Densus 88: Pelajar yang Hendak Lakukan Aksi Teror di Malang Pendukung Jaringan ISIS

Tribunnews.com lapor Abdi Lyanda Shakti

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Pelajar Hoku (19), ditangkap Densus 88 antiterorisme polisi di kawasan Batu, Malang, Jawa Tengah, karena ingin melakukan aksi teroris, pendukung ISIS. Irak dan Suriah (ISIS).

HOK diketahui merupakan bagian dari jaringan teroris Dawla Islamiyah.

“HOK adalah pendukung ISIS atau Dawla Islamiyah,” kata Kombeth Aswin Siregar, Juru Bicara Densus 88 Polri Antiteror, kepada wartawan, Kamis (8 Januari 2024).

Sementara itu, lanjut Aswin, pihaknya terus memperdalam dan mengembangkan hasil tangkapan HOK.

“Densus88 masih menyelidiki kemungkinan adanya kaitan dengan jaringan pendukung ISIS lainnya,” ujarnya. mencoba meledakkan dua gereja

Sebelumnya, Detasemen Khusus (Densus) 88 antiteror polisi menangkap seorang mahasiswa berinisial HOK karena diduga teroris di Jalan Langsep Malang, Batu, Jawa Timur.

Karo Penmas Mabes Polri Brigadir Tornoyud Wisnu Andiko mengumumkan penangkapan tersebut pada Rabu (31 Juli 2024).

“Pada Rabu, 31 Juli 2024, pukul 19.15 WIB, satu orang tersangka HOK ditangkap di Jalan Langsep, Desa Sisir, Kecamatan Batu, Malang, Jawa Timur,” kata Tornoyud kepada wartawan.

Tornoyud mengatakan, tes tersebut menunjukkan bahwa HOK mencoba melakukan serangan dengan bahan peledak.

“Penyelidikan mengungkapkan bahwa dia merencanakan serangan bunuh diri menggunakan bahan peledak TATP (triacetone triperoxide),” katanya.

TATP dikenal sebagai bahan yang sangat mudah meledak dan sering digunakan oleh teroris untuk membuat bom.

Faktanya, TATP disebut sebagai “Bunda Iblis” karena bahayanya.

Selain itu, Densus 88 juga membawa tas berwarna hitam berisi selempang, jarum kuning, alat suntik, dan pistol.

Bom bunuh diri menargetkan dua gereja di Malang, provinsi Jawa Timur.

“Mereka berencana menyerang dua tempat ibadah di Malang, Jawa Timur,” jelasnya.

Investigasi awal menunjukkan bahwa HOK merupakan simpatisan jaringan teroris bernama Dawla Islamiyah.

Atas perbuatannya, HOK ditangkap dan dijerat dengan Pasal 15 UU serta Pasal 7 dan atau 9. 5 Mei 2018 atas perubahan UU Nomor 15 Tahun 2003 untuk membentuk undang-undang federal pengganti UU Nomor 1 Tahun 2002. tentang pemberantasan kejahatan dengan kekerasan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *