Penmas, Humas Polri Brigjen Trunoyodo Visnu Andiko mengatakan penangkapan dilakukan pada Rabu (31/07/2024).
“Pada Rabu, 31 Juli 2024, pukul 19.15 WIB, tersangka bernama HOK ditangkap di Jalan Langsep, Desa Sisir, Kecamatan Batu, Malang, Jawa Timur,” kata Trunoyudo kepada wartawan, Kamis (1/8/2024). ). ).
Trunoido mengatakan, hasil pemeriksaan menunjukkan HOK hendak melakukan penyerangan dengan menggunakan bahan peledak.
“Dari hasil pemeriksaan diketahui dia berencana bunuh diri dengan menggunakan bahan peledak TATP (triacetone triperoxide),” ujarnya.
Sasaran serangan bunuh diri ini adalah dua sinagoga di Malang, Jawa Timur.
“Rencananya saya akan melakukan aksi bom bunuh diri di dua candi di Malang, Jawa Timur,” jelasnya.
Penyelidikan sementara menduga HOK terlibat jaringan teroris Daulah Islamiyah.
Atas perbuatannya, HOK ditangkap dan dijerat dengan Pasal 15 juncto Pasal 7 dan atau Pasal 9 UU No. 1000. 5 Tahun 2018 tentang perubahan UU No. 15 Tahun 2003 untuk menetapkan Peraturan Pemerintah pengganti UU No. Tahun 2002 tentang pemberantasan kejahatan dengan kekerasan.